Anggota Komisi II DPRD NTB Minta Pemerintah Tinjau Ulang Kebijakan Pembelian Elpiji 3 Kg di Pangkalan

Mataram – Gas elpiji 3 kilogram merupakan kebutuhan dasar masyarakat. Harapan masyarakat adalah dapat memperoleh gas melon ini dengan mudah dan harga yang terjangkau. Namun, sebelumnya, Kementerian ESDM mengeluarkan kebijakan yang melarang pengecer menjual gas elpiji 3 kg. Kebijakan ini dinilai berdampak terhadap akses masyarakat dalam mendapatkannya.

Anggota Komisi II DPRD NTB, Hj. Nanik Suryatingsih, beranggapan bahwa larangan penjualan di pengecer sangat merugikan masyarakat, terutama bagi mereka yang harus membeli langsung di pangkalan resmi. Hal ini dinilai justru menambah biaya dan menyulitkan warga, terlebih jika pangkalan tutup sat dibutuhkan.

"Kalau tidak jauh berbeda harganya, biarlah para pedagang kaki lima atau pengecer ini menjual elpiji 3 kg. Nanti warga sudah jauh-jauh ke pangkalan, tapi ternyata tutup. Itu justru menyulitkan," ujarnya kepada wartawan di sela-sela kegiatannya, Selasa (4/2/2025).

Sebagai wakil rakyat, ia berharap pemerintah menaruh perhatian serius terhadap persoalan ini, terutama menjelang bulan suci Ramadan 1446 Hijriah. Menurutnya, ketersediaan gas subsidi harus menjadi prioritas utama.

Ia juga menilai kebijakan ini tidak mempertimbangkan dampak terhadap masyarakat kecil. Dengan membeli di pengecer, masyarakat bisa lebih mudah mengakses gas elpiji tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke pangkalan resmi.

"Mungkin Pak Menteri berpikir untuk meratakan harga agar tidak ada yang tinggi dan rendah. Tapi, beliau tidak berpikir soal biaya perjalanan warga dari rumah ke pangkalan yang lebih jauh dibanding ke pengecer. Saya tidak setuju jika penjualan eceran elpiji 3 kg ditiadakan," tegasnya.

Sebelumnya, per 1 Februari 2025, Kementerian ESDM menetapkan aturan pembelian elpiji 3 kg hanya di pangkalan resmi Pertamina. Kebijakan ini diambil untuk mengatasi praktik permainan harga oleh pedagang eceran. Namun, setelah melihat kesulitan yang dialami masyarakat dalam mendapatkan gas subsidi, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan instruksi agar gas elpiji 3 kg dapat kembali dijual di pengecer mulai hari ini.

Keputusan ini disambut baik oleh masyarakat dan diharapkan dapat memastikan ketersediaan serta akses mudah terhadap elpiji 3 kg di seluruh daerah. (F3)

Ket. Foto:
Anggota Komisi II DPRD NTB, Hj. Nanik Suryatingsih, saat diwawancara di sela-sela kegiatannya. ()

Discover

Sponsor

spot_imgspot_img

Latest

Gubernur NTB Tegaskan Komitmen Bangun Pariwisata Teluk Ekas, Klarifikasi Polemik Video Bupati Lotim

Mataram - Gubernur Nusa Tenggara Barat, Dr. H. L. Muhamad Iqbal, menegaskan kembali komitmen Pemerintah Provinsi NTB dalam pengembangan sektor pariwisata, khususnya di kawasan...

Pemprov NTB – Kejati Teken MoU, Perkuat Kolaborasi Terapkan Pidana Kerja Sosial

Mataram Pemerintah Provinsi NTB dan Kejaksaan Tinggi NTB resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penerapan pidana kerja sosial...

PMI NTB Gerak Cepat Salurkan Ratusan Bantuan ke Korban Banjir di Mataram 

Mataram - Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi NTB ikut membantu menangani warga terdampak banjir di wilayah Kota Mataram.Tim PMI NTB bersama PMI Kota Mataram...

Satu JCH Kloter II Asal Lombok Tengah Tertunda Berangkat, Diganti Jamaah dari Kloter VII

Mataram  – Seorang Jamaah Calon Haji (JCH) Kloter II asal Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) terpaksa menunda keberangkatannya ke Tanah Suci setelah dinyatakan tidak layak...

Polda NTB Cek Keamanan Terminal Mandalika, Pastikan Mudik Lebaran Aman

Mataram – Menjelang arus mudik Lebaran, Subsatgas Pengamanan Objek Vital dan Jalur dalam Operasi Ketupat Rinjani 2026 dari Polda NTB melakukan pengecekan langsung di...