Berkas Kasus Dugaan TPKS WNA di Lombok Tak Kunjung P-21, Pengacara Buka Suara

Mataram – Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dengan terlapor WNA berinisial RMS (73) asal Selandia Baru disebut belum kunjung masuk tahap P-21. Tim hukum korban menyebut berkas perkara masih bolak-balik antara penyidik Direktorat PPA-PPO Polda NTB dan jaksa.

Pengacara Puri and PartnerTiti TantriS.H.M.H.mengatakan perkara tersebut sudah berjalan berbulan-bulan sejak laporan dibuat pada Januari 2026. 

“Proses hukum yang mengulur-ulur waktu adalah bentuk ketidakadilan tersendiri bagi korban. Kami menuntut kejelasan status berkas perkara dan meminta komitmen penuh penegak hukum agar kasus ini segera naik ke meja hijau,” katanya kepada awak mediaRabu(16/9) di Mataram.

Menurut Tantrikorban berinisial RN (46) melaporkan dugaan kekerasan seksual yang terjadi di wilayah Lombok Barat dan Mataram. Pihaknya menyebut korban mengalami tekanan psikologis serta kerugian materiil dan immateriil. “Korban sangat tertekan. Setiap menceritakan kejadian itudia selalu trauma. Traumanya sangat besar sekali,” ujarnya.

Tim hukum menyebut dugaan kekerasan seksual tersebut berkaitan dengan pemaksaan hubungan seksual bertiga atau threesome. Korban disebut mendapat tekanan setelah terduga pelaku menjanjikan pernikahan dan hubungan yang lebih serius. “Korban dijanjikan menikahdijanjikan bekerjakemudian dipaksa mengikuti fantasi seksual tersebut,” kata Tantri.

Selain dugaan kekerasan seksualtim hukum juga mengklaim korban sempat bekerja mengurus operasional serta administrasi bisnis milik terduga pelaku tanpa menerima kompensasi sesuai pekerjaan. “Klien kami bekerja sebagai manajer sejak 2023 dan menurut keterangannya tidak pernah mendapatkan gaji. Itu juga kami masukkan dalam penghitungan kerugian,” ujarnya.

Tim hukum memperkirakan total kerugian materiil dan immateriil korban mencapai Rp 5,15 miliar. Permohonan restitusi disebut sudah diajukan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). LPSK sendiri menyediakan mekanisme permohonan restitusi bagi korban melalui layanan e-Restitusi.

Tantri juga meminta aparat penegak hukum memperhatikan status RMS sebagai WNA selama proses perkara berjalan. “Kami meminta pengawasan terhadap keberadaan terduga pelaku diperketat agar proses hukum tidak terganggu dan korban mendapat kepastian,” katanya.

Pihak pendamping hukum juga mengajak masyarakat ikut mengawal penanganan perkara tersebut. “Ini korban warga kita sendiri. Kami berharap kasus ini dikawal bersama supaya proses hukumnya berjalan transparan dan tuntas,” ujar Tantri.

Hingga pertengahan September 2026pihak kuasa hukum mengaku masih menunggu kejelasan penyelesaian berkas perkara. Mereka meminta penyidik dan jaksa menyelesaikan proses administrasi perkara sesuai ketentuan agar kasus dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya. (F*)

Ket. Foto: 

Ilustrasi korban penanganan kasus kekerasan seksual. (Ist) 

Discover

Sponsor

spot_imgspot_img

Latest

Goethe-Institut dan SAVVY Contemporary Buka Pendaftaran Residensi REFLEKT 2025 untuk Praktisi Seni Asia Tenggara

Jakarta - Goethe-Institut Asia Tenggara bekerja sama dengan ruang seni kontemporer SAVVY Contemporary di Berlin kembali membuka kesempatan bagi senimankuratordan praktisi seni dari IndonesiaMalaysiaFilipinadan...

Peran DKPP dalam Menjaga Etika dan Integritas Penyelenggara Pemilu

Mataram - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merupakan bagian dari penyelenggara pemilu yang memiliki peran strategis dalam menjaga etika penyelenggara pemilu.Anggota DKPPMuhammad Tio AliansyahSH.MH.menjelaskanbahwa...

Gubernur NTB Sambut Ribuan Penumpang Kapal Pesiar Ovation of the Seas di Gili Mas

Lombok Barat — Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Muhamad Iqbal menyambut langsung ribuan wisatawan mancanegara yang datang dengan kapal pesiar Ovation of the...

Pemprov NTB Percepat Izin Pertambangan Rakyat

Ā Pemerintah Provinsi Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) bQergerak cepat menuntaskan proses perizinan pertambangan rakyat sebagai upaya menekan praktik tambang ilegal sekaligus mendongkrak...

Gelar Pembatalan Sertipikat, Kantor Pertanahan Kota Mataram Tegaskan Kepastian Hukum Pertanahan

Mataram — Kantor Pertanahan Kota Mataram melaksanakan kegiatan Gelar Pembatalan Sertipikat yang digelar di Aula Kantor Pertanahan Kota MataramJumat (30/1). Kegiatan ini merupakan bagian...