MATARAM – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Mataram melaporkan telah menangani 85 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak hingga akhir Oktober 2026.
Kepala DP3A Kota Mataram, Zuhhad, menyebut kasus yang ditangani meliputi kekerasan fisik, psikis, dan kekerasan dalam rumah tangga. Penanganan dilakukan melalui pendampingan maupun mediasi sesuai kebutuhan kasus.
Data ini menjadi perhatian di tengah sorotan terhadap perlindungan anak setelah kasus kekerasan yang menewaskan seorang pelajar SMP di kawasan Jalan Udayana, Mataram.
Ujian Perlindungan Anak
Kota Mataram sebelumnya meraih predikat Kota Layak Anak kategori Madya. Namun, predikat tersebut tidak menghilangkan kebutuhan untuk mengevaluasi pencegahan dan penanganan kekerasan.
Angka 85 merupakan jumlah kasus yang ditangani, bukan otomatis seluruh kejadian kekerasan di masyarakat. Perincian korban anak dan perempuan dewasa, tren tahunan, serta hasil pendampingan masih diperlukan untuk menilai efektivitas layanan.

