Beda Fungsi dan Kegunaan, Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT

Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat untuk memahami perbedaan layanan pengecekan sertipikat dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT). Kedua layanan tersebut memiliki fungsi berbeda dan digunakan sesuai kebutuhan dalam administrasi pertanahan.

“Dengan memahami perbedaan pengecekan sertipikat dan SKPT, masyarakat dapat memilih layanan yang sesuai kebutuhan serta terhindar dari kekeliruan dalam pengurusan administrasi pertanahan,” ujar Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ana Anida dalam keterangannya.

Pengecekan sertipikat merupakan layanan untuk memastikan keaslian dan kesesuaian data sertipikat dengan data yang tercatat di Kantor Pertanahan. Layanan ini khusus diajukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebelum membuat akta pemindahan hak atau akta pembebanan hak.

Melalui pengecekan sertipikat, PPAT dapat mengetahui apakah data fisik dan yuridis pada sertipikat telah sesuai dengan buku tanah, surat ukur, serta dokumen pendaftaran yang tersimpan di Kantor Pertanahan. Layanan ini penting untuk meminimalisir risiko terjadinya sengketa sebelum dilakukan pemindahan hak atau pembebanan hak.

Sementara itu, SKPT adalah dokumen resmi yang memuat keterangan mengenai suatu bidang tanah yang terdaftar, termasuk status hak, identitas pemegang hak, serta catatan lain yang tercantum dalam administrasi pertanahan. SKPT dibutuhkan untuk kepentingan lelang maupun untuk penyajian informasi data fisik dan yuridis suatu bidang tanah. 

“SKPT untuk kepentingan lelang dapat dimohonkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), sedangkan SKPT untuk penyajian informasi dapat dimohonkan oleh pihak yang berkepentingan dengan melampirkan bukti hubungan hukum terhadap bidang tanah yang dimohonkan,” terang Ana Anida. 

Dengan demikian, pengecekan sertipikat berfokus pada verifikasi sertipikat yang dimiliki oleh pemohon untuk keperluan PPAT sebelum membuat akta pemindahan hak atau pembebanan hak, sementara SKPT merupakan surat keterangan resmi yang menjelaskan data pendaftaran tanah atas suatu bidang tanah baik untuk keperluan lelang maupun penyajian informasi bagi pihak yang berkepentingan. Setelah memahami perbedaan dua hal tersebut, masyarakat diharapkan bisa menyesuaikan layanan yang diajukan dengan kebutuhannya secara tepat. (*)

Ket. Foto: 

Pelayanan pertanahan di salah satu Kantor Pertanahan. (Ist)

Discover

Sponsor

spot_imgspot_img

Latest

Menteri Nusron: Good Governance Dimulai dari Disiplin, Pembagian Tugas, dan Tata Kelola yang Jelas

Semarang - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menjadi pembicara dalam Kursus Banser Pimpinan (SUSBANPIM) Angkatan VIII di Kabupaten...

PLN UIW NTB Pastikan Pasokan Listrik Andal, Pocari Run Mandalika 2026 Berjalan Lancar

Lombok Tengah – PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara Barat (UIW NTB) kembali menunjukkan kinerja terbaik dalam menjaga keandalan pasokan listrik...

Ruang Kelas SMAN 7 Mataram Ambruk, Pemprov NTB Lakukan Penanganan Prioritas

Mataram – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyampaikan keterangan resmi terkait peristiwa robohnya sebagian bangunan di SMAN 7 Mataram yang terjadi saat jam...

Optimalisasi PLTMG Bima Unit 2, PLN Perkuat Sistem Kelistrikan Sumbawa Saat Ramadan

Sumbawa – PT PLN (Persero) melalui Unit Pelaksana Pembangkitan (UPK) Tambora mengoptimalkan operasi Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) Bima Unit 2 guna memperkuat...

Pj Gubernur NTB Tanam Agroforestri Pangan di Lombok Tengah, Dukung Ketahanan Pangan dan Rehabilitasi Hutan

Lombok Tengah - Penjabat (Pj) Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Hassanudin, bersama Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) dan Rehabilitasi Hutan, melaksanakan penanaman...