Pemerintah Provinsi Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) bQergerak cepat menuntaskan proses perizinan pertambangan rakyat sebagai upaya menekan praktik tambang ilegal sekaligus mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Komitmen tersebut ditegaskan dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Selasa (24/2/2026) di Gedung Bank NTB Syariah.
Mewakili Gubernur NTBSekretaris Daerah NTBH. Lalu Moh. Faozalmenegaskan percepatan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) menjadi langkah mendesak di tengah tekanan fiskal daerah. Ia mengungkapkankondisi keuangan NTB saat ini terdampak pemotongan dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat sebesar Rp1,2 triliun.
“Potensi IPR adalah hal yang bisa menyelamatkan NTB dari sisi PAD. Kita punya kontribusi besar pada negaranamun fiskal kita sedang tidak baik-baik saja,” ujarnya.
Dari 16 usulan IPR yang masukhingga kini baru satu lokasi yang diproses sebagai proyek percontohanyakni di Bukit SelonongSumbawa. Namunpelaksanaannya masih menghadapi sejumlah kendala teknisterutama terkait reklamasi pasca tambang dan kesiapan administrasi koperasi penambang.
Sekda mengakuihambatan utama percepatan IPR terletak pada perbedaan interpretasi regulasi di tiga sektoryakni ESDMLingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK)serta Koperasi. Ketidaksinkronan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan celah hukum apabila tidak segera diselaraskan.
“Kami tidak ingin pemerintah daerah hanya menjadi ‘siswa’ aparat penegak hukum di kemudian hari karena salah menerjemahkan regulasi. Karena itu Kepolisian dan Kejaksaan kami libatkan untuk mengawal proses ini agar transparan dan akuntabel,” tegasnya.
Dalam forum tersebutPemprov NTB merumuskan empat langkah strategisyakni mengidentifikasi persoalan penataan tambang rakyatmenyusun strategi legalisasi yang transparanmemperkuat sinergi lintas sektor antara pusatdaerah dan aparat penegak hukumserta merancang rekomendasi kebijakan yang berkelanjutan.
Langkah percepatan ini juga diharapkan dapat mendorong pembahasan Peraturan Daerah (Perda) inisiatif DPRD NTB tentang pertambangan rakyat. Komitmen NTB dalam menata IPR bahkan menarik perhatian nasionalditandai dengan kunjungan studi banding dari Pemerintah Provinsi Gorontalo beberapa waktu lalu.
“Masyarakat sudah menunggu. Kita tidak bisa menunda lagi. Percepatan regulasi ini adalah kunci untuk mengubah tambang ilegal menjadi sektor legal yang menyejahterakan rakyat,” pungkasnya.
Sementara ituKepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTBSamsudinmenjelaskan bahwa proyek percontohan di Bukit Selonong masih jauh dari kata optimal. Selain persoalan reklamasi lingkungankoperasi penambang juga belum sepenuhnya menuntaskan aspek administrasi yang menjadi syarat legalitas.
Ia menambahkandesakan legalisasi dari masyarakat penambang terus meningkat. Karena ituFGD digelar untuk menyelaraskan kebijakan antar-sektor dan memastikan proses perizinan berjalan dengan kepastian hukum.
“Kami ingin mengidentifikasi masalah secara aktual dan menyusun rekomendasi kebijakan yang menjamin kesejahteraan rakyat tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan,” tandasnya. (F3)
Ket. Foto:
Kegiatan FGD yang membahas percepatan IPR, di Gedung Bank NTB Syariah. (Ist)

