Mataram – Kantor Pertanahan Kota Mataram kembali menghadirkan sebuah terobosan penting dalam pelayanan publik. Inovasi yang diberi nama Mataram dalam Tata Ruang (MATARUANG) hadir sebagai jawaban atas persoalan klasik yang selama ini dihadapi masyarakatpelaku usahamaupun pengguna layanan Pertanahan atas ketidaktahuan mengenai bidang tanah yang masuk dalam peta Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Selama iniminimnya informasi membuat banyak pihak berpotensi melakukan kesalahan dalam pemanfaatan lahan. Jika dibiarkankondisi tersebut dapat berujung pada pelanggaran tata ruangmengganggu keberlanjutan lingkunganserta menimbulkan masalah hukum bagi pemilik maupun pengelola lahan.
Inovasi MATARUANG ini diinisiasi oleh Rina Surayya dan Mimin Syahrullahpegawai pada Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kota Mataram. Berangkat dari keprihatinan atas banyaknya masyarakat yang tidak mengetahui status lahan merekakeduanya merancang sistem yang mampu memberikan akses informasi cepatakuratdan transparan terkait posisi bidang tanah dalam peta LSD.
Inovasi ini tidak hanya memberi manfaat bagi masyarakat luastetapi juga membawa perubahan signifikan di lingkungan internal kantor.
Bagi pegawai Kantor Pertanahan Kota Mataramhadirnya MATARUANG menjadi akselerator dalam penyelesaian berkas. Dengan dukungan peta tematik yang terintegrasipegawai kini mampu mendeteksi secara cepat apakah bidang tanah yang dimohonkan termasuk dalam kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) atau tidak. Proses verifikasi yang sebelumnya memerlukan waktu lebih panjang kini dapat dilakukan dengan lebih efisiensehingga pelayanan menjadi lebih cepattepatdan akurat. Hal ini sekaligus meningkatkan kualitas kerja aparatur pertanahan dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Sementara itubagi masyarakat dan pelaku usahaMATARUANG menjadi wujud nyata keterbukaan informasi pertanahan. Akses yang mudah dan transparan terhadap status lahan membuat masyarakat tidak lagi terjebak dalam ketidakpastian. Lebih jauhinovasi ini mendorong partisipasi aktif masyarakat dan pelaku usaha dalam penyusunan maupun revisi rencana tata ruang.
Dengan informasi yang jelasmereka dapat menyesuaikan rencana pembangunan atau usaha sesuai aturan yang berlaku. Transparansi ini juga berdampak pada meningkatnya kepercayaan publik terhadap Kantor Pertanahan Kota Mataram sebagai lembaga yang profesionalmoderndan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Mataram Bapak Halid Aslamudin menegaskan bahwa hadirnya MATARUANG bukan hanya sekadar inovasi teknologitetapi juga wujud komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lahan sawah sebagai aset penting ketahanan pangan.
“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat tidak lagi salah langkah. Dengan MATARUANGsemua pihak bisa lebih bijak dalam mengambil keputusan terkait pemanfaatan lahan,” ujarnyadalam keterangannyaKamis(8/1/26).
Inovasi ini diharapkan mampu menjadi tonggak transformasi pelayanan pertanahan yang moderntransparandan berpihak pada kepentingan publiksekaligus memperkuat sinergi antara pemerintahmasyarakatdan pelaku usaha dalam menjaga tata ruang Kota Mataram. (*)
Ket. Foto:
Inovasi MATARUANG. (IST)

