Beda Fungsi dan Kegunaan, Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT

Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat untuk memahami perbedaan layanan pengecekan sertipikat dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT). Kedua layanan tersebut memiliki fungsi berbeda dan digunakan sesuai kebutuhan dalam administrasi pertanahan.

“Dengan memahami perbedaan pengecekan sertipikat dan SKPT, masyarakat dapat memilih layanan yang sesuai kebutuhan serta terhindar dari kekeliruan dalam pengurusan administrasi pertanahan,” ujar Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ana Anida dalam keterangannya.

Pengecekan sertipikat merupakan layanan untuk memastikan keaslian dan kesesuaian data sertipikat dengan data yang tercatat di Kantor Pertanahan. Layanan ini khusus diajukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebelum membuat akta pemindahan hak atau akta pembebanan hak.

Melalui pengecekan sertipikat, PPAT dapat mengetahui apakah data fisik dan yuridis pada sertipikat telah sesuai dengan buku tanah, surat ukur, serta dokumen pendaftaran yang tersimpan di Kantor Pertanahan. Layanan ini penting untuk meminimalisir risiko terjadinya sengketa sebelum dilakukan pemindahan hak atau pembebanan hak.

Sementara itu, SKPT adalah dokumen resmi yang memuat keterangan mengenai suatu bidang tanah yang terdaftar, termasuk status hak, identitas pemegang hak, serta catatan lain yang tercantum dalam administrasi pertanahan. SKPT dibutuhkan untuk kepentingan lelang maupun untuk penyajian informasi data fisik dan yuridis suatu bidang tanah. 

“SKPT untuk kepentingan lelang dapat dimohonkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), sedangkan SKPT untuk penyajian informasi dapat dimohonkan oleh pihak yang berkepentingan dengan melampirkan bukti hubungan hukum terhadap bidang tanah yang dimohonkan,” terang Ana Anida. 

Dengan demikian, pengecekan sertipikat berfokus pada verifikasi sertipikat yang dimiliki oleh pemohon untuk keperluan PPAT sebelum membuat akta pemindahan hak atau pembebanan hak, sementara SKPT merupakan surat keterangan resmi yang menjelaskan data pendaftaran tanah atas suatu bidang tanah baik untuk keperluan lelang maupun penyajian informasi bagi pihak yang berkepentingan. Setelah memahami perbedaan dua hal tersebut, masyarakat diharapkan bisa menyesuaikan layanan yang diajukan dengan kebutuhannya secara tepat. (*)

Ket. Foto: 

Pelayanan pertanahan di salah satu Kantor Pertanahan. (Ist)

Discover

Sponsor

spot_imgspot_img

Latest

Kemerdekaan, PLN Hadirkan Kemudahan Layanan Lewat Booth Interaktif di FORNAS VIII NTB 2025

Mataram - Dalam semangat menyambut Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia, PLN Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara Barat (UIW NTB) menghadirkan booth interaktif di ajang...

Siapkan Ketersediaan SDM yang Berintegritas, Sekjen ATR/BPN Minta Dukungan Komisi II DPR RI dalam Transformasi STPN

Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meminta dukungan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) terhadap rencana transformasi...

Kemenko Polkam Tinjau Langsung Koperasi Desa Merah Putih di Lombok Barat, Dorong Penguatan Ekonomi Rakyat

Lombok Barat – Komitmen pemerintah pusat dalam memperkuat ekonomi desa melalui program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) menjadi perhatian serius dari berbagai kementerian. Salah...

Bawa Semangat Hari Pahlawan, Prof. Muhamad Ali Daftar Calon Rektor Unram 

Mataram - Prof. Muhamad Ali, Ph.d resmi mendaftarkan diri sebagai calon rektor Universitas Mataram 2026 - 2030, usai upacara memperingati hari pahlawan di Lapangan...

BBPOM Mataram Bongkar Distributor dan Klinik Produsen Kosmetik Illegal di Lombok Timur

Lombok Timur - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Mataram mengungkap peredaran kosmetik ilegal di wilayah Kabupaten Lombok Timur. Dalam operasi penindakan...