Dukcapil Lobar Permudah Migrasi Adminduk, Pindah Domisili Kini Bisa Lewat RT

Lombok Barat – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Lombok Barat terus menggencarkan pelayanan migrasi administrasi kependudukan (adminduk), khususnya di kawasan perumahan. Usai menyasar tiga desa di Kecamatan Labuapi, inovasi pelayanan kini diarahkan melalui peran aktif Rukun Tetangga (RT).

Kepala Dinas Dukcapil Lombok Barat, H. Saepul Akhkam, menyampaikan bahwa pendekatan berbasis RT dinilai strategis untuk mempercepat pemutakhiran data penduduk, terutama warga non-permanen yang telah lama tinggal namun belum melakukan migrasi domisili. Hal itu ia sampaikan saat menghadiri pertemuan Ketua RT dari enam perumahan di Desa Labuapi, Jumat (30/5/2025).

“RT adalah ujung tombak yang tahu persis warganya. Dengan keterlibatan mereka, pelayanan jemput bola ini akan lebih efektif,” ujar Akhkam yang juga mantan Kepala Dinas Pariwisata Lombok Barat. 

Pertemuan yang difasilitasi Pemerintah Desa Labuapi ini dipimpin oleh Sekretaris Desa Muhammad Juaini dan turut dihadiri Camat Labuapi, Lalu Rifhandani. Juaini menegaskan pentingnya strategi kolaboratif dalam menangani persoalan migrasi adminduk.

“Banyak warga perumahan sebenarnya sudah tinggal lama, tapi belum pindah domisili. Dengan keterlibatan RT, proses ini bisa kita fasilitasi agar warga menjadi penduduk permanen desa,” jelas Juaini.

Data desa menunjukkan setidaknya lima kompleks perumahan besar berada di wilayah Labuapi, seperti Lantana Garden, Royal Zam-Zam 2, Taman Anggrek, Grand Madani, dan Grand Muslim 2. Jumlah tersebut diperkirakan akan bertambah seiring pembangunan perumahan baru.

Respons positif datang dari para Ketua RT. Idris, Ketua RT 01 Lantana Garden, menyambut baik program ini.

“Warga tak perlu lagi repot meminta surat pindah dari daerah asal. Ini sangat membantu,” kata Idris.

Namun, ada juga masukan dari Ketua RT 02 Samsul Madani yang menyoroti manfaat konkret dari migrasi adminduk.

“Apa keuntungan menjadi warga desa selain prosesnya yang dipermudah?” tanyanya.

Juaini menjawab, dengan data warga yang jelas, desa dapat mengalokasikan pelayanan dasar seperti Posyandu. Saat ini, pelayanan tersebut belum tersedia karena ketidakjelasan data jumlah penduduk tetap di perumahan.

“Kami bisa memulai Posyandu jika jumlah warga jelas. Itu butuh kepastian domisili,” ujarnya.

Akhkam menambahkan, pihaknya akan mendorong pengembang dan pemerintah desa agar lebih serius menyediakan fasilitas umum, sesuai amanat Peraturan Daerah.

“Perda mewajibkan pengembang menyediakan prasarana umum. Dengan data yang jelas, desa dan kabupaten bisa lebih mudah mengawal hal itu,” pungkasnya.

Upaya ini menjadi langkah nyata dalam mempercepat transformasi layanan adminduk di Lombok Barat, sekaligus mendekatkan pelayanan dasar bagi masyarakat perumahan yang selama ini belum terjangkau optimal. (F3)

Ket. Foto:

Petugas melakukan pendataan kepada warga perumahan untuk mempercepat Migrasi kependudukan. (Ist)

Discover

Sponsor

spot_imgspot_img

Latest

KAI Wisata Hadirkan Paket Spesial Festival Waisak Borobudur 2026, Perpaduan Perjalanan Nyaman dan Pengalaman Spiritual Tak Terlupakan

Jakarta (29/4) - PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata) kembali menghadirkan pengalaman perjalanan istimewa melalui paket Festival Waisak Borobudur 2026, yang menggabungkan kenyamanan transportasi...

PLN Pastikan Keandalan Listrik Acara “Koperasi untuk Negeri, Polri untuk Masyarakat” di Sumbawa

Sumbawa – PLN Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara Barat (UIW NTB) melalui PLN UP3 Sumbawa sukses memastikan keandalan pasokan listrik pada acara nasional “Koperasi...

Abdul Hadi Buka Workshop SAR di Mataram: Sinergi dan Pemberdayaan Masyarakat Jadi Kunci Penanganan Bencana

Lombok Barat – Anggota Komisi V DPR RI, H. Abdul Hadi, secara resmi membuka kegiatan Workshop SAR bertema “Pemberdayaan Masyarakat dalam Bidang Pencarian dan...

HAB ke 79, Kemenag Perkuat Sinergi dengan Stakeholder untuk NTB Lebih Baik

Mataram - Peringatan Hari Amal Bhakti (HAB) ke-79 Kementerian Agama (Kemenag) Tahun 2025 di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi momen penting bagi keluarga...

DPRD NTB Sepakati Raperda Perizinan Berusaha Jadi Perda

Mataram - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perizinan Berusaha untuk ditetapkan menjadi Peraturan...