Isabel Divonis 5 Tahun, Tim Penasehat  Hukum: Tidak Ada  Kerugian Negara Rp 39 Miliar 

Mataram – Tim penasihat hukum Isabel Tanihaha, terdakwa dalam kasus korupsi pengelolaan lahan Lombok City Center (LCC), memberikan tanggapan usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Senin, (13/10/25). 

Dalam pernyataannya, tim penasehat hukum menyoroti sejumlah poin penting yang dinilai sejalan dengan pertahanan mereka selama persidangan.

Burhanudin, SH., MH., selaku Tim penasihat hukum, menegaskan bahwa putusan majelis hakim menguatkan argumen mereka terkait status tanah dan tidak adanya kerugian negara atau daerah sebesar yang selama ini diklaim.

“Ada beberapa hal yang kami sependapat dengan Majelis Hakim, bahwa tanah tersebut bukan lagi tanah daerah, melainkan murni milik PT Tripat. Ini hal mendasar yang sejak awal kami perjuangkan,” ujar Burhanudin.

Ia juga menyoroti bahwa kerugian negara sebesar Rp 39 miliar, yang sebelumnya digadang-gadang sebagai pokok perkara, ternyata tidak terbukti di pengadilan.

“Jaksa pun mengakui tidak ada kerugian sebesar itu. Ini yang membuat kami merasa lega. Namun, terkait kerugian negara yang katanya berupa tidak adanya keuntungan untuk PT Tripat, kami masih berbeda pendapat. Ini yang masih akan kami pertimbangkan untuk upaya hukum selanjutnya,” lanjut Burhanudin.

Muhammad Ihwan, SH., MH., anggota tim hukum lainnya, menyatakan bahwa pihaknya masih akan menelaah salinan lengkap putusan sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut.

“Kami akan pelajari secara menyeluruh isi putusan. Setelah itu kami diskusikan dengan klien kami, baru akan kami putuskan apakah akan melakukan upaya hukum banding atau tidak,” ujar Ihwan.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ary Wahyu Irawan, Isabel Tanihaha divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp 400 juta subsider 5 bulan kurungan. Selain itu, Isabel juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 418 juta, atau diganti kurungan selama 1 tahun jika tidak dibayarkan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut Isabel dengan pidana 9 tahun penjara, denda Rp 800 juta, dan uang pengganti sebesar Rp 1,3 miliar.

Uang pengganti tersebut merupakan kontribusi tetap yang belum dibayarkan oleh PT Bliss kepada PT Tripat, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. (F3)

Ket. Foto:

Tim penasihat hukum Isabel Tanihaha yang diwakilkan Muhammad Ihwan, SH., MH.,  Fadhli al Husaini, SHI.,MH SH.,MH, Burhanudin SH.,MH., Ina Marlina, SH., usai mengikuti sidang putusan PN Tipikor Mataram terhadap kliennya Isabel Tanihaha. () 

Discover

Sponsor

spot_imgspot_img

Latest

Pj. Bupati Lobar : Program Makan Bergizi Gratis Lahirkan Generasi Cerdas

Lombok Barat - Pemerintah Kabupaten Lombok Barat menyelenggarakan rapat koordinasi program makan bergizi gratis di Ruang Kerja Bupati Lobar, Rabu 22 Januari 2025. Kegiatan...

PWI NTB Silaturahmi ke Bupati Pathul  Bahas Sinergi Pers dan Pembangunan Daerah

Lombok Tengah – Puluhan pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Nusa Tenggara Barat (NTB) silaturahmi dengan Bupati Lombok Tengah (Loteng), Lalu Pathul Bahri, di Kantor...

Pembina Fortal M. Sawaludin Berbagi Berkah Ramadhan dengan Pengurus dan Anggota

Lombok Barat - Bulan suci Ramadan menjadi momentum berbagi kebahagiaan dan mempererat tali silaturahmi. Pembina Forum Wartawan Lombok (Fortal), M. Sawaludin, menunjukkan kepeduliannya dengan...

Keamanan SPBE Jadi Fondasi Pemerintahan Digital, Wagub NTB Tekankan Audit dan Integrasi Sistem

Mataram – Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Hj. Indah Dhamayanti Putri membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Audit Internal Keamanan SPBE/Pemerintah Digital Provinsi NTB yang...

PT Bank NTB Syariah Kembali Perkuat Dukungan Perumahan Rakyat melalui Program BSPS Tahun 2026

Mataram – PT Bank NTB Syariah kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan...