Gubernur NTB Kutuk Kekerasan Seksual di Lombok Timur, Tegaskan Pesantren Tak Boleh Distigma

Mataram – Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Muhamad Iqbal mengutuk keras dugaan tindak kekerasan seksual terhadap dua santriwati yang diduga dilakukan oleh pimpinan sebuah pondok pesantren di Kecamatan Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur. Ia menegaskan, segala bentuk pelecehan dan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak merupakan kejahatan serius yang tidak dapat ditoleransi.

“NTB harus menjadi zona aman bagi anak-anak untuk tumbuh dan berkembang. Siapa pun pelakunya, kriminal adalah kriminal dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” tegas Gubernur Iqbal,  dalam siaran pers, Sabtu, (31/1). 

Meski peristiwa tersebut terjadi di lingkungan pesantren, Gubernur Iqbal menekankan agar tidak ada stigma negatif terhadap lembaga pesantren secara keseluruhan. Menurutnya, kasus ini merupakan perbuatan oknum dan harus diproses sebagai pertanggungjawaban individu pelaku, tanpa menggeneralisasi institusi pendidikan keagamaan.

Pemerintah Provinsi NTB, melalui Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik NTB Dr. Ahsanul Khalik, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh kepada Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda NTB bersama Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram yang telah mengungkap dan menangani perkara tersebut.

Pemprov NTB berharap aparat penegak hukum menerapkan pasal-pasal yang memberatkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta mengusut tuntas kasus ini, termasuk membuka kemungkinan adanya korban lain selain dua korban yang telah teridentifikasi.

Ahsanul Khalik menegaskan, Gubernur NTB memastikan kehadiran negara sebagai pelindung korban dengan menjamin proses hukum berjalan secara adil, transparan, dan berpihak pada pemulihan korban.

Lebih lanjut, Gubernur Iqbal memerintahkan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) NTB bersama Rumah Sakit Mutiara Sukma untuk segera memberikan pendampingan menyeluruh kepada para korban. Pendampingan meliputi layanan psikologis, medis, dan sosial, yang dilakukan secara terkoordinasi dengan LPA Kota Mataram serta Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda NTB.

“Korban harus ditangani sebaik mungkin. Negara hadir untuk memulihkan trauma dan depresi yang dialami korban agar mereka dapat kembali menjalani kehidupan secara bermartabat,” ujarnya.

Pemerintah Provinsi NTB juga menegaskan komitmennya untuk melindungi identitas korban secara penuh demi menjaga keselamatan, privasi, serta proses pemulihan psikologis korban.

Selain itu, Pemprov NTB mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor apabila mengetahui atau mengalami kekerasan seksual, khususnya yang menimpa perempuan dan anak. Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk memutus rantai kekerasan dan mencegah munculnya korban baru.

Ke depan, Pemprov NTB bersama pemerintah kabupaten/kota akan memperkuat langkah pencegahan melalui edukasi, pengawasan, serta penguatan sistem perlindungan anak di lingkungan pendidikan dan keagamaan, disertai peningkatan koordinasi lintas sektor.

Gubernur Iqbal menegaskan, Pemerintah Provinsi NTB akan mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas, memastikan korban mendapatkan perlindungan maksimal, serta menegaskan tidak ada ruang toleransi bagi pelaku kekerasan seksual.

“Tidak boleh ada pembiaran. Kekerasan seksual adalah kejahatan kemanusiaan, dan negara harus berdiri di sisi korban,” pungkasnya. (F*)

Ket. Foto:

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal. (Ist)

Sumber : Kominfotik NTB

Discover

Sponsor

spot_imgspot_img

Latest

Wamen Dikti Sain dan Teknologi Dukung Lentera Hati Cetak Generasi Bermanfaat, Bukan Sekadar Cerdas

Mataram - Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia, Prof. Dr. Fauzan, M.Pd, memberikan apresiasi tinggi terhadap peran strategis Lentera Hati Islamic...

BPJS Kesehatan Mataram Gandeng Kejaksaan Tagih Tunggakan Badan Usaha, Capai Rp3 Miliar

Mataram – BPJS Kesehatan Cabang Mataram terus memperkuat upaya penegakan kepatuhan badan usaha dalam pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan menggandeng Kejaksaan...

Bank NTB Syariah Perluas QRIS Cross Border di Kawasan Rinjani, 34 Ojek Wisata Kini Layani Pembayaran Non Tunai

Lombok Timur – Sebagai tindak lanjut penguatan implementasi QRIS Cross Border, Bank NTB Syariah kembali memperluas ekosistem pembayaran digital dengan menyerahkan merchant QRIS kepada...

Pasca Insiden Kecelakaan, TNGR Siapkan Langkah Konkret Perbaiki Layanan dan Tata Kelola Pendakian Rinjani

Mataram -  Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) menjadi sorotan pasca insiden kecelakaan di Gunung Rinjani yang menewaskan seorang pendaki adalah Brasil beberapa waktu lalu Dalam...

PLN dan Kejaksaan Tinggi NTB Gelar FGD Perkuat Pendampingan Hukum dan Pencegahan Korupsi

Mataram – PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah (UIW) Nusa Tenggara Barat dan PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Nusa Tenggara bersama menggelar...