Anggota Komisi II DPRD NTB Minta Pemerintah Tinjau Ulang Kebijakan Pembelian Elpiji 3 Kg di Pangkalan

Mataram – Gas elpiji 3 kilogram merupakan kebutuhan dasar masyarakat. Harapan masyarakat adalah dapat memperoleh gas melon ini dengan mudah dan harga yang terjangkau. Namun, sebelumnya, Kementerian ESDM mengeluarkan kebijakan yang melarang pengecer menjual gas elpiji 3 kg. Kebijakan ini dinilai berdampak terhadap akses masyarakat dalam mendapatkannya.

Anggota Komisi II DPRD NTB, Hj. Nanik Suryatingsih, beranggapan bahwa larangan penjualan di pengecer sangat merugikan masyarakat, terutama bagi mereka yang harus membeli langsung di pangkalan resmi. Hal ini dinilai justru menambah biaya dan menyulitkan warga, terlebih jika pangkalan tutup sat dibutuhkan.

"Kalau tidak jauh berbeda harganya, biarlah para pedagang kaki lima atau pengecer ini menjual elpiji 3 kg. Nanti warga sudah jauh-jauh ke pangkalan, tapi ternyata tutup. Itu justru menyulitkan," ujarnya kepada wartawan di sela-sela kegiatannya, Selasa (4/2/2025).

Sebagai wakil rakyat, ia berharap pemerintah menaruh perhatian serius terhadap persoalan ini, terutama menjelang bulan suci Ramadan 1446 Hijriah. Menurutnya, ketersediaan gas subsidi harus menjadi prioritas utama.

Ia juga menilai kebijakan ini tidak mempertimbangkan dampak terhadap masyarakat kecil. Dengan membeli di pengecer, masyarakat bisa lebih mudah mengakses gas elpiji tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke pangkalan resmi.

"Mungkin Pak Menteri berpikir untuk meratakan harga agar tidak ada yang tinggi dan rendah. Tapi, beliau tidak berpikir soal biaya perjalanan warga dari rumah ke pangkalan yang lebih jauh dibanding ke pengecer. Saya tidak setuju jika penjualan eceran elpiji 3 kg ditiadakan," tegasnya.

Sebelumnya, per 1 Februari 2025, Kementerian ESDM menetapkan aturan pembelian elpiji 3 kg hanya di pangkalan resmi Pertamina. Kebijakan ini diambil untuk mengatasi praktik permainan harga oleh pedagang eceran. Namun, setelah melihat kesulitan yang dialami masyarakat dalam mendapatkan gas subsidi, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan instruksi agar gas elpiji 3 kg dapat kembali dijual di pengecer mulai hari ini.

Keputusan ini disambut baik oleh masyarakat dan diharapkan dapat memastikan ketersediaan serta akses mudah terhadap elpiji 3 kg di seluruh daerah. (F3)

Ket. Foto:
Anggota Komisi II DPRD NTB, Hj. Nanik Suryatingsih, saat diwawancara di sela-sela kegiatannya. ()

Discover

Sponsor

spot_imgspot_img

Latest

Ditangkap Bersama 79 Gram Sabu di Jalan Pejanggik, Status MT Naik ke Penyidikan

Mataram – Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB resmi meningkatkan status penanganan kasus narkotika dengan terduga berinisial MT ke tahap penyidikan. Keputusan tersebut diambil dalam...

Tiga Gubernur Tandatangani MoU KR BNN, Integrasikan Ekonomi Sunda Kecil

Lombok Tengah - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) menjadi tuan rumah Penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) Kerjasama Regional Bali-NTB-NTT (KR-BNN). Kerjasama Regional tiga...

Polresta Mataram Gelar Sertijab dan Pelantikan Pejabat Jajaran

Mataram - Polresta Mataram menggelar upacara pelantikan Kasi Humas dan serah terima jabatan (sertijab) Kapolsek Selaparang yang berlangsung di Lapangan Apel Mapolresta Mataram, Rabu...

Akselerasi Pemerintah Digital, NTB Kebut Integrasi SPBE

Mataram - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tancap gas mempercepat akselerasi pemerintahan digital melalui integrasi menyeluruh Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Langkah ini...

UT Mataram Gelar Wisuda Periode I Tahun 2025, Cetak Lulusan Berdaya Saing untuk Pembangunan NTB

Mataram - Universitas Terbuka (UT) Mataram menggelar wisuda periode I tahun 2025, yang diikuti oleh 392 orang peserta seluruh program studi (prodi), bertempat di...