Kota Semarang – Mengurus peralihan hak atas tanah tidak sebatas melengkapi dokumen persyaratan. Dalam prosesnya ada tahapan yang melibatkan beberapa pihakseperti Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan pemerintah daerah (Pemda). Kondisi itu tak jarang membuat masyarakat menunggu tanpa mengetahui secara pasti kapan seluruh tahap Peralihan Hak akan selesai. Untuk memberikan kepastian waktu yang lebih jelas kepada masyarakatKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) fokus melakukan transformasi dalam layanan pertanahan melalui uji coba layanan Peralihan Hak 10 Hari.
Layanan Peralihan Hak 10 Hari ini dirancang dengan alur penyelesaian yang mencakup verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh Pemda dalam waktu 3 haripembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT selama 2 hari. Kemudianuntuk urusan di Kantor Pertanahan (Kantah)setelah masyarakat memenuhi seluruh persyaratan serta melakukan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)waktu penyelesaiannya paling lama 5 hari.
Layanan Peralihan Hak 10 Hari akan diterapkan secara bertahap. Untuk _pilot project_ tahap pertama akan dimulai pada 17 Agustus 2026 di 17 Kantahsalah satunya Kantah Kota Semarang. Selanjutnyatahap kedua akan dilaksanakan pada 24 September 2026 di 24 Kantah dan akan diperluas secara bertahap ke depannya.
Menjelang pelaksanaannyamasyarakat yang sudah sering mengurus Peralihan Hak di Kantah merasa optimis Layanan Peralihan Hak 10 Hari benar bisa diterapkan. Berdasarkan pengalaman Tulus Satriawan (53) di Kantah Kota Semarangproses mengurus balik nama sertipikat tanahnya tidak memakan waktu yang lama.
“Pengalaman sayakalau berkasnya sudah lengkapproses Peralihan Hak biasanya selesai sekitar tujuh hari kerja. Proses berkasnya hanya tiga hari di Kantah. Jadi saya yakinKantah Kota Semarang sudah siap menjalankan layanan ini,” ujar Tulus Satriawan saat ditemui di Kantah Kota Semarang pada Kamis (06/08/2026).
Keyakinan serupa disampaikan Dedi (32)yang sedang dalam proses mengurus Peralihan Hak di Kantah Kota Semarang. Menurutnyapelayanan yang diterima selama ini sudah sesuai harapan. Sebagai masyarakatia menyebut bahwa dalam urusan pertanahan yang dibutuhkan bukan hanya pelayanan yang cepatnamun juga kepastian mengenai kapan proses akan selesai sehingga masyarakat bisa memperkirakan kapan produk akan diterima dan tidak lagi menunggu tanpa kejelasan.
“Selama inikalau persyaratannya sudah lengkapprosesnya memang sudah cepat. Dengan adanya target waktu penyelesaian inikami jadi lebih memiliki kepastian kapan berkas akan selesai,” pungkas Dedi. (*)
Ket. Foto:
Situasi disalah satu pelayanan saat Masyarakat sedang mengurus balik nama sertipikat. (Ist)

