Mataram Pemerintah Provinsi NTB dan Kejaksaan Tinggi NTB resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Penandatanganan yang berlangsung di Pendopo Gubernur NTBRabu (26/11)menjadi langkah strategis menuju implementasi penuh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP pada 2026.
Kerja sama ini menandai penguatan sinergi lintas sektor untuk menghadirkan sistem pemidanaan yang lebih humanisefektifdan sesuai kebutuhan masyarakat.
Gubernur NTBLalu Muhamad Iqbalmenegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung penerapan pidana kerja sosial. Menurutnyahukuman ini memiliki tekanan moral yang kuat dan dapat memberikan efek jeraterutama bagi pelaku residivis.
“Saya menduga rasanya akan lebih berat sebetulnya orang itu kalau dihukum dengan kerja sosial daripada di penjara. Jadi hukuman sosial ini jauh lebih berat ketimbang hukuman badan,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa interaksi langsung dengan masyarakatditambah atribut yang menandai status pelakuakan menjadi bentuk tanggung jawab moral yang efektif untuk membangun kesadaran dan perubahan perilaku.
Dalam kesempatan ituGubernur Iqbal menekankan pentingnya memperluas ruang kerja sosial tidak hanya di ranah pemerintahantetapi juga melalui kerja sama dengan LSM dan organisasi sosial. Ia menyebut keberadaan jaringan seperti LKKS dan LKSA yang memiliki kapasitas menggerakkan relawan serta pengurus panti asuhan.
“Ke depan harusnya pekerja sosial ini tidak hanya bekerja di sektor pemerintahantetapi juga di NGOdi LSM-LSMsimpul-simpul kerja sosial ini cukup banyak dan bisa kita manfaatkan,” tegasnya.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum)Prof. Dr. Asep Nana Mulyanamenambahkan bahwa pidana kerja sosial dapat dirancang sesuai nilai lokal melalui pengaturan dalam peraturan pemerintah.
Menurutnyapendekatan berbasis kearifan lokal menjadi kunci untuk memastikan pelaksanaan pidana ini diterima masyarakat dan memberikan manfaat bagi pelaku maupun korban.
“RPP tentang leaving lawRPP tentang kearifan lokalbagaimana mekanismenya ketika suatu tindak pidana terjadi di satu daerahlalu ada adat setempat yang harus kita bangun,” jelasnya.
Ia menegaskanbahwa tujuan utama pidana kerja sosial adalah mengurangi kepadatan lapasmendukung pemulihan pelakuserta memperkuat kontribusi positif mereka kepada masyarakat. Semua itu hanya dapat dicapai melalui kolaborasi antar lembaga secara profesional dan terstandar.
Penandatanganan MoU ini menjadi pondasi penting bagi NTB dalam menyongsong penerapan penuh KUHP baru. Pemerintah daerahkejaksaandan jejaring sosial sepakat memperkuat koordinasi agar pidana kerja sosial dapat dijalankan secara efektifberkeadilandan memberi dampak positif bagi masyarakat.
Selain Pemerintah Provinsi NTB dengan Kejati NTBpenandatangan MoU juga dilakukan oleh Pemerintah Daerah se NTB dengan Kejari setempat. (F3)
Ket. Foto:
Kegiatan Penandatangan MoU oleh Gubernur NTBLalu Muhamad Iqbal dengan Kajati NTB. (Ist)

