Kades Mertak Akui Terima Pemberitahuan Pembongkaran Pagar di Pantai Bumbangku

Lombok Tengah – Kepala Desa Mertak, H. Muhammad Sahnan, mengakui bahwa dirinya telah menerima pemberitahuan dari pihak Sahnun Ayitna Dewi mengenai rencana pembongkaran pagar Bumbangku Beach Cottage, di Dusun Bumbangku, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.

Namun, terkait dengan Sudin, pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan di pantai Bumbangku, ia mengungkapkan bahwa dirinya tidak mengetahui secara pasti, karena tidak pernah hadir atau terlihat di lokasi di Bumbangku.

“Benar, saya telah mendapatkan pemberitahuan sebelumnya mengenai pembongkaran pagar ini. Namun, soal pihak yang memasang pagar, saya tidak tahu pasti karena tidak pernah hadir atau melihatnya langsung di lokasi,” ujar H. Muhammad Sahnan, di lokasi pembongkaran pagar Bumbangku Beach Cottage, Rabu, (9/4/25).

Sahnan mengakui bahwa selama ini Sahnun Ayitna Dewi diketahui sebagai pemilik Bumbangku Beach Cottage, karena perempuan yang dipanggil Bu Nunung itu berusaha di Bumbangku sudah puluhan tahun lamanya.

Pembongkaran pagar tersebut juga turut disaksikan oleh Kepala Dusun (Kadus) setempat, yang memastikan bahwa tindakan pembongkaran tersebut dilakukan dengan prosedur yang sesuai.

Nurdin Dino, SH., MH., Kuasa Hukum Sahnun Ayitna Dewi (Bu Nunung), memimpin langsung pembongkaran pagar yang didirikan oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan.
Ia mengaku bahwa pihaknya telah mengirim surat pemberitahuan resmi kepada berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah desa setempat dan Polres Lombok Tengah perihal pembongkaran pagar tersebut.

"Hari ini kami melakukan pembongkaran pagar terhadap lahan yang masih sah milik klien kami Sahnun Ayitna Dewi. SHM, AJM IMB yang memiliki kekuatan hukum," tegasnya.

Ia mengatakan, Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan seluas 1,7 hektar lebih di kawasan pantai Bumbangku yang tercatat atas nama Sahnun Ayitna Dewi tetap sah dan tidak pernah dibatalkan oleh pihak yang berwenang melakukan pembatalan SHM.

"Berdasarkan data yang kami miliki, tidak ada satu pun dokumen sah yang membatalkan sertifikat hak milik atas nama Ibu Sahnun Ayitna Dewi,” ujar Nurdin Dino.

Pembongkaran pagar Bumbangku Beach cottage tersebut sempat memanas saat dua orang yang mengaku dari pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan mendatangi lokasi. Namun, pembongkaran terus dilakukan. (F3)

Ket. Foto:
Kepala Desa Mertak, H. Muhammad Sahnan, saat diwawancara di lokasi pembongkaran pagar di kawasan pantai Bumbangku. ()
2. Pembongkaran pagar di kawasan pantai Bumbangku. ()

Discover

Sponsor

spot_imgspot_img

Latest

YBM PLN NTB Tebar Manfaat ZISWAF untuk Anak Yatim

Lombok Tengah - Yayasan Baitul Maal (YBM) PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah (UIW) Nusa Tenggara Barat (NTB) berkolaborasi dengan PLN Unit Pelaksana...

PLN Gerak Cepat Tangani Gangguan Jaringan di Kuta, Empat Tiang Roboh Berhasil Dipulihkan

Lombok Tengah - PT PLN bergerak cepat menangani gangguan jaringan listrik akibat pohon tumbang yang menimpa jaringan distribusi dan menyebabkan empat tiang listrik roboh...

Siap Siaga Cegah Karhutla, Wamen Ossy Imbau Pemegang HGU Lakukan Tindakan Pencegahan

Palembang – Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang setiap tahun berdampak pada kualitas udara, kesehatan masyarakat, dan aktivitas ekonomi menjadi perhatian serius pemerintah....

Tinjau Lokasi Banjir di Bima, Pemprov NTB Siapkan Penataan Drainase dan Normalisasi Sungai

Kabupaten Bima - Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal turun langsung meninjau lokasi banjir di Desa Nggembe, Kabupaten Bima, Selasa (3/3), dalam rangkaian Safari Ramadan...

Garda Terdepan di Laut, Ditpolairud Polda NTB Tegaskan Komitmen Bersama Perangi Narkoba

Lembar — Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda NTB melaksanakan kegiatan penandatanganan Komitmen Anti Narkoba yang berlangsung di Mako Polairud Lembar. Kegiatan...