Mataram – Komisi V DPRD NTB memastikan akan menyelesaikan persoalan terkait belum dibayarkannya insentif Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi para guru Pendidikan Agama Islam (PAI). Hak yang seharusnya diterima sejak tahun 2023 ini menjadi perhatian serius DPRD NTBmengingat ribuan guru telah menanti penyelesaian masalah ini.
Ketua Komisi V DPRD NTBLalu Sudiartawanmenyatakan bahwa pihaknya memahami adanya perbedaan pemahaman aturan antara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) dan Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) NTB. Namunia menegaskanpersoalan ini tidak boleh berlarut-larut.
“Perbedaan pemahaman aturan ini akan kami selesaikan secepatnya. Tidak boleh dibiarkan terlalu lamakasihan hak ribuan guru yang telah mengajar selama dua tahun tapi belum dibayarkan oleh pemerintah daerah,” ujar SudiartawanSenin (13/1/25).
Politisi Gerindra ini menegaskankisruh pembayaran THR dan gaji ke-13 ini tidak boleh dianggap sepele. Untuk ituKomisi V berencana menggelar rapat konsultasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Jakarta dalam waktu dekat.
“Insya Allahkami akan melibatkan KemendikbudKanwil Kemenag NTBdan perwakilan guru melalui Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi Guru PAI NTB untuk mendapatkan fatwa hukum terkait pembayaran hak guru yang belum terpenuhi ini,” jelasnya.
Selain ituKomisi V juga akan memanggil pihak terkait seperti Dinas DikbudKanwil Kemenag NTBBiro HukumBadan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.
Sudiartawan menegaskanpihaknya akan fokus mengawal persoalan ini hingga hak ribuan guru PNS maupun non-PNS dapat segera dibayarkan. Rapat koordinasi yang direncanakan minggu ini diharapkan mampu memberikan pencerahan atas persoalan hukum dan teknis yang menjadi penghambat.
“Intinyakami di Komisi V akan terus mengawal masalah ini sampai hak para guru benar-benar direalisasikan,” pungkasnya.
Kisruh ini diharapkan dapat segera menemukan solusi agar hak para guru yang telah lama menunggu dapat segera terpenuhi. (F3)
Ket. Foto:
Ketua Komisi V DPRD NTBH. Lalu Sudiartawan. ()


