Mataram – Dalam upaya meningkatkan koordinasipengawasandan sinergi Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) di Nusa Tenggara Barat (NTB)Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi NTBI Gede Putu AryadiS.Sos.M.H.secara resmi membuka Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Badan Pengurus Daerah Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (BPD ABUJAPI) NTB 2025. Kegiatan ini berlangsung di Puri Indah HotelMatarampada Kamis30 Januari 2025.
Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak terkaittermasuk Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTBDirektur Binmas Polda NTBBPJS KetenagakerjaanBPJS Kesehatanserta 40 BUJP yang hadir secara luring maupun daringdari total 60 perusahaan yang beroperasi di NTB.
Dalam sambutannyaAryadi menegaskan pentingnya sinergi antara seluruh pemangku kepentingan dalam membangun sektor jasa pengamanan di NTB. Jumlah tenaga sekuriti di NTB saat ini mencapai 12.000 orang yang tersebar di berbagai sektormulai dari perhotelanperbankanperkantoranpropertiindustrihingga perkebunan.
"Menjadi tenaga sekuriti itu tidak mudah. Profesi ini memiliki risiko kerja yang tinggi. Sayangnyahal ini tidak selalu diimbangi dengan kesejahteraan dan upah yang layak. Kita harus memikirkan kesejahteraan mereka serta keluarganya," ungkap Aryadi.
Salah satu isu utama yang dibahas dalam Rakorda ini adalah kebijakan upah bagi tenaga pengamanan. Aryadi menekankan bahwa upah tenaga sekuriti harus adil dan berbasis kompetensi serta pengalaman kerja.
Ia menjelaskan bahwa meskipun upah minimum ditetapkan oleh pemerintah pusatdaerah memiliki kewenangan untuk menetapkan upah minimum sektoral bagi pekerjaan dengan risiko tinggitermasuk tenaga sekuriti. Namunhingga saat iniNTB belum pernah menetapkan kebijakan tersebut.
"Jika disepakati dan memenuhi syarattenaga sekuriti bisa mendapatkan upah lebih tinggi dibandingkan UMP atau UMK. Selain ituperusahaan juga wajib menerapkan Struktur Skala Upah (SUSU) agar upah tenaga sekuriti meningkat seiring dengan pengalaman dan kompetensinya," jelas Aryadi.
Ia juga membuka peluang bagi ABUJAPI NTB untuk mengusulkan penerapan upah minimum sektoraldengan mempertimbangkan tingginya risiko pekerjaan di bidang jasa pengamanan.
Selain upahAryadi menegaskan bahwa seluruh tenaga sekuriti harus mendapatkan perlindungan melalui jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan. Ia menyoroti adanya kasus perusahaan outsourcing yang tidak menyetorkan pembayaran jaminan sosial pekerjameskipun dana tersebut telah diterima dari pengguna jasa.
"Agar tidak terjadi penyimpanganABUJAPI harus memiliki regulasi internal yang lebih ketat untuk memastikan seluruh perusahaan jasa pengamanan menaati aturan dan melindungi tenaga sekuriti dari risiko kecelakaan kerja serta menjamin kesejahteraan mereka," tegasnya.
Dalam hal regulasiAryadi mengingatkanbahwa perusahaan harus mematuhi dua jenis peraturanyakni regulasi pemerintah yang mengacu pada undang-undang ketenagakerjaan serta peraturan internal yang dibuat oleh masing-masing perusahaan atau asosiasi.
"Undang-undang ketenagakerjaan harus menjadi pedoman utama. Regulasi internal tidak boleh bertentangan dengan aturan pemerintah," tambahnya.
Menanggapi perkembangan teknologi yang semakin pesatAryadi menilai bahwa peran tenaga sekuriti tidak akan tergantikantetapi akan bertransformasi.
"Ke depantenaga sekuriti harus memiliki kemampuan dalam mengoperasikan perangkat teknologi keamanan. Hal ini akan meningkatkan profesionalisme mereka dan membuat mereka lebih kompetitif di dunia kerja," ujarnya.
Oleh karena ituia mendorong ABUJAPI dan BUJP untuk terus meningkatkan kompetensi tenaga sekuriti melalui pelatihan berkelanjutan guna menyesuaikan diri dengan perkembangan industri.
Sebagai penutupAryadi berharap agar Rakorda ini menghasilkan solusi konkret untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga sekuriti serta memperkuat hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.
"Jika tenaga kerja sejahteramaka perusahaan juga akan berkembang dengan baik. Mari kita jalankan aturan yang adatingkatkan kualitas tenaga kerjadan ciptakan lingkungan kerja yang aman serta produktif," pungkasnya. (F3)
Ket. Foto:
Kegiatan Rakorda BPD ABUJAPI NTB 2025. (Ist)


