Investor LBM Gili Trawangan Keberatan Penangguhan Penahanan Tersangka Perusakan dan Pengancaman 

Mataram – Kasus dugaan Perusakan Pengancaman yang menimpa Hotel LBM di Gili Trawangan, Lombok Utara, terus berlanjut. Pihak Investor menyayangkan langkah Penangguhan penahanan terhadap Tersangka utama, seorang perempuan berinisial KM alias ANA dan menegaskan akan melawan secara hukum.

Roni Akbar Sagir, mewakili pihak Investor mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan. Namun ia menilai posisi mereka adalah korban dari KM alias ANA, sehingga layak mendapatkan perlindungan penuh dari aparat (APH). “Kami di sini korban dari Tersangka KM alias ANA, bersama temannya yang merusak Hotel LBM Gili Trawangan dan bahkan mengancam kami yang bekerja di sini,” ujarnya, Minggu, (21/9).

Menurut Roni, bos mereka sebagai Investor sudah menggelontorkan dana tidak sedikit untuk membangun kembali penginapan pascagempa. Nilainya mencapai Rp 5 miliar. Karena itulah, pihaknya menganggap Penangguhan penahanan tidak tepat dan Investor mengaku kecewa terhadap Dir Reskrimum.

“Ini menyangkut investasi besar di Gili Trawangan. Tentu kami akan menuntut dan melakukan perlawanan sesuai hukum yang berlaku di Indonesia,” tegasnya.

Sejauh ini, aparat kepolisian belum memberikan jawaban jelas terkait alasan Penangguhan penahanan tersebut. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombespol Syarif Hidayat yang dikonfirmasi media belum memberikan respons ketika dihubungi via panggilan telepon maupun pesan WhatsApp.

Sementara Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda NTB Kompol Catur Erwin juga tidak banyak berkomentar. “Langsung ke Pak Dir saja,” jawabnya.

Begitu pula Kabid Humas Polda NTB Kombespol M Kholid yang dimintai keterangan terkait Penangguhan itu. “Saya cek dulu ya,” katanya.

Diketahui, peristiwa Perusakan Pengancaman itu terjadi pada Jumat, 11 Oktober 2024 sekitar pukul 16.00 Wita. Saat itu, sekitar 10 orang mendatangi lokasi Hotel LBM Gili Trawangan.

Mereka disebut melakukan aksi Pengerusakan Pengancaman sekaligus mengusir pihak Investor yang menempati Hotel tersebut. Tak lama setelah kejadian, penyidik Ditreskrimum Polda NTB menetapkan KM alias ANA sebagai Tersangka. Perempuan itu kemudian ditahan di Rutan Polda NTB. Namun entah alasan apa, penangguhan penahanan tiba-tiba dilakukan.

Masalah ini muncul terkait perselisihan kepemilikan bangunan Hotel tersebut. KM alias ANA merasa berhak atas bangunan di atas Lahan seluas 3 are itu. Ia meminta investor berinisial MI segera angkat kaki. Namun pihak Investor menolak. Mereka mengklaim sudah menyewa lahan tersebut dari mantan suami KM alias ANA. Tidak hanya membayar sewa, Investor juga mengaku telah merenovasi total bangunan bekas gempa hingga layak dijadikan Hotel.

“Bangunan ini kami renovasi total. Modal yang keluar sangat besar. Jadi sangat tidak adil apabila tiba-tiba diusir dan bangunan dirusak begitu saja,” ungkap Roni.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut iklim Investasi di kawasan wisata dunia seperti Gili Trawangan. Investor berharap aparat penegak hukum memberikan kepastian dan perlindungan.

“Kami tidak ingin Investasi besar yang sudah masuk ke Lombok justru terhambat oleh tindakan sewenang-wenang. Kami percaya hukum di Indonesia akan melindungi kami,” tegas Roni. Pihak Investor berkomitmen mengawal proses hukum kasus ini sampai tuntas. (F*)

Ket. Foto:

Tersangka KM alias ANA. (Ist)

Discover

Sponsor

spot_imgspot_img

Latest

Ruang Kerja Bupati Lombok Barat dan Kantor Dinas PUPR-KP Lobar Disegel KPK

Lombok Barat - Ruang kerja Bupati Lombok Barat, H. Lalu Ahmad Zaini (LAZ), disegel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (20/7/2026). Selain ruang kerja...

Kapolda NTB Pimpin 11.164 Personel Teken Pakta Integritas Anti Korupsi dan Narkoba

Mataram - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) mengambil langkah tegas dalam mengantisipasi dan mencegah penyalahgunaan narkotika di internal kepolisian. Sebanyak 11.164...

Rayakan Kemerdekaan RI ke-81 dengan Aksi Nyata, PLN UIW NTB Optimalkan Keandalan Jaringan Melalui Peremajaan Keypoint di ULP Praya

, Lombok Tengah – Semangat Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momentum bagi PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara Barat...

Pemprov NTB Latih Tim Rinjani Rescue: Menuju Standar Internasional Penyelamatan Pendaki

Lombok Timur — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR), serta stakeholder termasuk sektor...

Listrik Untuk Rakyat : Komisaris PLN Kunjungi NTB, Apresiasi Dedikasi Pegawai dan Infrastruktur Andalan

Mataram — Dalam semangat memastikan listrik hadir secara andal untuk seluruh masyarakat, Komisaris Independen PT PLN (Persero), Dr. H. Ali Masykur Musa, M.Si., M.Hum.,...