Calon Jemaah Haji Kini Bisa Cek Nilai Manfaat dan Posisi Antrean lewat BPKH Apps

Mataram – Badan Pengelola Keuangan Haji atau BPKH terus mendorong transparansi pengelolaan dana haji melalui transformasi digital. Salah satu langkah yang dilakukan ialah menghadirkan layanan informasi keuangan haji melalui BPKH Apps.

Anggota Badan Pelaksana BPKH, Arief Mufraini, mengatakan hingga Mei 2026 total dana kelolaan BPKH telah mencapai Rp180 triliun. Dana tersebut ditempatkan pada berbagai instrumen investasi syariah dengan risiko yang terukur.

Menurut Arief, dana setoran pokok milik jemaah tetap aman dan tidak mengalami pengurangan. Sementara hasil pengelolaan investasi atau nilai manfaat dimanfaatkan untuk menjaga keberlangsungan pembiayaan haji agar tetap terjangkau bagi masyarakat.

“Dana pokok jemaah tetap utuh. Adapun nilai manfaat hasil investasi digunakan untuk menopang biaya operasional haji sehingga biaya yang dibayarkan jemaah tetap rasional,” ujar Arief.

Ia menjelaskan, nilai manfaat tersebut disalurkan melalui tiga kanal utama. Pertama, subsidi biaya haji untuk menjaga agar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tidak mengalami kenaikan signifikan meskipun biaya riil penyelenggaraan haji di Arab Saudi terus meningkat.

Kedua, melalui rekening virtual berupa tambahan saldo bagi calon jemaah yang masih berada dalam masa tunggu keberangkatan. Saldo tersebut dapat dipantau secara langsung oleh jemaah.

Ketiga, nilai manfaat juga digunakan untuk penyediaan biaya hidup atau uang saku bagi jemaah yang berangkat ke Tanah Suci.

Arief menegaskan, digitalisasi menjadi bagian penting dalam upaya meningkatkan akuntabilitas pengelolaan dana haji. Karena itu, BPKH menghadirkan BPKH Apps sebagai sarana transparansi bagi masyarakat.

Melalui aplikasi tersebut, jemaah dapat memantau status keuangan mereka secara mandiri, mulai dari nilai manfaat hingga posisi antrean keberangkatan haji.

“Kami ingin menghapus keraguan publik. Melalui BPKH Apps, jemaah memiliki akses langsung terhadap hak keuangan mereka secara transparan dan real time,” kata Arief. (F*)

Ket. Foto:

Melalui BPKH Apps, calon haji bisa mengakses informasi keuangan mereka. (Ist)

Discover

Sponsor

spot_imgspot_img

Latest

UMP NTB 2026 Resmi Ditetapkan, Naik Rp70.930

Mataram - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) secara resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 dalam acara yang digelar di Kantor...

Inflasi NTB Januari 2025 Capai 0,68 Persen

Mataram - Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mencatat bahwa pada Januari 2025 terjadi inflasi year on year (y-on-y) sebesar 0,68...

IKADIN Gelar Rakernas ke-40 di NTB, Mengawal UU Advokat di Era KUHP dan KUHAP Baru

Lombok Barat  – Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke-40 di Nusa Tenggara Barat, yang sekaligus menjadi momentum peringatan ulang tahun...

Ketua DPRD NTB Ajak Masyarakat Dukung Gerakan Go Rinjani Zero Waste 2025 

Mataram  -  Keindahan Rinjani, sebagai salah satu gunung api tertinggi dan tercantik di Indonesia, tidak akan bernilai manakala masyarakat lokal tidak mendukung kebersihan dan...

Praktik Curang Minyak Goreng Dibongkar Polisi, Satu Pemilik Toko Diamankan Polresta Mataram 

Mataram –  Praktik curang dalam bisnis penjualan minyak goreng bermerek "Minyak Kita" yang tidak sesuai dengan takaran sebagaimana tertera di label kemasan akhirnya berhasil...