Mataram – Empat pria dan seorang perempuan yang tengah asik pesta narkoba diamankan dalam penggerebekan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram di sebuah rumah di Dusun KalimantingDesa SuradadiKecamatan NarmadaSabtu dini hari (04/03/2026) sekitar pukul 02.00 WITA.
Kelima terduga yang berada di lokasi saat penggerebekan yakni S(44) laki-lakiSM(18) PerempuanZ (25) Laki-lakiLOM (27) Laki-lakidan S (46) Laki-lakiseluruhnya merupakan warga Kecamatan NarmadaKabupaten Lombok Barat.
Dari lokasi tersebutpetugas keolisian menemukan sejumlah barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu seberat 1,28 gramserta berbagai perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengkonsumsi Narkobaseperti pipet plastik modifikasialat hisap (bong) dengan pipa kacaklip kosongserta uang tunai dan alat komunikasi.
Kasat Narkoba Polresta MataramAKP I Gusti Ngurah Bagus SuputraSH.MH.menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
“Saat penggerebekanpara terduga berada di ruang tengah rumah yang merupakan milik salah satu dari mereka. Diduga kuat mereka sedang mengonsumsi Narkobasemacam pesta shabu,” jelasnya.
Saat inikelima terduga telah diamankan di Mapolresta Mataram dan sedang menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik juga akan melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran Narkoba yang lebih luas.
“Kami masih mendalami peran masing-masingapakah para terduga ini merupakan pengguna aktifpengedaratau bagian dari jaringan pengedar,” tambahnya.
Atas perbuatannyapara terduga dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidanadengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (F*)
Ket. Foto:
Para terduga penikmat narkoba beserta barang bukti saat diamankan Tim Satresnarkoba Polresta Mataram. (Ist)

