Kantor Pertanahan Kota Mataram Laksanakan Turun Lapang Permohonan SK Pembaruan HGB Perorangan

Mataram – Kantor Pertanahan Kota Mataram melalui tim teknis melaksanakan kegiatan turun lapang dalam rangka pemeriksaan dan verifikasi data fisik atas Permohonan Surat Keputusan (SK) Pembaruan Hak Guna Bangunan (HGB) Perorangan. Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan pelayanan pertanahan untuk memastikan kesesuaian data yuridis dan data fisik bidang tanah yang dimohonkan.

Turun lapang dilaksanakan dengan melakukan pengecekan langsung terhadap letak, batas, luas, dan pemanfaatan tanah guna memperoleh data yang akurat sebagai dasar dalam proses penerbitan SK Pembaruan Hak Guna Bangunan. Kegiatan ini juga menjadi bentuk komitmen Kantor Pertanahan Kota Mataram dalam memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam pelaksanaannya, tim melakukan koordinasi dengan pemohon serta pihak-pihak yang berbatasan guna memastikan tidak terdapat permasalahan terkait batas bidang tanah maupun penguasaan fisik di lapangan. Hasil pemeriksaan tersebut selanjutnya akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses penyelesaian permohonan pembaruan hak.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Mataram, Halid Aslamudin Putra Utama, S.SiT., M.M., menegaskan bahwa kegiatan pemeriksaan lapangan merupakan langkah penting untuk menjamin kepastian hukum atas hak atas tanah yang dimohonkan.

“Pemeriksaan lapangan dilakukan untuk memastikan kondisi riil bidang tanah sesuai dengan data yang diajukan oleh pemohon, sehingga produk layanan pertanahan yang diterbitkan memiliki kualitas data yang akurat dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujarnya, Kamis, (25/6) dalam keterangannya.

Kantor Pertanahan Kota Mataram terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan melalui pelaksanaan setiap tahapan pelayanan secara cermat, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. (*)

Ket. Foto: Petugas pertanahan melakukan pemeriksaan dan verifikasi data fisik atas Permohonan Surat Keputusan (SK) Pembaruan Hak Guna Bangunan (HGB) Perorangan di salah satu pasar di Kota Matatam. (Ist)

Discover

Sponsor

spot_imgspot_img

Latest

Terobosan Lazadha, Pemkab Lobar Jalin Kerjasama Dengan BPR NTB Berikan Pinjaman Modal Tanpa Bunga

Lombok Barat - Pemerintah Kabupaten Lombok Barat melalui Dinas Koperasi dan UKM menjalin kerjasama dengan BPR NTB. Hal ini menjadi terobosan LazAdha dalam memberikan...

Momentum Idul Adha, PLN UIW NTB Salurkan Daging Kurban: Energi Keikhlasan untuk Kuatkan Persaudaraan

Mataram - Memperingati Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah, PLN Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara Barat (UIW NTB) menyalurkan daging kurban kepada masyarakat sebagai...

Ketua DPRD NTB Tepis Upaya Menghalangi, Sebut Pengajuan Interpelasi adalah Hak Anggota

Mataram - Ketua DPRD NTB, Hj. Baiq Isvie Rupaeda menegaskan, pihaknya tidak pernah sekalipun melarang anggota DPRD setempat menggunakan hak politiknya terkait kebijakan pemerintah...

Pemprov NTB Matangkan Konsep “NTB Connected”, Fokus Buka Akses Baru ke Wilayah Selatan

Mataram – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat ( Pemprov NTB) terus mematangkan konsep "NTB Connected" sebagai strategi utama pembangunan wilayah. Konsep ini dirancang tidak hanya...

Kendalikan Inflasi, TPID Lobar Gencarkan Gerakan Tanam Cabai

Lombok Barat - Pemerintah Kabupaten Lombok Barat melalui Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) gencarkan gerakan tanam cabai. Kegiatan tanam cabai dilaksanakan di seluruh Lombok...