Tragedi KMP Tunu, Abdul Hadi Desak Evaluasi Total Sistem Penyeberangan Laut

Banyuwangi – Tragedi tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya di perairan Selat Bali memantik keprihatinan mendalam dari Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKSAbdul Hadi. Dalam kunjungan kerja Komisi V ke Banyuwangi pada Selasa (22/7/2025)Abdul Hadi menegaskan bahwa kecelakaan tersebut harus menjadi titik balik untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penyeberangan laut nasional.

“Kecelakaan ini bukan insiden tunggal. Kita sudah terlalu sering mendengar peristiwa serupamulai dari tenggelamnya KMP Yunicee pada 2021 hingga kebakaran KM Barcelona V di Sulawesi Utara. Ini mencerminkan adanya kelemahan serius dalam pengawasan dan manajemen keselamatan pelayaran,” tegasnya.

Menurutnyakecelakaan demi kecelakaan menunjukkan adanya kegagalan sistemik di sektor pelayaranbukan sekadar kelalaian individu. Ia menyoroti data manifes penumpang yang tidak akurat dalam kasus KMP Tunu Pratama Jaya. Sejumlah korban diketahui tidak tercatat dalam daftar resmiyang melanggar ketentuan Pasal 137 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

“Ketika manifes tidak akuratproses evakuasi jadi kacau. Ini bisa menyembunyikan kelebihan muatan dan memperbesar risiko kecelakaan,” ujarnya.

Abdul Hadi juga menyoroti lemahnya akuntabilitas para pemangku kepentinganterutama pejabat pelabuhan. Ia menyayangkan bahwa dalam banyak kasustanggung jawab hanya dibebankan kepada nakhoda kapal. Padahalsyahbandar yang menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) turut bertanggung jawab dalam memastikan kelayakan kapal.

“Fungsi pengawasan pelayaran harus diperkuat. Syahbandar tidak boleh luput dari proses hukum ketika kecelakaan terjadi,” tegasnya.

Dalam tinjauannyaAbdul Hadi juga menemukan minimnya prosedur keselamatan di atas kapal. Tidak ada pengarahan keselamatan kepada penumpangdan fasilitas seperti pelampung serta sekoci tidak tersedia secara memadai. Bahkanbanyak penumpang selamat hanya karena kebetulan menemukan pelampung yang mengapung di laut.

“Mengandalkan keberuntungan dalam keselamatan pelayaran adalah bentuk kegagalan. Setiap kapal harus menjalankan standar keselamatan yang ketat,” katanya.

Ia juga menegaskan pentingnya negara hadir secara penuh dalam perlindungan korban. Hak-hak keluarga korbanbaik yang tercatat dalam manifes maupun tidakharus dijamin dan diberi kompensasi yang layak sebagaimana diatur dalam Pasal 137 ayat (2) Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pelayaran.

Sebagai solusiAbdul Hadi mendesak Kementerian Perhubungan untuk:

  • Menerapkan sistem digitalisasi manifes secara nasional,
  • Mewajibkan pengarahan keselamatan sebelum keberangkatan,
  • Melakukan inspeksi rutin terhadap seluruh kapal penumpang,
  • Dan memastikan Mahkamah Pelayaran menindak tegas pelanggaran keselamatanbaik oleh operator kapalperwiramaupun pejabat pelabuhan.

“Setiap nyawa yang hilang adalah peringatan keras. Kita tidak boleh menjadikan tragedi seperti ini sekadar catatan musiman. Negara harus hadir dengan tegas dan adil untuk menegakkan keselamatan pelayaran,” pungkasnya.

Discover

Sponsor

spot_imgspot_img

Latest

Dengarkan Aspirasi Warga, H.M. Jamhur Komitmen Perjuangkan Tiga Isu Krusial di Desa Saribaye

Lombok Barat - Anggota DPRD Provinsi NTBH.M. Jamhurmenyerap langsung aspirasi masyarakat dalam kegiatan reses Masa Sidang III Tahun 2025 yang digelar di Desa SaribayeKecamatan...

Garda Terdepan di Laut, Ditpolairud Polda NTB Tegaskan Komitmen Bersama Perangi Narkoba

Lembar — Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda NTB melaksanakan kegiatan penandatanganan Komitmen Anti Narkoba yang berlangsung di Mako Polairud Lembar. Kegiatan...

Utamakan Daya Beli Masyarakat, Pemerintah Jaga Tarif Listrik Tetap Terjangkau Sepanjang 2025

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk tidak mengubah tarif tenaga listrik bagi pelanggan PT PLN (Persero) pada...

Bank NTB Syariah Perluas Akses Pembiayaan CPMI ke Jepang

Mataram - Bank NTB Syariah memperluas akses pembiayaan bagi calon pekerja migran Indonesia (CPMI) asal Nusa Tenggara Barat (NTB) yang akan bekerja maupun...

Penerimaan Pajak NTB Tembus 56,6%, PPN dan PPh Jadi Kontributor Utama

Mataram - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggarayang diwakili oleh Plh. Kepala Bidang P2Humas I Wayan Nuryanamemaparkan capaian penerimaan pajak Provinsi Nusa...