PWI NTB : Pemanggilan Tujuh Media Bentuk Pembungkaman Kerja Jurnalistik 

Mataram – Langkah Polres Sumbawa yang telah melakukan pemanggilan klarifikasi pada tujuh media di Provinsi NTB, menuai kecaman Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) NTB.

Hal itu menyusul, laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Lusi ke Polres Sumbawa, dinilai akan berdampak negatif pada kebebasan pers.

“Kami sayangkan, pemanggilan klarifikasi yang dilayangkan Polres Sumbawa terhadap tujuh media di Provinsi NTB itu. Ini bisa menjadi alat pembungkaman terhadap kerja jurnalistik dan mengancam kebebasan pers yang dijamin oleh konstitusi,” tegas Ketua PWI NTB Ahmad Ikliludin dalam pesan tertulisnya, Kamis malam 21 Agustus 2025. 

Jurnalis senior Radar Lombok ini, mengkritik keras langkah aparat  kepolisian itu. Sebab, pihaknya, telah mencermati pemberitaan yang menjadi keberatan pelapor dan telah melakukan konfirmasi kepada media-media yang dimaksud.

Di mana, kata Iklil, peliputan dan pemuatan berita yang dimaksud oleh jurnalis, dirasa telah sesuai Undang-undang (UU)  Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan telah memenuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang menjadi pedoman perilaku dan tanggung jawab bagi para jurnalistik dalam melaksanakan tugasnya.

“Pandangan kami, wartawan yang menulis berita berdasarkan fakta dan telah memenuhi Kode Etik Jurnalistik, dilindungi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 (Pasal 17),” katanya lantang. 

Menurut Iklil, pemanggilan  jurnalis baik sebagai pihak terlapor maupun saksi terhadap laporan kasus pemberitaan yang bersumber dari hasil liputan, berpotensi melanggar Pasal 8 UU Pers, yang menegaskan bahwa jurnalis mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. 

“Jurnalis dapat bekerja tanpa intimidasi, tekanan, atau ancaman hukum yang bertentangan dengan prinsip kebebasan pers di Indonesia,” ucapnya.

Oleh karena itu, menyinggung munculnya surat pemanggilan terhadap tujuh media ini, tentunya hal ini menjadi cerminan kegagalan penyidik dalam memahami kode etik jurnalistik (KEJ) dan UU Nomor 40 tahun 1999. 

Terlebih, lanjut Iklil, perselisihan akibat adanya penilaian kesalahan berita adalah menyangkut kode etik bukan tindak pidana. 

“Seharusnya  dalam sengketa pemberitaan diselesaikan berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999. Yakni, da mekanisme yang diatur dalam UU Pers. Pihak yang merasa dirugikan bisa menggunakan hak jawab atau hak koreksi,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakannya bahwa Penyidik Polres Sumbawa juga seharusnya menghormati Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Kepolisian Republik Indonesia yang tertuang dalam Nomor : 2/DP/MoU/II/2017 dan Nomor B/15/II/2017 Tentang Koordinasi Dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan. 

Bahkan, Pada pasal 4 ayat 2 bahwa Pihak Kedua (Kepolisian Republik Indonesia) apabila menerima pengaduan  dugaan perselisihan/sengketa termasuk surat pembaca atau opini/kolom antara wartawan/media dengan masyarakat, akan mengarahkan yang berselisih/bersengketa dan/atau pengadu untuk melakukan langkah-langkah secara bertahap dan berjenjang mulai dari penggunaan hak jawab,hak koreksi, pengaduan ke Pihak Satu (Dewan Pers) maupun proses perdata.

“PWI NTB meminta penyidik Polres Sumbawa untuk menghormati UU Pers dan memastikan bahwa jurnalis dapat bekerja tanpa intimidasi, tekanan, atau ancaman hukum yang bertentangan dengan prinsip kebebasan pers di Indonesia,” ungkap Iklil. 

Ia meminta agar Penyidik Polres Sumbawa juga harus memahami Kode Etik jurnalistik dan UU 40 tahun 1999 dalam penanganan kasus laporan terkait pemberitaan. 

Karena itu, PWI NTB  mendesak kepolisian untuk mencabut surat panggilan terhadap tujuh media yang dimaksud. Mengingat hal  tersebut mencederai kebebasan pers. 

“Kami (PWI NTB) juga mengimbau kepada seluruh jurnalis untuk tetap berpedoman pada UU pers dan kode etik dalam melaksanakan tugas-tugas jurnalistik,” tandas Ikliludin. (***)

Ket. Foto: Ketua PWI NTB Ahmad Ikliludin (Ist)

Discover

Sponsor

spot_imgspot_img

Latest

Masyarakat Bisa Urus Roya di Hari Pertama 2026: Terima Kasih Telah Memberikan Layanan di Hari Libur

Jakarta - Masyarakat tetap dapat mengakses layanan pertanahan pada hari pertama Tahun 2026. Hal ini dirasakan langsung oleh Wibawa, warga Kelapa Gading, Jakarta Utara,...

Pemprov NTB dan Kabupaten/Kota Perkuat Tata Kelola Data untuk Peningkatan Indeks SDI

Mataram – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat bersama pemerintah kabupaten/kota se-NTB memperkuat sinergi dalam meningkatkan kualitas tata kelola data melalui Sosialisasi Evaluasi Penyelenggaraan...

Momen Tahun Baru Islam 1447 H, Ditpolairud Polda NTB Intensifkan Patroli dan Pengamanan Bahari di Pelabuhan Lembar

Mataram – Menyambut momentum Tahun Baru Islam 1447 Hijriah, Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda NTB meningkatkan kewaspadaan dengan melakukan patroli pesisir dan...

Pemprov NTB Dukung Konservasi dan Pelestarian hutan Rinjani

Mataram - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat mendukung penuh pengembangan kawasan konservasi masyarakat adat yang ada di wilayah setempat, salah satunya di kawasan hutan...

Bupati LAZ: MBG Dorong Ekonomi Lokal dan Cegah Stunting

Lombok Barat - Pemerintah Kabupaten Lombok Barat menggelar Rapat Koordinasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terkait pelaksanaan program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Ruang...