Isabel Divonis 5 Tahun, Tim Penasehat  Hukum: Tidak Ada  Kerugian Negara Rp 39 Miliar 

Mataram – Tim penasihat hukum Isabel Tanihaha, terdakwa dalam kasus korupsi pengelolaan lahan Lombok City Center (LCC), memberikan tanggapan usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Senin, (13/10/25). 

Dalam pernyataannya, tim penasehat hukum menyoroti sejumlah poin penting yang dinilai sejalan dengan pertahanan mereka selama persidangan.

Burhanudin, SH., MH., selaku Tim penasihat hukum, menegaskan bahwa putusan majelis hakim menguatkan argumen mereka terkait status tanah dan tidak adanya kerugian negara atau daerah sebesar yang selama ini diklaim.

“Ada beberapa hal yang kami sependapat dengan Majelis Hakim, bahwa tanah tersebut bukan lagi tanah daerah, melainkan murni milik PT Tripat. Ini hal mendasar yang sejak awal kami perjuangkan,” ujar Burhanudin.

Ia juga menyoroti bahwa kerugian negara sebesar Rp 39 miliar, yang sebelumnya digadang-gadang sebagai pokok perkara, ternyata tidak terbukti di pengadilan.

“Jaksa pun mengakui tidak ada kerugian sebesar itu. Ini yang membuat kami merasa lega. Namun, terkait kerugian negara yang katanya berupa tidak adanya keuntungan untuk PT Tripat, kami masih berbeda pendapat. Ini yang masih akan kami pertimbangkan untuk upaya hukum selanjutnya,” lanjut Burhanudin.

Muhammad Ihwan, SH., MH., anggota tim hukum lainnya, menyatakan bahwa pihaknya masih akan menelaah salinan lengkap putusan sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut.

“Kami akan pelajari secara menyeluruh isi putusan. Setelah itu kami diskusikan dengan klien kami, baru akan kami putuskan apakah akan melakukan upaya hukum banding atau tidak,” ujar Ihwan.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ary Wahyu Irawan, Isabel Tanihaha divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp 400 juta subsider 5 bulan kurungan. Selain itu, Isabel juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 418 juta, atau diganti kurungan selama 1 tahun jika tidak dibayarkan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut Isabel dengan pidana 9 tahun penjara, denda Rp 800 juta, dan uang pengganti sebesar Rp 1,3 miliar.

Uang pengganti tersebut merupakan kontribusi tetap yang belum dibayarkan oleh PT Bliss kepada PT Tripat, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. (F3)

Ket. Foto:

Tim penasihat hukum Isabel Tanihaha yang diwakilkan Muhammad Ihwan, SH., MH.,  Fadhli al Husaini, SHI.,MH SH.,MH, Burhanudin SH.,MH., Ina Marlina, SH., usai mengikuti sidang putusan PN Tipikor Mataram terhadap kliennya Isabel Tanihaha. () 

Discover

Sponsor

spot_imgspot_img

Latest

Gemerlap Ramadan di Teras Udayana, PLN Pastikan Listrik Andal Dukung Kampoeng Kuliner Ramadan Season 2

Mataram – PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara Barat (UIW NTB) memastikan keandalan pasokan listrik dalam gelaran Kampoeng Kuliner Ramadan Season 2...

Forum Diskominfotik NTB 2027 Dorong Integrasi Sistem dan Satu Data

Mataram - Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyelenggarakan Forum Perangkat Daerah dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Tahun 2027....

DPRD NTB Sambut Baik Inpres 1/2025, Komitmen Lakukan Efisiensi Anggaran Non Prioritas

Mataram - Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 mendapat sambutan...

Listrik Ramadan Aman, Srikandi PLN Perkuat Edukasi Keselamatan Listrik di Lombok Barat

Mataram – PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara Barat (UIW NTB) menegaskan komitmennya dalam menjaga keselamatan masyarakat dan keandalan pasokan listrik selama...

Dari Masjid Jami’ Praya: Pesan Nuzulul Qur’an Miq Iqbal untuk Masa Depan NTB

Oleh: Dr. H. Ahsanul Khalik, Kepala Dinas Kominfotik NTBPeringatan Nuzulul Qur’an yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat pada Jumat malam (6/3/2026) di Masjid...