FPKS Setuju Revisi UU PPSK, Abdul Hadi: Harus Jadi Regulasi Penguat Ekonomi Nasional

Jakarta – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPR RI menyatakan persetujuannya terhadap revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Meski begituFPKS menegaskan bahwa regulasi ini harus menjadi payung hukum yang benar-benar mampu memperkuat perekonomian nasional dan berpihak pada kesejahteraan rakyat.

Anggota DPR RI Fraksi PKS dari Dapil NTB II (Pulau Lombok) sekaligus Anggota Badan AnggaranH. Abdul HadiSE.MM.dalam penyampaian pendapat akhir Fraksi di Rapat Paripurna DPR RI menyatakan bahwa revisi UU PPSK tidak boleh sekadar menjadi tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusitetapi harus menjawab tantangan fundamental sektor keuangan nasional. “Revisi UU PPSK ini harus menjadi regulasi yang membentuk perekonomian nasional yang tangguhberkelanjutandan sejalan dengan cita-cita keadilan sosial sebagaimana diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945,” tegas Abdul HadiKamis(02/10/2025)

PKS menilai bahwa penguatan sektor keuangan harus dibarengi dengan sinergi penegakan hukum yang lebih baikkhususnya koordinasi antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kepolisian. Hal ini penting untuk memastikan tindak pidana di sektor jasa keuangan dapat ditangani dalam kerangka integrated criminal justice system yang transparan dan akuntabel.

Selain ituPKS juga menekankan pentingnya mempertegas independensi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui mekanisme persetujuan DPR. Dengan cara iniLPS diharapkan tetap independen namun tetap berada dalam pengawasan publik melalui fungsi checks and balances. PKS juga mengingatkan agar perluasan mandat LPS dalam penjaminan polis asuransi tidak membebani APBNsekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat terhadap dana yang mereka simpan maupun investasikan.

Tak hanya ituPKS mendorong agar revisi UU PPSK juga memberi ruang bagi penguatan ekonomi syariah. Fraksi menilai perlu adanya langkah serius untuk mempercepat literasi dan akses keuangan syariahtermasuk memperkuat Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) menjadi Badan Ekonomi dan Keuangan Syariah sebagai upaya memperkuat ketahanan ekonomi nasional.

Fraksi PKS menyatakan setuju atas pengesahan revisi UU PPSK menjadi Undang-Undang. PKS berharap regulasi ini tidak hanya menjadi pelengkaptetapi benar-benar menjadi fondasi kuat dalam reformasi sektor keuangan nasional sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomimenciptakan lapangan kerjaserta memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat. (###)

Ket. Foto:

Anggota DPR RI Fraksi PKS dari Dapil NTB II (Pulau Lombok) sekaligus Anggota Badan AnggaranH. Abdul Hadimenyerahkan pendapat akhir FPKS kepada Ketua DPRD RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPRD RI. (Ist)

Discover

Sponsor

spot_imgspot_img

Latest

Mutasi 392 Pejabat Eselon III dan IV, Gubernur NTB Tekankan Komitmen dan Kaderisasi Birokrasi

Mataram -  Gubernur Nusa Tenggara BaratLalu Muhamad Iqbalmelantik dan mengambil sumpah jabatan pSebanyak 147 pejabat Eselon III dan 245 Eselon IV lingkungan Pemerintah Provinsi...

JCH NTB Siap Diterbangkan dalam 15 Kloter, Lansia Jadi Prioritas Layanan

 Mataram – Lima Ribu lebih Jemaah Calon Haji (JCH) asal Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk musim haji 1447 Hijriah/2026 Masehi  dipastikan siap diberangkatkan melalui...

Muazzim Akbar Tekankan Pencegahan Stunting Dimulai dari Keluarga 

Mataram - Anggota DPR RI, Muazzim Akbar, menekankan pentingnya pencegahan stunting sejak dini melalui pemenuhan gizi ibu dan anak, penguatan edukasi keluarga, serta...

Pemprov NTB Salurkan Bantuan untuk Ratusan Warga Terdampak Banjir Jerowaru

Lombok Timur — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi NTB menyalurkan bantuan logistik bagi masyarakat terdampak banjir...

Menteri ATR/Kepala BPN dan Menteri PKP Sepakati Program Sertipikasi Gratis bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)Nusron Wahidbersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP)Maruarar Siraitmenyepakati pelaksanaan program Sertipikasi Sektor...