Mataram – Penasihat hukum Dr. H. Zaini AronyM.Pd.menilai putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan lahan Lombok City Center (LCC) sangat tidak mencerminkan keadilan. Vonis enam tahun penjara dan denda Rp400 juta (subsider empat bulan kurungan) disebut jauh dari fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
“Putusan ini tidak sesuai dengan fakta persidangan. Sejak awaldakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah salah,” tegas Hijrat PriyatnoSH.MH.penasihat hukum Zaini Aronyusai sidang putusanSenin (13/10/2025).
Menurut HijratJPU menggunakan Permendagri No. 17 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dalam dakwaannyapadahal secara hukum lahan LCC tidak terbukti sebagai aset milik daerah. Sementara Majelis Hakim justru memutus perkara dengan merujuk pada Undang-Undang tentang BUMD yang tidak tercantum dalam surat dakwaan JPU.
“Seharusnyajika mengacu pada surat dakwaanklien kami dibebaskan dari semua tuduhan,” ujarnya.
Lebih lanjutHijrat menyampaikan kekecewaannya karena Majelis Hakim menolak seluruh nota pembelaan (pledoi) yang diajukan tim kuasa hukum. Padahalpledoi tersebut memuat fakta persidangantermasuk kesaksian yang menyebutkan bahwa Zaini Arony tidak lagi menjabat ataupun terlibat dalam pengelolaan LCC selama 12 tahun terakhir.
“Tidak terbukti bahwa beliau memperkaya diri atau orang lain. Bahkan dalam dakwaan JPU tidak ada perhitungan kerugian negarakarena lahan LCC sudah disita dan berada di tangan JPU,” jelasnya.
Yang menarikdalam sidang putusanMajelis Hakim justru mengungkap bahwa kerugian negara yang disebut-sebut sebesar Rp400 juta lebih berasal dari kontribusi PT Bliss Pembangunan Sejahtera yang belum dibayarkan. Namun fakta lainnyaPT Bliss telah menyatakan kesiapan membayar tunggakan tersebut.
“Jadi kerugian yang mana yang dijadikan dasar menghukum Pak Zaini? Lahannya sudah disitauangnya juga sudah diganti PT Bliss,” kata Hijrat mempertanyakan logika hukum hakim.
Hijrat juga menegaskanbahwa Zaini Arony telah mengundurkan diri dari jabatan Komisaris PT. Tripat sejak 9 Desember 2013mengikuti ketentuan Mendagri yang melarang kepala daerah menjabat di perusahaan negara maupun swasta.
“Penanggung jawab dalam kerja sama pembangunan LCC adalah Direktur PT TripatLalu Azril Sopandidan Direktur PT BlissIsabel Tanuhaha. Nama Pak Zaini tidak pernah disebut terlibat dalam pertemuan atau perjanjian-perjanjian itu,” tegasnya.
Menurut Hijratputusan ini sangat memberatkan kliennyayang kini telah berusia 70 tahundalam kondisi sakit-sakitandan tidak lagi aktif di pemerintahan.
“Putusan ini sungguh menyakitkanmengingat beliau sudah sepuhtidak berdayadan tidak mungkin lagi menjabat apapun. Tidak patut beliau menjalani pidana seberat ini,” ujarnya.
Ia juga menyesalkan bahwa jasa-jasa Zaini Arony selama menjabat Bupati Lombok Barat seakan diabaikan.
“Publik tahu bagaimana peran beliau membangun Lombok Barat. Banyak masyarakat yang mengakui keberhasilan beliauitu bisa dilihat di media sosial,” imbuh Hijrat.
Meski demikianpihaknya tetap menghormati putusan Majelis Hakimdan saat ini masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
“Ada waktu tujuh hari untuk menentukan apakah akan banding atau tidak. Kami sedang berkoordinasi dengan keluarga,” pungkasnya. (F3)
Ket. Foto:
Penasihat Hukum Zaini AronyHijrat PriyatnoSH.MH. (Ist)

