Pasang Patok, Cara Sederhana Cegah Sengketa Tanah dengan Tetangga

Jawa Tengah – Sengketa tanah bisa bermula karena hal yang tampak sepele, seperti tidak adanya batas tanah yang jelas. Keadaan itu bisa sewaktu-waktu berkembang menjadi perselisihan atau bahkan konflik antar tetangga yang berujung pada proses hukum.

Untuk mencegah konflik dan menjaga keamanan tanah, ada langkah sederhana yang bisa dilakukan oleh masyarakat, yaitu memasang patok tanda batas tanah. Nyatanya, langkah sederhana ini masih sering diabaikan oleh para pemilik tanah. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam berbagai kesempatan juga mengingatkan pentingnya keberadaan tanda batas tanah. 

“Dengan pemasangan tanda batas, tanahnya tambah aman. Dengan memasang patok, tidak ada cekcok dan tidak ada tanahnya dicaplok oleh tetangganya maupun orang lain,” ujar Menteri Nusron saat acara Pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) di Purworejo, Jawa Tengah.

Proses pemasangan patok harus disaksikan juga oleh pemilik tanah yang berbatasan langsung. Dengan begitu, semua pihak bisa melihat dan menyetujui langsung posisi patok dan potensi perselisihan soal batas tanah di kemudian hari dapat diminimalisir.

“Yang punya tanah diharapkan dapat memasang patok di tapal batas tanahnya masing-masing dengan terlebih dahulu meminta izin kepada pemilik tanah di sampingnya supaya terjadi kesepakatan mengenai batas tanah tersebut,” kata Menteri Nusron.

Langkah sederhana ini lebih mudah dan murah dibanding harus menyelesaikan sengketa di pengadilan. Bukan hanya bisa rugi materiel, konflik batas tanah yang membesar juga bisa merusak hubungan sosial antartetangga.

Tanda batas tanah baiknya dipasang dengan tanda yang paten. Hindari penggunaan tanda alami, seperti pohon, batu, atau gundukan tanah karena tanda itu bisa berubah seiring waktu. Kementerian ATR/BPN memiliki kriteria tanda batas tanah yang bisa diikuti oleh masyarakat, yakni panjang minimal patok di 50 cm, dengan 40 cm tertanam di dalam tanah dan 10 cm sisanya terlihat di permukaan tanah.

“Boleh patoknya berupa kayu, beton, atau besi. Intinya, batas tanah masing-masing harus diberi tanda yang jelas,” tegas Menteri Nusron.

Di tengah meningkatnya nilai tanah dan semakin padatnya permukiman, kejelasan batas tanah menjadi hal yang tidak bisa diabaikan. Patok-patok di sudut tanah mungkin terlihat sederhana, tetapi keberadaannya dapat menjaga hak pemilik tanah sekaligus menjaga hubungan baik dengan tetangga sekitar. (*)

Ket. Foto:

Kegiatan Pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) di Purworejo, Jawa Tengah. (Ist)

Discover

Sponsor

spot_imgspot_img

Latest

Kuasa Hukum Ipda Aris Soroti Kejanggalan Proses Hukum Kasus Kematian Brigadir Nurhadi 

Mataram -  Kuasa hukum terdakwa Ipda I Gede Aris Chandra Widianto,  dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan, I Gusti Lanang Bratasuta, S.H.,...

Pemprov NTB Luncurkan Desa Berdaya, Percepat Pengentasan Kemiskinan dari Desa

Mataram - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat resmi meluncurkan Program Desa Berdaya NTB, Selasa (16/12/2025). Program ini menjadi Program Unggulan ke-2 di bawah kepemimpinan...

Senggigi Open Surfing 2025 Tegaskan NTB sebagai Destinasi Sport Tourism Unggulan

Lombok Barat - Ajang Senggigi Open Surfing 2025 resmi dibuka dan menjadi penanda kebangkitan Senggigi sebagai destinasi surfing unggulan Indonesia.  Event ini sekaligus memperkuat...

Kapolresta Mataram Serahkan Seekor Sapi Kurban untuk Warga Karang Taliwang 

Mataram – Moment Hari Raya Idul Adha 1446 H / 2025, Kapolresta Mataram AKBP Hendro Purwoko, SIK., MH. secara langsung menyerahkan satu ekor sapi...

PLN Buka Lowongan Kerja bagi Lulusan D3 sampai S2 di Seluruh Indonesia

Jakarta - PT PLN (Persero) kembali membuka kesempatan berkarir bagi putra-putri terbaik bangsa melalui Rekrutmen Umum PLN Group 2025 yang dimulai pada 1 Oktober...