Residivis Kambuhan Ditangkap, Ngaku Menjambret di 11 TKP di NTB

Mataram – Tak kapok meski pernah keluar-masuk penjaraSR (36)residivis asal Lombok Tengahkembali harus berurusan dengan hukum. Pria ini diringkus Tim Puma Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB lantaran diduga kuat sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan atau jambret yang meresahkan masyarakat.

Saat diinterogasi SR secara terang-terangan mengakui telah beraksi di sedikitnya 11 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di sejumlah wilayah di Pulau Lombok. Ia juga mengaku menjalankan aksinya seorang diri alias single fighter selama beberapa bulan terakhir.

Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol ArisandiS.H.S.I.K.M.Si.melalui Kasubdit III Ditreskrimum AKBP Catur Erwin SetiawanS.I.K.membenarkan penangkapan terhadap residivis tersebut.

“Penangkapan terduga berawal dari dua laporan polisi terkait aksi jambret yang terjadi pada 21 dan 23 Januari 2025 di wilayah Babakan dan kawasan Terminal BertaisKecamatan Sandubaya,” ujar AKBP Catur kepada wartawanSenin (02/02/2026).

Berdasarkan laporan ituTim Puma Jatanras langsung bergerak cepat. Polisi melakukan olah TKPmemeriksa keterangan para korbanserta menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.

“Dari hasil penyelidikan intensifidentitas pelaku berhasil kami kantongi. Tim kemudian melakukan pengejaran dan menangkap terduga di wilayah Lombok Tengah,” ungkapnya.

Saat penangkapanpolisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan pelaku saat beraksidi antaranya tas ranselsepeda motorhelmtopijaketmaskerserta sebilah senjata tajam yang kerap dibawa untuk mengintimidasi korban.

Dari hasil pemeriksaanSR mengaku sengaja menyasar kawasan pusat perbelanjaan grosir. Ia membuntuti para calon pembeli yang datang dari berbagai daerah dan diduga membawa uang tunai dalam jumlah besar.

“Pelaku mengikuti korbanlalu secara tiba-tiba menjambret tas yang berisi uang,” jelas AKBP Catur.

Uang hasil kejahatan tersebutlanjutnyadigunakan pelaku untuk berfoya-foya dan memenuhi kebutuhan pribadinya.

Meski SR mengaku telah melakukan aksi jambret di 11 TKPhingga kini baru dua lokasi yang tercatat memiliki laporan resmi. Pihak kepolisian memastikan akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap seluruh rangkaian kejahatan pelaku serta membuka peluang adanya korban lain.

“Terduga kami jerat dengan Pasal 479 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tegasnya.

Polda NTB juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaanterutama saat membawa barang berharga di tempat umumserta segera melapor ke pihak kepolisian apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak kejahatan jambret. (F3)

Ket. Foto:

Press Rilis pengungkapan kasus kriminal oleh Ditreskrimum Polda NTB. (Ist)

Discover

Sponsor

spot_imgspot_img

Latest

Bincang Kamisan Diskominfotik NTB: Kolaborasi Adat, Hukum dan Literasi Digital dalam Mencegah Kawin Belia 

Mataram - Pemerintah Provinsi NTB melalui Dinas KomunikasiInformatikadan Statistik (Diskominfotik) NTB kembali menggelar Bincang Kamisanedisi ke-7Kamis (26/6). Mengangkat tema “Kawin Belia dalam Budaya Sasak...

DPRD NTB Kritik Lambannya Respons PUPR terhadap Jalan Amblas di Mekarsari, Lombok Tengah

Mataram - Komisi IV DPRD NTB menyoroti kinerja Dinas PUPR NTB yang dinilai lamban dalam menangani jalan provinsi yang amblas di Desa MekarsariKecamatan Praya...

Berbagi Berkah Ramadhan, BNN bersama Polsek Sandubaya dan MPM Motor Bagikan Takjil Gratis

Mataram - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Mataram bersama Jajaran Polsek Sandubaya dan MPM Motor melakukan kegiatan sosial berbagai takjil gratis bagi masyarakat yang...

Peringatan Tahun Baru Islam, Bupati LAZ : Mari Hijrah Menuju Kebaikan dan Kemajuan

Lombok Barat - Pemerintah Kabupaten Lombok Barat menggelar peringatan tahun baru islam 1 Muharram 1447 HijriahKamis26 Juni 2025 di Bencingah Agung Kantor Bupati Lombok...

KBI Sulawesi Tengah Panen Pengalaman di FORNAS VIII, Siap Jadi Tuan Rumah FORNAS 2027

Mataram - Kontingen Komunitas BEPers Indonesia  Kesehatan dan Bela Diri Indonesia (KBI) Sulawesi Tengah tidak hanya tampil dalam ajang Festival Olahraga Masyarakat Nasional (FORNAS)...