Temukan Kendala Tanah di Kampung Halaman? Laporkan Lewat Kanal Pengaduan Terintegrasi Kementerian ATR/BPN

Jakarta – Momen mudik Lebaran jadi saat yang tepat bagi masyarakat untuk mengecek atau mengurus tanah di kampung halaman. Jika menemukan kendala atas tanah yang dimiliki, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan kanal pengaduan terintegrasi yang memudahkan masyarakat melaporkan berbagai kendala, tanpa harus menunggu hingga masa libur berakhir. 

Masyarakat kini dapat memproses pelaporan kendala layanan pertanahan secara lebih mudah berkat kehadiran kanal pengaduan tersebut. Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa kanal pengaduan yang tersedia akan menghubungkan langsung masyarakat dengan unit teknis terkait untuk merespons permasalahan yang dihadapi.

“Saat ini sudah tersedia beberapa kanal saluran pengaduan di Kementerian ATR/BPN, salah satunya adalah _Hotline_ WhatsApp Pengaduan yang terhubung dengan unit teknis terkait. Melalui _Hotline_ ini masyarakat dapat menentukan satuan kerja (Satker) mana yang akan jadi tujuan, seperti Satker Kantor Pertanahan (Kantah), Satker Kantor Wilayah (Kanwil), atau Satker Kementerian ATR/BPN Pusat,” ungkap Shamy Ardian, dalam keterangannya, Senin (23/03/2026).

Dalam _Hotline_ WhatsApp Pengaduan, masyarakat bisa memilih 12 opsi untuk menjangkau unit teknis. Jika belum mengetahui unit yang berwenang, masyarakat dapat memilih untuk menghubungi unit pusat, yang kemudian akan menganalisis dan mengarahkan pengaduan ke unit teknis yang tepat.

Selain _Hotline_ WhatsApp, Kementerian ATR/BPN juga menyediakan kanal lain berupa surat elektronik (_email_) melalui alamat surat@atrbpn.go.id. Aduan yang masuk akan diteruskan dan didisposisi kepada pimpinan unit teknis terkait untuk ditindaklanjuti.

Tak hanya itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan kanal SP4N-LAPOR! yang terintegrasi dengan berbagai kementerian/lembaga, seperti Ombudsman dan Kementerian Dalam Negeri. Untuk menyampaikan laporan, masyarakat perlu melengkapi persyaratan atau _legal standing_, seperti kronologi kejadian, alasan pelaporan, hubungan hukum antar pihak, identitas pelapor, serta bukti dokumen pendukung.

Menurut Shamy Ardian, kejelasan _legal standing_ menjadi hal penting agar laporan dapat ditindaklanjuti secara tepat dan memiliki dasar hukum yang kuat. Hal ini juga diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Pengaduan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Dengan adanya kanal pengaduan yang terintegrasi, masyarakat yang sedang mudik tidak perlu khawatir apabila menemukan kendala pertanahan di kampung halaman. Laporan dapat disampaikan dengan mudah, sehingga proses penyelesaian dapat segera ditindaklanjuti tanpa harus menunggu masa libur berakhir.

“Dengan jelasnya alur layanan dan kepastian _legal standing_, kami berupaya tidak hanya melindungi masyarakat dari praktik mafia tanah dan calo, tetapi juga memastikan proses administrasi berjalan lebih cepat dan efisien,” pungkas Shamy Ardian. (*)

Ket. Foto: 

BPN memberikan kemudahan pelayanan melalui Hotline WhatsApp, masyarakat kini bisa melakukan pengaduan terkait persoalan tanah tanpa harus ke kantor pertanhan. (Ist)

Discover

Sponsor

spot_imgspot_img

Latest

Gubernur NTB Luncurkan Gebyar Diskon Pajak Kendaraan Bermotor 2025: Wujud Keberpihakan dan Edukasi Masyarakat

Mataram -  Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) secara resmi meluncurkan program Gebyar Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2025, sebagai bentuk keberpihakan kepada...

Inovasi MATARUANG: Terobosan Kantor Pertanahan Kota Mataram Cegah Pelanggaran Tata Ruang

Mataram - Kantor Pertanahan Kota Mataram kembali menghadirkan sebuah terobosan penting dalam pelayanan publik. Inovasi yang diberi nama Mataram dalam Tata Ruang (MATARUANG) hadir...

Desa Berdaya dan Tantangan Mengubah Kemiskinan Desa

Oleh Mansur Afifi.Pemerintah daerah provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) telah meluncurkan sebuah program yang progresif, komprehensif, terstruktur, dan masif yang diberi nama Program...

Keamanan SPBE Jadi Fondasi Pemerintahan Digital, Wagub NTB Tekankan Audit dan Integrasi Sistem

Mataram – Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Hj. Indah Dhamayanti Putri membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Audit Internal Keamanan SPBE/Pemerintah Digital Provinsi NTB yang...

Polres Lombok Utara Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan Disabilitas hingga Meninggal Dunia

Lombok Utara - Kepolisian Resor Lombok Utara tengah mendalami kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas yang meninggal dunia dalam kondisi hamil....