Buleleng – Pembangunan menara telekomunikasi setinggi lebih dari 60 meter di Desa BongancinaKecamatan BusungbiuKabupaten Bulelengkembali menuai sorotan. Hingga Rabu (10/6/2026)aktivitas konstruksi masih berlangsung dengan para pekerja yang terlihat terus melakukan pemasangan rangka dan struktur besi tower.
Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Pasalnyaproyek yang disebut-sebut belum mengantongi seluruh izin utama itu tetap berjalan meski mendapat keberatan dari sejumlah warga sekitar.
Warga mempertanyakan dasar hukum yang digunakan pengembang untuk memulai pembangunansekaligus mempertanyakan mengapa hingga kini belum terlihat adanya tindakan penghentian dari instansi terkait.
Salah satu warga penyandingDewa Ketut Budi Mahardanamengaku tidak pernah menerima undangan maupun pemberitahuan resmi terkait pembangunan tower yang berdiri tidak jauh dari tempat tinggalnya.
“Kami sangat kaget. Tower lebih dari 60 meter dibangun dekat pemukimantetapi kami tidak pernah dimintai persetujuan ataupun diajak sosialisasi. Yang kami pikirkan adalah risiko dan keselamatan warga,” ujarnya.
Menurut informasi yang beredar di masyarakatproyek tersebut mulai dikerjakan sejak 2 Mei 2026. Namun hingga saat ini warga masih mempertanyakan legalitas pembangunan karena disebut hanya berbekal rekomendasi dari Perbekel Desa Bongancina dan surat persetujuan dari Pelaksana Tugas (Plt) Camat Busungbiu saat itu.
Padahaldalam ketentuan administrasi pemerintahanrekomendasi kepala desa maupun camat bukan merupakan izin utama yang dapat dijadikan dasar pelaksanaan pembangunan fisik menara telekomunikasi. Infrastruktur permanen semacam itu wajib memenuhi berbagai persyaratan perizinantermasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan dokumen teknis lainnya sesuai regulasi yang berlaku.
Anggota BPD Desa BongancinaDewa Mertayasasecara terbuka mempertanyakan proses yang ditempuh pengembang. Menurutnyamasyarakat tidak memperoleh informasi yang memadai sebelum proyek dimulai.
Selain itulokasi pembangunan yang berada di tikungan jalan provinsi dinilai memiliki tingkat risiko tersendiri bagi pengguna jalan.
Menurut Dewa Mertayasamaterial konstruksi yang ditumpuk di badan jalan menyebabkan ruang lalu lintas menyempit dan berpotensi membahayakan pengendara.
“Kami tidak bermaksud menghalangi investasi atau pembangunan. Tetapi prosedur harus dijalankan. Jangan sampai masyarakat baru tahu setelah bangunan berdiri. Kalau nanti terjadi sesuatumasyarakat juga yang disalahkan,” tegasnya.
Ia mengaku telah menyampaikan persoalan tersebut kepada sejumlah pihakmulai dari DPRD BulelengDinas Komunikasi dan InformatikaDinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)hingga Satpol PP Kabupaten Buleleng. Namun hingga kini belum terlihat adanya langkah tegas untuk menghentikan aktivitas pembangunan.
Lebih lanjutDewa Mertayasa mengaku sempat melakukan klarifikasi langsung ke Dinas Kominfo Kabupaten Buleleng. Dari hasil komunikasi tersebutia memperoleh informasi bahwa dinas tersebut tidak menerbitkan izin pembangunan tower karena seluruh proses perizinan dilakukan melalui mekanisme pelayanan terpadu pada DPMPTSP.
Informasi itu semakin memunculkan pertanyaan masyarakat mengenai dasar legalitas yang digunakan pengembang untuk memulai pekerjaan konstruksi sejak awal.
Apabila pembangunan benar dilakukan sebelum seluruh izin utama diterbitkanproyek tersebut berpotensi melanggar ketentuan perizinan bangunan gedung sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain ituapabila penempatan material konstruksi di badan jalan provinsi terbukti mengganggu keselamatan pengguna jalanmaka kondisi tersebut juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum terkait aspek keselamatan lalu lintas.
Tidak hanya ituapabila ditemukan adanya informasi yang tidak sesuai fakta dalam proses administrasipenggunaan dokumen yang tidak benarataupun penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan rekomendasimaka pihak-pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Publik Menanti Ketegasan Pemerintah
Di tengah berlanjutnya pembangunanmasyarakat kini menunggu sikap tegas Pemerintah Kabupaten Buleleng beserta instansi terkaitseperti Satpol PPDPMPTSPDinas Kominfodan lembaga pengawas lainnya untuk memastikan apakah proyek tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan hukum atau justru berjalan di tengah dugaan pelanggaran administrasi.
Sejumlah warga menilaiapabila izin utama memang belum terbit namun pembangunan tetap berjalanmaka efektivitas pengawasan pemerintah daerah patut dipertanyakan.
“Jangan sampai aturan hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Kalau masyarakat membangun tanpa izin pasti ditindak. Lalu kenapa proyek tower sebesar ini tetap berjalan?” ungkap salah satu warga.
Sementara itusaat dikonfirmasi melalui WhatsAppPerbekel Desa BongancinaDewa Made Sarianabelum memberikan penjelasan rinci mengenai status perizinan pembangunan tower tersebut.
“Begini saja pakbiar tidak salah nanti saya menyampaikanlebih baik bapak datang ke desa. Suksma,” jawabnya singkat.
Hingga berita ini diterbitkanpihak pengembang yang disebut-sebut berasal dari PT Tower BersamaCamat BusungbiuDPMPTSP Kabupaten Bulelengserta Bupati Buleleng belum memberikan keterangan resmi terkait legalitas pembangunan tower yang masih berlangsung.
Masyarakat berharap seluruh dokumen perizinan dapat dibuka secara transparan kepada publik agar polemik yang berkembang tidak semakin meluas dan tidak menimbulkan dugaan adanya pembiaran maupun perlakuan khusus terhadap proyek yang saat ini menjadi perhatian warga. (F*)
Ket. Foto:
Tampak para pekerja sedang melakukan aktifitas dalam pembangunan menara telekomunikasi di Bongancina. (Ist)

