Mataram – Mantan Bupati Lombok BaratZaini Arony, divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 400 Juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor MataramSenin (13/10/2025)atas kasus korupsi pengelolaan lahan Lombok City Center (LCC). Usai sidangZaini tampak pasrah dan ikhlas menerima putusan yang disebutnya sebagai konsekuensi dari jabatan yang pernah ia emban.
“Saya ikhlas dan pasrah. Ini pelajaran berhargaterutama bagi para kepala daerah lain agar lebih berhati-hati dalam membuat kebijakan. Niat baik saja tidak cukup. Harus ada perencanaan yang matang supaya program itu berhasilkarena jika gagal semua kepala daerah akan bernasib sama seperti sayaberujung dipenjara,” ujar Zaini kepada wartawan.
Meski demikianZaini tetap bersikukuh bahwa dirinya tidak bersalah dalam perkara ini. Ia menegaskan bahwa sejak awalkeputusannya mendukung pembangunan LCC murni dilandasi niat untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Lombok Barat.
“Saya berani bersumpahkeputusan saya menyetujui LCC semata-mata demi kemaslahatan masyarakat Lombok Barat. Tidak ada niat memperkaya diri sendiridan tidak ada kerugian negara yang saya timbulkan,” tegasnya.
Zaini menyampaikan terimakasih kepada majelis hakim atas vonis yang lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)yang sebelumnya menuntutnya 10,5 tahun dan denda Rp 1 Miliar (subsider 6 bulan kurungan).
Meski menerima dengan ikhlasZaini mengaku masih akan berdiskusi dengan kuasa hukumnya terkait kemungkinan ajukan banding.
“Saya merasa putusan ini tidak adil untuk saya. Kalau proyek ini gagalapa harus saya yang bertanggung jawab? Sementara saya tidak menjalankan operasionalnya,” ucap Zaini.
Zaini menyebut dirinya telah 12 tahun tidak menjabat sebagai Komisaris PT TripatBUMD yang terlibat dalam proyek LCCdan karena itu tidak lagi memiliki kewenangan ataupun informasi mengenai pelaksanaan teknis proyek tersebut.
Dalam momen yang penuh haru ituZaini menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh masyarakat Lombok Barat, serta kepada kepada keluargaanak dan istri tercintanya.
“Saya mohon maaf jika belum bisa menjadi pemimpin yang baik. Saya sadar yang paling berat menghadapi ini semua adalah anak dan istri saya,” ucapnya dengan suara terbata-bata menahan pilu.
Zaini mengaku terharu atas kepercayaan masyarakat yang telah mengangkatnya menjadi Bupati Lombok Barat selama enam tahun (2009–2015). Keputusannya mendukung pembangunan LCC diniatkannya untuk menciptakan lapangan kerja serta upaya menurunkan angka pengangguran di Lombok Barat.
“LCC saya niatkan sebagai ruang baru bagi masyarakatpedagang kaki limadan pelaku UMKM agar bisa tumbuh dan berkembang. Saya ingin ada multiplier effect bagi Lombok Barat,” tuturnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa proyek ini dijalankan oleh Direktur PT TripatLalu Azril Sopandi, yang ditunjuk dengan kepercayaan penuh. Namun kenyataannyapembangunan LCC tidak berjalan sebagaimana yang ia harapkan.
“Apa mau dikataLCC tidak berjalan seperti harapan saya dan masyarakat,” ujarnya.
Di akhir pernyataannyaZaini mengungkapkan harapan agar PT Bliss pihak swasta yang dulu digandeng dalam pembangunan LCC tetap berkomitmen untuk melanjutkan proyek tersebut.
“Mudah-mudahan PT Bliss menepati janjinya untuk melanjutkan pembangunan Mega Mall. Sayang kalau tidak dilanjutkan. In sha Allah mimpi saya untuk menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat Lombok Barat benar-benar terwujud,” tutupnya. (F3)
Ket. Foto:
Bupati Lombok Barat Periode 2009 – 2015Drs. H. Zaini Arony. ()

