Isabel Divonis 5 Tahun, Tim Penasehat  Hukum: Tidak Ada  Kerugian Negara Rp 39 Miliar 

Mataram – Tim penasihat hukum Isabel Tanihaha, terdakwa dalam kasus korupsi pengelolaan lahan Lombok City Center (LCC), memberikan tanggapan usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Senin, (13/10/25). 

Dalam pernyataannya, tim penasehat hukum menyoroti sejumlah poin penting yang dinilai sejalan dengan pertahanan mereka selama persidangan.

Burhanudin, SH., MH., selaku Tim penasihat hukum, menegaskan bahwa putusan majelis hakim menguatkan argumen mereka terkait status tanah dan tidak adanya kerugian negara atau daerah sebesar yang selama ini diklaim.

“Ada beberapa hal yang kami sependapat dengan Majelis Hakim, bahwa tanah tersebut bukan lagi tanah daerah, melainkan murni milik PT Tripat. Ini hal mendasar yang sejak awal kami perjuangkan,” ujar Burhanudin.

Ia juga menyoroti bahwa kerugian negara sebesar Rp 39 miliar, yang sebelumnya digadang-gadang sebagai pokok perkara, ternyata tidak terbukti di pengadilan.

“Jaksa pun mengakui tidak ada kerugian sebesar itu. Ini yang membuat kami merasa lega. Namun, terkait kerugian negara yang katanya berupa tidak adanya keuntungan untuk PT Tripat, kami masih berbeda pendapat. Ini yang masih akan kami pertimbangkan untuk upaya hukum selanjutnya,” lanjut Burhanudin.

Muhammad Ihwan, SH., MH., anggota tim hukum lainnya, menyatakan bahwa pihaknya masih akan menelaah salinan lengkap putusan sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut.

“Kami akan pelajari secara menyeluruh isi putusan. Setelah itu kami diskusikan dengan klien kami, baru akan kami putuskan apakah akan melakukan upaya hukum banding atau tidak,” ujar Ihwan.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ary Wahyu Irawan, Isabel Tanihaha divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp 400 juta subsider 5 bulan kurungan. Selain itu, Isabel juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 418 juta, atau diganti kurungan selama 1 tahun jika tidak dibayarkan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut Isabel dengan pidana 9 tahun penjara, denda Rp 800 juta, dan uang pengganti sebesar Rp 1,3 miliar.

Uang pengganti tersebut merupakan kontribusi tetap yang belum dibayarkan oleh PT Bliss kepada PT Tripat, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. (F3)

Ket. Foto:

Tim penasihat hukum Isabel Tanihaha yang diwakilkan Muhammad Ihwan, SH., MH.,  Fadhli al Husaini, SHI.,MH SH.,MH, Burhanudin SH.,MH., Ina Marlina, SH., usai mengikuti sidang putusan PN Tipikor Mataram terhadap kliennya Isabel Tanihaha. () 

Discover

Sponsor

spot_imgspot_img

Latest

Perlindungan Perempuan di Ponpes Jadi Sorotan: Pemprov NTB dan Komnas Perempuan Ambil Langkah Konkret 

Mataram - Kekerasan terhadap perempuan di lingkungan pesantren kembali menjadi perhatian serius. Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap...

Kembangkan Aplikasi Dashboard SDM, Sekjen ATR/BPN: Proses Mutasi dan Promosi Jadi Lebih Efektif dan Efisien

Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah mengembangkan aplikasi Dashboard Sumber Daya Manusia (SDM) guna mendukung proses mutasi dan promosi...

Komisi II DPR Pertanyakan Anggaran Pascabencana, Menteri Nusron Pastikan Refocusing

Jakarta - Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Mardani Ali Sera, mempertanyakan kesiapan anggaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan...

Muazzim Akbar Minta Korwil Proaktif Datangi SPPG, Kawal Program MBG di NTB

Lombok Barat – Anggota Komisi IX DPR RI, Muazzim Akbar, meminta para koordinator wilayah (korwil) program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Nusa Tenggara Barat...

LPG 3 Kg Langka, Pemprov NTB Desak BPH Migas Tambah Kuota

Mataram - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) langsung bergerak cepat menanggapi keluhan masyarakat terkait kelangkaan LPG 3 kilogram yang terjadi di beberapa wilayah...