Lombok Barat – Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke-40 di Nusa Tenggara Baratyang sekaligus menjadi momentum peringatan ulang tahun organisasi ke-43. Kegiatan ini dibuka dengan berbagai sambutan dari pejabat daerah dan pusatserta menghadirkan diskusi panel bertema “Wajah Penegakan Hukum Pasca KUHP dan Rencana KUHAP Baru” di Hotel Aruna Senggigi – Lombok BaratJumat 12 Desember 2025
Ketua IKADIN NTBDr. Irpan Suriadiatamenyatakan bahwa Rakernas kali ini menjadi ajang strategis untuk mengawal Undang-Undang Advokat di tengah perubahan besar sistem hukum pidana Indonesia setelah pengesahan KUHP baru. Menurutnyapembahasan ini merupakan kelanjutan dari Rakernas Nasional IKADIN di Balidengan fokus pada penguatan peran advokat dalam menghadapi norma hukum yang baru.
“Penguatan hak-hak tersangka atau terdakwapendampingan sejak tahap penyelidikanperan advokat dalam keadilan restoratifserta mekanisme peradilan yang lebih luas menjadi poin krusial yang harus kita kawal bersama,” ujar Irpan.
Kepala Kejaksaan Tinggi NTBWahyudidalam sambutannya menekankan pentingnya sinergi antara jaksa dan advokat di era transisi hukum ini. Ia menyebut pengesahan KUHP baru sebagai tonggak monumental yang mengakhiri warisan hukum kolonial Belandanamun sekaligus membawa tantangan besar dalam penerapan konsep restorative justice dan living law.
“Perubahan ini menuntut adaptasi cepat agar kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat tidak terganggu. Dalam penegakan hukumjaksa mewakili negarasedangkan advokat memastikan perlindungan hak tersangka atau terdakwa. Sinergi menjadi kunci,” jelas Wahyudi.
Sementara ituGubernur NTB yang diwakili Kepala Biro Hukum Setda NTBDr. Hubaidiresmi membuka kegiatan dan berharap forum ini menjadi ruang konstruktif untuk memperkuat reformasi hukum.
“Penerapan KUHP dan KUHAP baru harus berjalan efektifhumanisserta selaras dengan nilai keadilan dan HAM. Kami berharap kolaborasi antara advokatpemerintahdan aparat penegak hukum di NTB dapat memperluas akses bantuan hukum dan meningkatkan literasi hukum masyarakat,” ujarnya.
Rakernas kali ini juga dihadiri Ketua Komisi III DPR RI melalui zoom meetingDr. Habiburokhmanyang memaparkan perjalanan panjang pembentukan KUHP dan KUHAP baru. Ia menyoroti perlunya penguatan posisi advokat sebagai bagian dari pemberdayaan warga negara dalam mengawasi institusi penegak hukum.
“Daripada membentuk lembaga pengawas barulebih baik memperkuat advokat agar warga negara memiliki daya tahan hukum yang kuat. Di KUHAP barukami mengupayakan imunitas advokat dalam menjalankan tugas profesionalnya,” ungkapnya.
Diskusi panel di Rakernas IKADIN ke-40 diharapkan menghasilkan rekomendasi konstruktif untuk implementasi KUHP dan KUHAP baru secara efektif di lapangandemi terwujudnya sistem hukum yang berkeadilanhumanisserta sesuai dengan nilai-nilai bangsa Indonesia.
Dalam diskusi panel Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN)Dr. Maqdir Ismailmenekankan perlunya pengawalan ketat terhadap penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang barukhususnya terkait pembuktianpenyadapandan proses penyerahan berkas perkara. Hal tersebut disampaikan dalam diskusi pada Rapat Kerja Nasional IKADIN ke-40.
Menurut MaqdirKUHP baru harus memastikan bahwa alat bukti yang digunakan dalam penetapan tersangka memiliki relevansi dan substansi yang kuat terhadap pasal yang disangkakan. Ia mengkritisi praktik di lapangan yang kadang hanya mengandalkan dua alat bukti tanpa memastikan bukti tersebut benar-benar berkaitan dengan unsur tindak pidana yang dituduhkan.
Sebagai contohia menyoroti kasus yang berkaitan dengan dugaan kerugian keuangan negara. Berdasarkan peraturanpasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang Tipikor mensyaratkan adanya hasil penghitungan kerugian negara oleh lembaga berwenang. Namundalam praktiknyapernah terjadi penetapan tersangka tanpa adanya penghitungan tersebut.
“Jangan sampai perkara yang mengandung dugaan kerugian keuangan negara hanya didasarkan pada keterangan saksi dan ahli yang menyebut adanya potensi kerugiantanpa perhitungan resmi,” ujar Maqdir. Ia mencontohkan kasus ASDP yang menurutnya perlu menjadi perhatian serius.
Selain masalah buktiMaqdir juga menyoroti prosedur penyadapan. Ia berpendapatpenyadapan seharusnya dilakukan terhadap orang yang sudah berstatus tersangkabukan terhadap pihak yang belum memiliki keterkaitan jelas. Ia mengingatkan bahwa ada kasus di mana seseorang dijerat akibat percakapan yang dipantau sejak sebelum ia mengenal pihak yang terlibat.
“Kalau penyadapan dilakukan sebelum ada status hukum yang jelasrawan terjadi salah tangkap dan kesalahpahaman,” tegasnya.
Poin lain yang disampaikan adalah mekanisme pelimpahan berkas perkara. Maqdir berpendapat bahwa berkas perkara seharusnya tidak dilimpahkan ke penuntut umum atau pengadilan ketika proses praperadilan sedang berlangsung. Ia mencontohkan pengalaman dalam satu perkaradi mana berkas dilimpahkan segera oleh KPK untuk mempercepat proses persidangansehingga mengabaikan proses praperadilan yang sedang berjalan.
Dr. Maqdir Ismailmenegaskan perlunya para advokat mempersiapkan diri menghadapi perubahan besar dalam sistem hukum Indonesiaseiring diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Dalam pernyataannyaMaqdir menyebut bahwa Indonesia akhirnya memiliki KUHP baru yang menggantikan KUHP warisan kolonial Belanda tahun 1926.
“KUHP lama kita berasal dari era kolonial. Baru sekarang kita memiliki produk hukum pidana yang disusun sendiri. KUHAP yang berlaku sejak 1981 juga kini mengalami perubahan,” ujarnya.
Menurut Maqdirsalah satu poin penting dalam KUHAP yang baru adalah pengakuan terhadap hak-hak advokattermasuk hak untuk mendampingi tersangka sejak tahap penyelidikanbahkan mendampingi saksi. Namun ia mengingatkan adanya potensi persoalan terkait pasal obstruction of justice yang bisa menjadi “hantu” bagi advokat ketika pendampingan dianggap sebagai bentuk perlawanan terhadap aparat penegak hukum.
“Undang-undang memang sudah mengakomodir kewenangan advokattetapi yang kita perlukan adalah komitmen dan penghormatan dari aparat penegak hukum agar hak-hak tersebut benar-benar dijalankan,” tegasnya.
Maqdir juga menyoroti adanya pendekatan baru dalam KUHPseperti ketentuan bahwa pelaku berusia di atas 75 tahun tidak dikenai hukuman badanmelainkan hukuman denda. Ia menekankan bahwa tujuan hukum pidana bukan semata-mata untuk efek jeramelainkan untuk menegakkan keadilan.
Lebih lanjutia memuji diterapkannya prinsip restorative justice dalam KUHP baruyang mengedepankan penyelesaian perkara di luar pengadilan jika memungkinkan.
“Pidana itu harus menjadi ultima ratioatau jalan terakhir. Tidak semua kasus harus berakhir di pengadilan,” katanya.
Menutup pernyataannyaMaqdir menegaskan bahwa tantangan ke depan adalah memastikan implementasi KUHP dan KUHAP baru berjalan sesuai semangat pembaruan hukumserta menguji ketentuan yang dianggap tidak tepat ke Mahkamah Konstitusi.
“Perubahan ini adalah momentum bagi advokat dan penegak hukum untuk membangun sistem yang lebih adilefektifdan manusiawi,” pungkasnya. (F3)
Ket. Foto:
Ketua IKADIN NTBDr. Irpan Suriadiata memberikan sambutan pada acara Rakerna IKADIN ke 40 di Mataram. (Ist)

