Investasi di KEK Mandalika Masih di Bawah Target, DPRD NTB Soroti Kinerja ITDC

Mataram – Target investasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika hingga saat ini dinilai masih jauh dari harapan. Dalam 10 tahun terakhir, dari 22 pelaku usaha yang aktif di kawasan tersebut, nilai investasi yang berhasil dihimpun baru mencapai Rp 5,71 triliun. Angka ini jauh lebih kecil dibandingkan dengan investasi di KEK lain, seperti di Sulawesi, yang berkisar Rp 7-12 triliun.

Ketua Pansus Perubahan atas Perda Provinsi NTB Nomor 8 Tahun 2016 tentang Fasilitasi dan Kemudahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di KEK Mandalika, H. Suharto, menyampaikan keprihatinannya terhadap rendahnya investasi di KEK Mandalika meski mendapat perhatian penuh dari pemerintah pusat, termasuk penyelenggaraan event internasional seperti MotoGP setiap tahun.

ā€œDengan dukungan luar biasa dari pemerintah pusat, seharusnya investasi di Mandalika bisa lebih baik. Kami mempertanyakan kinerja pengelola, dalam hal ini ITDC, yang bertugas menggaet investor,ā€ kata Suharto saat ditemui usai memimpin rapat pansus di Kantor DPRD NTB, Senin (6/1/25).

Ia menambahkan, bahwa luas lahan KEK Mandalika yang mencapai 1.175 hektare seharusnya menjadi daya tarik besar bagi investor. Untuk itu, DPRD NTB menginisiasi perubahan pada Perda Nomor 8 Tahun 2016 guna memperbaiki iklim investasi di kawasan tersebut.

Perubahan perda ini mencakup dua pasal utama, termasuk kewajiban melibatkan UMKM dalam setiap kegiatan investasi di Mandalika serta pengenaan pajak alat berat kepada ITDC. Langkah ini bertujuan memberikan ruang lebih besar bagi Pemprov NTB untuk menekan ITDC agar mendukung kesejahteraan masyarakat lokal.

ā€œPemprov NTB harus punya alat ukur untuk mengevaluasi pola promosi ITDC, agar efek domino dari KEK Mandalika dirasakan masyarakat. Kami ingin perda ini berjalan efektif sehingga memberikan nilai tawar strategis bagi pemerintah daerah,ā€ tambah Suharto.

Sementara itu, Anggota Pansus lainnya, Suhaimi, mengkritisi minimnya koordinasi antara Pemprov NTB, Pemkab Lombok Tengah, dan ITDC. Menurutnya, meski pemerintah daerah aktif mendukung berbagai event besar di Mandalika, seperti pembelian tiket MotoGP dalam jumlah besar, ITDC dinilai kurang responsif terhadap masukan dari pemerintah daerah dan masyarakat.

ā€œKami tidak memvonis ITDC gagal, tapi ingin menekankan pentingnya kemitraan dalam mengelola KEK Mandalika. Semua pihak harus terlibat untuk mendorong investasi dan kesejahteraan masyarakat,ā€ ujar Suhaimi.

Dengan ranperda baru ini, DPRD NTB berharap ITDC dapat lebih proaktif dalam menggandeng investor sekaligus memperhatikan aspirasi masyarakat lokal. Hal ini dinilai penting agar KEK Mandalika tidak hanya menjadi destinasi internasional, tetapi juga membawa manfaat nyata bagi masyarakat setempat. (F3)

Ket. Foto:
Kegiatan Rapat Pansus Perubahan atas Perda Provinsi NTB Nomor 8 Tahun 2016 tentang Fasilitasi dan Kemudahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di KEK Mandalika yang berlangsung di Kantor DPRD NTB. (Ist)

Discover

Sponsor

spot_imgspot_img

Latest

Promo Long Weekend, Diskon Tiket Kereta Cepat Whoosh Hingga 50%

KCIC menghadirkan promo spesial berupa diskon tiket Whoosh hingga 50% pada program Travel Fair yang dapat diikuti secara online dan offline guna memberikan kesempatan...

Made Slamet Soroti Kualitas Menu MBG, Minta Evaluasi Total Program

Mataram - Anggota Komisi V DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB), Made Slamet, menyoroti kualitas menu dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai tidak...

ā€œBetabeqā€ Jadi Tradisi Baru Pembukaan Gelaran MotoGP Mandalika 2025Ā 

Lombok Tengah - Motorcycle Grand Prix (MotoGP) Mandalika 2025 yang digelar pada 3-5 Oktober tidak hanya akan menyuguhkan adu cepat para pembalap dunia di...

Menuju WBBM 2025, BBPOM MataramĀ  Genjot Inovasi dan Kolaborasi

Mataram - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Mataram menegaskan komitmennya untuk meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) tahun 2025...

Kementerian ATR/BPN dan KPK Jadikan Sulut Lokasi Percontohan Transformasi Pelayanan Publik di Bidang Pertanahan

Manado - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadikan Sulawesi Utara (Sulut) sebagai salah satu daerah percontohan...