Investor LBM Gili Trawangan Keberatan Penangguhan Penahanan Tersangka Perusakan dan Pengancaman 

Mataram – Kasus dugaan Perusakan Pengancaman yang menimpa Hotel LBM di Gili Trawangan, Lombok Utara, terus berlanjut. Pihak Investor menyayangkan langkah Penangguhan penahanan terhadap Tersangka utama, seorang perempuan berinisial KM alias ANA dan menegaskan akan melawan secara hukum.

Roni Akbar Sagir, mewakili pihak Investor mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan. Namun ia menilai posisi mereka adalah korban dari KM alias ANA, sehingga layak mendapatkan perlindungan penuh dari aparat (APH). “Kami di sini korban dari Tersangka KM alias ANA, bersama temannya yang merusak Hotel LBM Gili Trawangan dan bahkan mengancam kami yang bekerja di sini,” ujarnya, Minggu, (21/9).

Menurut Roni, bos mereka sebagai Investor sudah menggelontorkan dana tidak sedikit untuk membangun kembali penginapan pascagempa. Nilainya mencapai Rp 5 miliar. Karena itulah, pihaknya menganggap Penangguhan penahanan tidak tepat dan Investor mengaku kecewa terhadap Dir Reskrimum.

“Ini menyangkut investasi besar di Gili Trawangan. Tentu kami akan menuntut dan melakukan perlawanan sesuai hukum yang berlaku di Indonesia,” tegasnya.

Sejauh ini, aparat kepolisian belum memberikan jawaban jelas terkait alasan Penangguhan penahanan tersebut. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombespol Syarif Hidayat yang dikonfirmasi media belum memberikan respons ketika dihubungi via panggilan telepon maupun pesan WhatsApp.

Sementara Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda NTB Kompol Catur Erwin juga tidak banyak berkomentar. “Langsung ke Pak Dir saja,” jawabnya.

Begitu pula Kabid Humas Polda NTB Kombespol M Kholid yang dimintai keterangan terkait Penangguhan itu. “Saya cek dulu ya,” katanya.

Diketahui, peristiwa Perusakan Pengancaman itu terjadi pada Jumat, 11 Oktober 2024 sekitar pukul 16.00 Wita. Saat itu, sekitar 10 orang mendatangi lokasi Hotel LBM Gili Trawangan.

Mereka disebut melakukan aksi Pengerusakan Pengancaman sekaligus mengusir pihak Investor yang menempati Hotel tersebut. Tak lama setelah kejadian, penyidik Ditreskrimum Polda NTB menetapkan KM alias ANA sebagai Tersangka. Perempuan itu kemudian ditahan di Rutan Polda NTB. Namun entah alasan apa, penangguhan penahanan tiba-tiba dilakukan.

Masalah ini muncul terkait perselisihan kepemilikan bangunan Hotel tersebut. KM alias ANA merasa berhak atas bangunan di atas Lahan seluas 3 are itu. Ia meminta investor berinisial MI segera angkat kaki. Namun pihak Investor menolak. Mereka mengklaim sudah menyewa lahan tersebut dari mantan suami KM alias ANA. Tidak hanya membayar sewa, Investor juga mengaku telah merenovasi total bangunan bekas gempa hingga layak dijadikan Hotel.

“Bangunan ini kami renovasi total. Modal yang keluar sangat besar. Jadi sangat tidak adil apabila tiba-tiba diusir dan bangunan dirusak begitu saja,” ungkap Roni.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut iklim Investasi di kawasan wisata dunia seperti Gili Trawangan. Investor berharap aparat penegak hukum memberikan kepastian dan perlindungan.

“Kami tidak ingin Investasi besar yang sudah masuk ke Lombok justru terhambat oleh tindakan sewenang-wenang. Kami percaya hukum di Indonesia akan melindungi kami,” tegas Roni. Pihak Investor berkomitmen mengawal proses hukum kasus ini sampai tuntas. (F*)

Ket. Foto:

Tersangka KM alias ANA. (Ist)

Discover

Sponsor

spot_imgspot_img

Latest

Jalan Kolaborasi Lintas Instansi Terbuka dari Reforma Agraria, Jadi Jawaban Penyelesaian Konflik di Desa Soso

Blitar - Setelah belasan tahun diwarnai ketegangan karena konflik agraria yang terjadi antara petani dan perusahaan perkebunan, suasana Desa Soso di Kabupaten Blitar pada...

KUPA PPAS Perubahan 2025  Disepakati, Bupati LAZ : Kerja Nyata dan Cepat untuk Lobar

Lombok Barat - Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Kabupaten Lombok Barat tahun 2025 disepakati oleh DPRD dan...

Buka Puasa Bersama Awak Media, Kapolda NTB Ajak Bersinergi Bangun Daerah

Mataram — Suasana hangat dan penuh kebersamaan terasa di Gedung Sasana Dharma, Mapolda NTB, Kamis (13/3/2025), saat Polda NTB menggelar acara buka puasa bersama...

Jejak Pengabdian Kombes Pol Dewa Wijaya untuk Negeri

Jakarta - Kombes Pol Dewa Wijaya dikenal sebagai sosok polisi lapangan dengan rekam jejak panjang dalam operasi penanganan Kejahatan khusus, hingga misi kemanusiaan...

Tujuh Jamaah Calon Haji Asal NTB Dilarikan ke RS di Arab Saudi: Mayoritas Lansia dan Alami Gangguan Pernapasan

Mataram - Cuaca ekstrem di Tanah Suci mulai dirasakan, sebanyak tujuh Jamaah Calon Haji (JCH) asal Nusa Tenggara Barat (NTB) harus dilarikan ke rumah...