Kades Mertak Akui Terima Pemberitahuan Pembongkaran Pagar di Pantai Bumbangku

Lombok Tengah – Kepala Desa Mertak, H. Muhammad Sahnan, mengakui bahwa dirinya telah menerima pemberitahuan dari pihak Sahnun Ayitna Dewi mengenai rencana pembongkaran pagar Bumbangku Beach Cottage, di Dusun Bumbangku, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.

Namun, terkait dengan Sudin, pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan di pantai Bumbangku, ia mengungkapkan bahwa dirinya tidak mengetahui secara pasti, karena tidak pernah hadir atau terlihat di lokasi di Bumbangku.

“Benar, saya telah mendapatkan pemberitahuan sebelumnya mengenai pembongkaran pagar ini. Namun, soal pihak yang memasang pagar, saya tidak tahu pasti karena tidak pernah hadir atau melihatnya langsung di lokasi,” ujar H. Muhammad Sahnan, di lokasi pembongkaran pagar Bumbangku Beach Cottage, Rabu, (9/4/25).

Sahnan mengakui bahwa selama ini Sahnun Ayitna Dewi diketahui sebagai pemilik Bumbangku Beach Cottage, karena perempuan yang dipanggil Bu Nunung itu berusaha di Bumbangku sudah puluhan tahun lamanya.

Pembongkaran pagar tersebut juga turut disaksikan oleh Kepala Dusun (Kadus) setempat, yang memastikan bahwa tindakan pembongkaran tersebut dilakukan dengan prosedur yang sesuai.

Nurdin Dino, SH., MH., Kuasa Hukum Sahnun Ayitna Dewi (Bu Nunung), memimpin langsung pembongkaran pagar yang didirikan oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan.
Ia mengaku bahwa pihaknya telah mengirim surat pemberitahuan resmi kepada berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah desa setempat dan Polres Lombok Tengah perihal pembongkaran pagar tersebut.

"Hari ini kami melakukan pembongkaran pagar terhadap lahan yang masih sah milik klien kami Sahnun Ayitna Dewi. SHM, AJM IMB yang memiliki kekuatan hukum," tegasnya.

Ia mengatakan, Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan seluas 1,7 hektar lebih di kawasan pantai Bumbangku yang tercatat atas nama Sahnun Ayitna Dewi tetap sah dan tidak pernah dibatalkan oleh pihak yang berwenang melakukan pembatalan SHM.

"Berdasarkan data yang kami miliki, tidak ada satu pun dokumen sah yang membatalkan sertifikat hak milik atas nama Ibu Sahnun Ayitna Dewi,” ujar Nurdin Dino.

Pembongkaran pagar Bumbangku Beach cottage tersebut sempat memanas saat dua orang yang mengaku dari pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan mendatangi lokasi. Namun, pembongkaran terus dilakukan. (F3)

Ket. Foto:
Kepala Desa Mertak, H. Muhammad Sahnan, saat diwawancara di lokasi pembongkaran pagar di kawasan pantai Bumbangku. ()
2. Pembongkaran pagar di kawasan pantai Bumbangku. ()

Discover

Sponsor

spot_imgspot_img

Latest

Motivasi Prajurit Korem 162/WB, Kasad: TNI untuk Rakyat, Disiplin dan Pengabdian Sejati

Mataram - Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad), Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., memberikan pengarahan langsung kepada prajurit dan ASN serta Anggota Persit Korem 162/Wira...

NTB Percepat Penurunan Stunting Melalui Kolaborasi

Lombok Timur - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) secara resmi meluncurkan Intervensi Serentak Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting Provinsi NTB (PP3S) yang...

Abdul Hadi Harap Program P3TGAI Tingkatkan Kesejahteraan Petani dan Dukung Swasembada Pangan Presiden Prabowo

Mataram – Anggota DPR RI Fraksi PKS dari Dapil NTB 2 (Pulau Lombok), H. Abdul Hadi, menghadiri acara Perjanjian Kerja Sama Program Percepatan Peningkatan...

Kantor Pertanahan Kota Mataram Laksanakan Turun Lapang Permohonan SK Pembaruan HGB Perorangan

Mataram – Kantor Pertanahan Kota Mataram melalui tim teknis melaksanakan kegiatan turun lapang dalam rangka pemeriksaan dan verifikasi data fisik atas Permohonan Surat...

Di ICOP 2026, Menteri Nusron Dorong Sertipikat Tanah Wakaf untuk Keamanan Aset Umat

Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengajak masyarakat untuk segera menyertipikatkan tanah wakaf guna mengamankan aset...