Kuasa Hukum Ipda Aris Soroti Kejanggalan Proses Hukum Kasus Kematian Brigadir Nurhadi 

Mataram –  Kuasa hukum terdakwa Ipda I Gede Aris Chandra Widianto,  dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan, I Gusti Lanang Bratasuta, S.H., M.H., menilai banyak kejanggalan dalam proses hukum yang menjerat kliennya tersebut. Ia menyebut, penetapan tersangka hingga hasil sidang etik Polri terhadap Aris Chandra, sarat dengan pelanggaran prosedur dan kekeliruan hukum.

“Sejak awal kami melihat ada banyak hal yang tidak sesuai prosedur. Bahkan, pasal yang digunakan untuk menangkap dan menahan klien kami Pasal 359 KUHP hilang dari berkas ketika perkara dilimpahkan ke jaksa,” ujar Bratasuta kepada awak media, Jumat, (31/10/25), di Mataram.

Menurut Bratasuta, hal itu bukan hanya persoalan teknis, tapi berpotensi melanggar hak asasi manusia. “Orang bisa ditahan karena pasal yang tidak lagi ada di berkas? Ini kan janggal. Kami akan pertanyakan hal itu secara hukum,” tegasnya.

Tak hanya soal pidana, kuasa hukum juga menyoroti putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP), yang menjatuhkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada kliennya.

Bratasuta menegaskan, sidang etik hingga bandingnya cacat hukum secara formil, karena ketua komisi yang memimpin sidang, telah tidak lagi menjabat di posisi semula saat sidang banding digelar.

“Ketua komisi banding saat itu sudah dimutasi menjadi pejabat di Lemdiklat Polri, tapi tetap memimpin sidang banding di Polda NTB. Ini jelas melanggar aturan formal dan membuat putusan itu tidak sah,” ungkapnya.

Atas dasar itu, pihaknya sudah mengajukan peninjauan kembali (PK) kepada Kapolri, pun menyiapkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), untuk menguji keabsahan keputusan PTDH tersebut.

Bratasuta juga menyoroti pemberitaan publik, yang menurutnya menggiring opini seolah Aris Chandra dan rekan-rekannya, berpesta narkoba dan minum minuman keras sebelum kejadian. Padahal, hasil laboratorium menyatakan kliennya negatif narkoba dan alkohol.

“Hasil tes urine, darah, dan rambut klien kami semuanya negatif. Tapi fakta ini tidak pernah disampaikan ke publik. Yang muncul justru berita seolah mereka berpesta narkoba,” ujarnya.

Ia menilai penyidik dan pihak etik tidak cermat menilai alat bukti, termasuk tidak melampirkan hasil pemeriksaan laboratorium dalam berkas perkara. “Ini bentuk ketidakadilan yang nyata,” ucapnya.

Dalam sidang perdana di PN Mataram, Senin (27/10), jaksa menuding Aris Chandra ikut dalam penganiayaan terhadap korban. Namun, menurut kuasa hukum, bukti-bukti menunjukkan sebaliknya.

“Klien kami keluar dari vila pukul 20.00 Wita, dan peristiwa tenggelamnya korban baru terjadi sekitar pukul 21.18 Wita. Ada rekaman CCTV yang membuktikan hal itu,” jelas Bratasuta.

Selain itu, hasil video call antara AKP Rayendra dan korban menggunakan handphone milik Ipda Aris, yang sempat direkam sebelum kejadian juga disebut memperkuat jika Ipda Aris tidak berada di lokasi saat peristiwa terjadi.

Bratasuta menegaskan, jika pihaknya akan menyampaikan eksepsi atau bantahan resmi terhadap dakwaan jaksa pada sidang berikutnya, Senin (3/11/2025).

“Kami menolak dakwaan yang menuduh klien kami melakukan penganiayaan. Banyak fakta yang belum terbuka, dan kami siap buktikan semuanya di pengadilan,” ujarnya tegas.

Kuasa hukum juga menegaskan, Ipda Aris Chandra telah mengabdi lebih dari 15 tahun di kepolisian, dan memiliki istri serta tiga anak kecil, yang kini terdampak berat oleh proses hukum yang dihadapinya.

“Klien kami bukan hanya polisi, tapi juga ayah dan kepala keluarga. Kami ingin keadilan ditegakkan, tanpa mengorbankan martabat seseorang,” tutup Bratasuta.

Ia juga berharap media dapat membantu menyajikan pemberitaan yang berimbang. “Peran media sangat penting. Kami mohon agar informasi yang disampaikan objektif, agar publik tidak terjebak dalam opini yang belum tentu benar,” harap Bratasuta. (F3)

Ket. Foto:

Kuasa hukum terdakwa Ipda I Gede Aris Chandra Widianto, Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan, I Gusti Lanang Bratasuta, S.H., M.H., ()

Discover

Sponsor

spot_imgspot_img

Latest

Lelang BMN Kantor Pertanahan Kota Mataram Tembus Rp10 Juta, Digelar Secara Daring

Mataram — Kantor Pertanahan Kota Mataram bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Mataram sukses menyelenggarakan lelang Barang Milik Negara (BMN) berupa satu...

Wamen Ossy Soroti Pentingnya Komitmen dalam Pelayanan Publik di Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara

Sumatera Utara - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menekankan pentingnya peningkatan kualitas layanan pertanahan...

Komisi Informasi NTB Sosialisasi Monev KIP dan Bimtek E-Monev PPID Desa, Perkuat Keterbukaan Informasi

Lombok Barat – Komisi Informasi Propinsi NTB melaksanakan Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengisian E-Monev PPID...

PLN UIW NTB Perkuat Kepedulian Lingkungan Lewat Konservasi Penyu Mawil di Talonang Baru

Sumbawa Barat - Semangat Idulfitri menjadi momentum untuk memperkuat nilai kepedulian dan kebersamaan, termasuk dalam menjaga kelestarian lingkungan. PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah...

SMKN 1 Gerung Penuhi Kuota PPDB 2025, Jurusan Perhotelan dan Manajemen Perkantoran Jadi Favorit

Lombok Barat - Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Gerung kembali menjadi magnet bagi siswa baru tahun ajaran 2025/2026. Kepala SMKN 1 Gerung, Hj....