Dana BTT NTB Rp484 Miliar Tak Muncul di LHP BPK, Legislator PDIP Minta Audit Investigatif

Mataram – Pergeseran anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) senilai Rp484 miliar dalam APBD Provinsi NTB Tahun 2025 kembali menjadi sorotan. Anggaran yang nilainya hampir setengah triliun rupiah itu disebut tidak muncul dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas APBD NTB Tahun 2025 yang telah diserahkan kepada DPRD NTB.

Kondisi tersebut memicu pertanyaan serius di kalangan legislator. Empat anggota DPRD NTB dari Fraksi PDI Perjuangan resmi meminta BPK Perwakilan NTB melakukan audit investigatif terhadap penggunaan dan pergeseran dana BTT tersebut.

Surat permintaan audit itu dilayangkan pada Selasa (4/8/2026) dan ditandatangani empat legislator PDIPyakni Made SlametRaden Nuna AbriadiSuhaimidan Abdul Rahim.

Mereka meminta BPK memberikan kepastian mengenai proses penganggaranpergeseranhingga penggunaan dana BTT Rp484 miliar yang kemudian dialihkan menjadi belanja modal.

Ketua DPD PDI Perjuangan NTBH Rachmat Hidayatmembenarkan langkah tersebut. Ia mengaku menerima tembusan surat tertanggal 3 Agustus 2026 yang juga ditujukan kepada Ketua BPK RIGubernur NTBserta Ketua DPRD NTB.

Menurut Rachmatlangkah empat legislator PDIP tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD dan bukan upaya mencari-cari kesalahan pemerintah.

“Semua anggota DPRD dari PDI Perjuangan harus korektif dan konstruktif. Ini bukan soal mencari kesalahan. Ini soal menjaga uang rakyat,” tegas Rachmat.

Anggota Komisi I DPR RI itu menilai absennya pemeriksaan khusus terhadap dana BTT senilai Rp484 miliar dalam LHP BPK justru menimbulkan pertanyaan publik.

“Masak dana setengah triliun tidak ada di LHP?” ujarnya.

Rachmat mempertanyakan konsistensi pemeriksaan BPK. Menurutnyalembaga auditor negara tersebut selama ini dikenal sangat rinci dalam memeriksa penggunaan keuangan daerah. Bahkankelebihan pembayaran dengan nilai relatif kecil dapat menjadi temuan pemeriksaan.

Karena ituia menilai penggunaan anggaran hampir setengah triliun rupiah semestinya mendapatkan perhatian pemeriksaan yang memadai.

“Audit itu jangan pilih-pilih. Kalau satu miliar diperiksasetengah triliun juga harus diperiksa,” tegasnya.

Rachmat bahkan mengaku sempat berkomunikasi dengan BPK Perwakilan NTB melalui aplikasi WhatsApp untuk meminta penjelasan mengenai persoalan tersebut. Namunjawaban yang diterimanya kemudian dihapus oleh pengirim.

“Awalnya saya tidak curiga. Tapi setelah pesannya dihapussaya malah bertanya-tanya,” katanya.

Ia menegaskanjika tidak ada kejelasan mengenai pemeriksaan dana BTT tersebutpihaknya akan mengambil sikap politik dalam pembahasan anggaran di DPRD NTB.

“Pengawasan DPRD tidak boleh dilemahkan. Kalau tidak ada kejelasankami akan bersikap. Minderheid nota menjadi opsi pada setiap pembahasan dan persetujuan anggaran berikutnya,” tegas Rachmat.

Persoalan dana BTT ini bermula setelah Pemerintah Provinsi NTB menerima tambahan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat sebesar Rp515 miliar setelah APBD Tahun 2025 ditetapkan.

Dari tambahan pendapatan tersebutsekitar Rp484 miliar kemudian ditempatkan ke dalam pos Belanja Tidak Terduga.

Dana itu selanjutnya digeser menjadi belanja modal melalui Peraturan Gubernur NTB Nomor 2 Tahun 2025 dan Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2025 tentang pergeseran anggaran APBD Tahun 2025.

Pergeseran tersebut kemudian digunakan untuk membiayai sejumlah program pembangunan yang dikaitkan dengan program prioritas pemerintahan Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal.

Persoalan semakin menjadi sorotan karena pada saat yang hampir bersamaan juga terjadi pergeseran anggaran program Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD NTB yang tidak terpilih kembali. Perkara tersebut kemudian berkembang menjadi kasus dugaan korupsi yang dikenal publik sebagai kasus “Dana Siluman DPRD” dan proses persidangannya masih berjalan.

Rachmat menilaiada sejumlah hal mendasar yang perlu dijelaskan secara terbuka mengenai pergeseran BTT Rp484 miliar tersebut. Salah satunya menyangkut mekanisme penggunaan tambahan pendapatan daerah yang diterima setelah APBD ditetapkan.

Menurut diatambahan pendapatan tersebut tidak serta-merta dapat digunakan untuk membiayai program baru hanya melalui Peraturan Gubernur.

Apabila dana tersebut hendak digunakan untuk membiayai belanja modal atau program pembangunan regulerkata Rachmatsemestinya mekanismenya dibahas melalui APBD Perubahan bersama DPRDsepanjang tidak terdapat ketentuan khusus yang mengatur mekanisme berbeda.

Rachmat juga menyoroti fungsi dasar BTT yang menurutnya memiliki peruntukan khusus. Mengacu pada Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025BTT diperuntukkan bagi kebutuhan yang bersifat tidak terdugaseperti keadaan daruratbencanakeadaan luar biasamaupun kebutuhan mendesak yang tidak dapat diprediksi ketika APBD disusun.

Karena itumenurut Rachmatpenggunaan BTT untuk membiayai belanja modal perlu diuji secara serius dari sisi aturan. “BTT itu bukan kantong anggaran bebas. BTT punya fungsi sendiri,” tegasnya.

Sorotan serupa disampaikan Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan NTBH Ruslan Turmuzi. Menurut Ruslanketika terdapat tambahan pendapatan setelah APBD ditetapkanmekanisme yang lazim ditempuh untuk mengalokasikan dana tersebut ke program pembangunan adalah melalui APBD Perubahan. Dengan begituDPRD memiliki ruang untuk melakukan pembahasanevaluasidan pengawasan.

“Jelasbahwa program yang termasuk belanja modal itu bukan keadaan darurat. Kalau untuk pembangunankenapa tidak lewat APBD Perubahan?” tandas mantan anggota DPRD NTB lima periode itu.

Ruslan menegaskanpersoalan tersebut sebenarnya dapat dijawab secara sederhana jika BPK memberikan penjelasan terbuka mengenai hasil pemeriksaannya.

Jika dana BTT Rp484 miliar tersebut telah diperiksa dan penggunaannya dinyatakan sesuai ketentuanmaka dasar pemeriksaannya harus dapat diketahui publik.

Sebaliknyajika belum pernah diperiksa secara khususmenurut Ruslanaudit investigatif menjadi langkah yang patut dilakukan.

“Kalau sudah diaudittunjukkan. Kalau belumlakukan audit investigatif. Sederhana,” tegasnya.

Ia menambahkanaudit bukan semata-mata untuk mencari kesalahanmelainkan memastikan seluruh proses pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai aturan.

“Transparansi tidak boleh setengah-setengah. BPK jangan menyisakan ruang abu-abu,” tandas Ruslan.

Sementara ituMade Slametsalah satu legislator PDIP yang ikut menandatangani surat permintaan audit investigatifmenegaskan langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh kepastian administratif dan hukum atas penggunaan dana BTT Rp484 miliar.

“Kami meminta kepastian. Bukan menggiring opini,” kata Made.

Ia menjelaskanpihaknya mulai mencermati LHP BPK setelah laporan pemeriksaan APBD NTB Tahun 2025 diserahkan dalam sidang paripurna DPRD NTB pada 5 Juni 2026.

Dari pencermatan tersebutMade mengaku tidak menemukan hasil pemeriksaan yang secara khusus mengulas pergeseran dana BTT Rp484 miliar menjadi belanja modal.

Kondisi itulah yang kemudian mendorong empat legislator PDIP mengirimkan surat resmi kepada BPK Perwakilan NTB.

Made juga mempertanyakan penggunaan Peraturan Gubernur sebagai dasar pergeseran anggaran tersebut. Menurutnyamekanisme tersebut perlu diuji terhadap ketentuan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 yang menjadi pedoman penyusunan APBD Tahun 2025.

“Itulah yang mendasari kami meminta BPK melakukan audit investigatif terhadap BTT tersebut. Jika ada masalahBPK harus membukanya secara transparan,” tandas Made.

Kinisorotan terhadap dana BTT Rp484 miliar itu bergeser pada satu pertanyaan utama: apakah penggunaannya telah sepenuhnya sesuai ketentuan atau masih menyisakan persoalan yang belum terungkap dalam LHP BPK?

Jawaban atas pertanyaan tersebut dinilai penting untuk memastikan penggunaan hampir setengah triliun rupiah uang publik di NTB benar-benar dapat dipertanggungjawabkan secara hukumadministratifdan politik. (F*)

Ket. Foto:

(Kiri-Kanan) : Mantan Anggota DPRD NTBRuslan TurmuziKetua DPD PDIP NTBRachmat Hidayat dan Anggota DPRD NTB Made Slamet. (Ist)

Discover

Sponsor

spot_imgspot_img

Latest

Musrenbang 2026 Tegaskan Sinkronisasi Pusat–Daerah, Dua Menteri Kompak Apresiasi Arah Pembangunan NTB

Mataram – Musrenbang NTB 2026 menjadi momentum strategis untuk menyatukan visi pembangunan antara pemerintah pusat dan daerahsekaligus memastikan setiap program yang dirancang tidak hanya...

Majelis Adat Sasak Serukan Aksi Damai, Tolak Anarkisme dalam Unjuk Rasa

Mataram - Majelis Adat Sasak (MAS) menyatakan keprihatinan mendalam atas meningkatnya eskalasi sosial-politik di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)menyusul aksi-aksi demonstrasi yang berujung pada...

PLN UIW NTB Berbagi Kebahagiaan Bersama 56 Anak Yatim Desa Teros

Lombok Timur – Yayasan Baitul Maal (YBM) PLN UP3 Selaparang kembali menegaskan komitmennya dalam menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat melalui kegiatan santunan kepada 56...

Muktamar IDI ke-32 Resmi Dibuka, Menko Yusril Tegaskan Organisasi Profesi Kedokteran Harus Satu

Mataram - Muktamar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang rutin diselenggarakan setiap tiga tahun sekali resmi dibuka di Kota Mataram. Acara pembukaan yang digelar di...

PMI NTB Gerak Cepat Salurkan Bantuan Logistik untuk Korban Terdampak Gempa NTT

Mataram   - Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi NTB mengerahkan sebanyak 300 paket bantuan untuk mendukung penanganan masyarakat terdampak gempa di sejumlah wilayah Floresmerespons gempa...