Mataram – Aktivitas tambang emas ilegal di Bukit DundangDesa KutaKecamatan PujutKabupaten Lombok Tengahresmi ditertibkan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) NTB bersama aparat kepolisian. Penertiban ini dilakukan setelah aktivitas pertambangan yang berada di kawasan konservasi Taman Wisata Alam (TWA) Prabu Dundang itu dinilai mencoreng citra pariwisata NTBterutama karena lokasinya yang berdekatan dengan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTBSamsudin, membenarkan adanya aktivitas tambang ilegal yang dilakukan oleh oknum masyarakat. Temuan tersebut diperkuat dengan insiden longsoran galian yang menewaskan seorang warga dan membuat dua lainnya harus dirawat di rumah sakit.
“Yang terjadi memang itu tambang ilegal yang dilakukan oknum masyarakat. Hasil cross check di lapangan yang dirilis Polres Lombok Tengah menunjukkan ada satu orang meninggal dan dua dirawat,” ujarnya saat ditemui di Kantor Gubernur NTBSelasa (9/12/2025).
Ia menjelaskansetelah laporan diterimapemerintah langsung turun ke lokasi bersama aparat desa dan pihak berwenang. Dari hasil identifikasiaktivitas tambang itu berada dalam kawasan konservasi yang merupakan wilayah kewenangan Kementerian Kehutanan melalui BKSDA NTB.
“Saya sudah mengonfirmasi ke kepala balainya. Sudah dilakukan langkah-langkah patroli pengamanan bekerja sama dengan Polsek Kutadan penertiban sudah dilakukan oleh unsur terkait,” jelasnya.
Samsudin menekankan bahwa aktivitas tambang ilegal tidak hanya merusak lingkungantetapi juga berpotensi merusak wajah NTB sebagai destinasi wisata internasional. Terlebihkeberadaan tambang tersebut berada cukup dekat dengan kawasan Mandalika yang menjadi ikon pariwisata daerah.
“Tambang ilegal pasti merusak lingkunganmenimbulkan pencemarandan merusak citra kita sebagai daerah wisata. Kami harap momentum ini menjadi titik balik untuk memperbaiki citra kita,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa menjaga kelestarian lingkungan tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah. Menurutnyaaparat dan masyarakat sekitar harus turut mengambil peran agar aktivitas serupa tidak terulang.
Namun demikianSamsudin tidak menutup kemungkinan adanya upaya penambang untuk kembali beroperasi secara diam-diam. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa aktivitas sebelumnya dilakukan pada malam haridengan akses menuju lokasi hanya dapat ditempuh menggunakan perahu.
“Seharusnya sudah tidak ada aktivitas. Tapi mohon maafaktivitas mereka itu dilakukan malam hari seperti yang terlihat di video yang beredar,” ungkapnya.
Terkait penindakan hukumSamsudin menegaskan bahwa Dinas ESDM NTB tidak memiliki kewenangan langsung untuk menindak para pelakumengingat kawasan tersebut berada sepenuhnya di bawah otoritas Kementerian Kehutanan melalui BKSDA dan Penegak Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan.
“Nanti biarlah diamankan oleh pihak yang punya kewenanganyaitu BKSDA dan Gakkumnya. Setelah itu kami akan rapatkan lagi bersama aparat penegak hukum di lapangan,” pungkasnya. (F3)
Ket. Foto:
Kepala Dinas ESDM Provinsi NTBSamsudin. (Ist)

