Sumbawa – Kekerasan seksual bukan hanya menyangkut tindakan fisiktetapi juga melibatkan pelecehan verbal dan psikologis. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTBI Gede Putu AryadiS.Sos.M.H.dalam Pembekalan Peserta Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat KerjaSenin (13/01/2025).
Kegiatan ini diadakan oleh Disnakertrans Provinsi NTB dan Disnakertrans Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) di Batu Hijau. Sebanyak 25 peserta dari manajemen PT Amman Mineral Industri (PT AMIN) dan PT Mac Mahon turut hadir. Acara ini menjadi bagian dari Bulan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) yang bertujuan meningkatkan kesadaran akan pentingnya lingkungan kerja bebas kekerasan seksual.
Aryadi menegaskanbahwa kekerasan seksual merupakan isu sensitif yang mendapat perhatian besar di tingkat nasional maupun lokal. "Kita harus waspada. Kekerasan seksual bukan hanya soal tindakan fisiktapi juga pelecehan verbal dan psikologis," ungkapnya.
Aryadi menekankan pentingnya peran Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksualsebagai garda terdepan. "Satgas tidak boleh hanya formalitastetapi harus aktif bekerja dengan strategi yang jelas," ujarnya.
Ia juga menyoroti keanekaragaman budaya di sektor tambang Batu Hijauyang melibatkan pekerja dari berbagai negaraseperti TiongkokBangladeshIndiaInggrisdan lokal. Interaksi lintas budaya inikatanyakerap menjadi tantangan yang memicu konfliktermasuk kekerasan seksual.
"Tugas Satgas adalah menjaga harmoni di tengah keberagamanmembangun budaya perusahaan yang menghormati kesetaraankeberagamandan hak asasi manusia," lanjut Aryadi.
Aryadi menekankan tiga fungsi utama Satgas: pencegahanedukasidan penanganan kasus. Ia juga menggarisbawahi pentingnya pendekatan berbasis data untuk memahami kecenderungan kasus kekerasan seksual. "Kita harus menyamakan persepsi tentang definisi pelecehan seksual untuk mempermudah penanganan kasus," jelasnya.
Sebagai langkah konkretkegiatan ini mengacu pada Kepmenaker No. 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja. Kebijakan ini memberikan panduan lengkap bagi perusahaan dan pekerjamulai dari pelaporan hingga langkah preventif.
Aryadi juga menyoroti pentingnya menyediakan mekanisme pelaporan yang aman dan rahasiasehingga korban merasa terlindungi. "Perusahaan harus berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menangani kasus dengan pendekatan mediasi atau musyawarah internal," katanya.
Sebagai penutupAryadi mengajak perusahaan untuk memperkuat regulasi dan menciptakan lingkungan kerja yang aman dan nyaman. "Kami berharap dengan adanya Satgas inilangkah konkret untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual dapat diterapkan. Pekerja berhak mendapatkan lingkungan kerja yang amanbebas kekerasandan diskriminasi," pungkasnya. (F3)
Ket. Foto:
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTBI Gede Putu AryadiS.Sos.M.H.memberikan Pembekalan Peserta Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat KerjaSenin (13/01/2025)di Batu HijauKSB. (Ist)


