Mataram — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memperkuat komitmen pemenuhan pelayanan dasar masyarakat dengan memastikan penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) terhubung langsung dengan perencanaanpenganggaranpelaksanaan hingga pengawasan pembangunan daerah. Komitmen itu mengemuka dalam pembukaan Workshop Rencana Aksi Daerah (RAD) Penerapan SPM Provinsi NTB Tahun 2026–2029 di MataramRabu (16/9/2026).
Workshop tersebut dihadiri Gubernur NTB H. Lalu Muhamad IqbalKetua TP-PKK sekaligus Ketua Tim Pembina Posyandu NTB Hj. Sinta Agathia M. Iqbalpara kepala perangkat daerah pengampu SPMTim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)perwakilan pemerintah pusatProgram SKALA dan mitra pembangunan.
Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari diseminasi Peraturan Gubernur NTB Nomor 7 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Daerah Penerapan SPM Tahun 2026–2029sebagai acuan pemerintah daerah dalam mengarahkan pemenuhan pelayanan dasar selama periode tersebut.
Bagi Gubernur NTB Miq IqbalRAD SPM tidak boleh berhenti sebagai dokumen kebijakan. Dokumen tersebut harus mengubah cara pemerintah bekerjamulai dari menentukan prioritasmengalokasikan anggaranmelaksanakan program hingga mengukur hasilnya di tengah masyarakat.
“Pemerintah harus menempatkan pelayanan publik sebagai inti dari seluruh pekerjaan pemerintahan. Berbagai sumber daya pemerintah harus diarahkan untuk memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan yang menjadi haknya,” tegasnya.
Karena itutarget SPM perlu diterjemahkan ke dalam programkegiatansubkegiatan dan indikator kinerjaserta diselaraskan dengan dokumen perencanaan dan penganggaran daerah. Konsolidasi dalam workshop mencakup penyelarasan RAD SPM dengan RKPDKUA-PPAS dan rancangan APBDtermasuk penajaman program berdasarkan KUA-PPAS 2027 serta penguatan pengawasan penerapan SPM.
Penerapan SPM mencakup enam bidang pelayanan dasaryaitu pendidikankesehatanpekerjaan umumperumahan rakyatsosialserta ketenteramanketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
Salah satu perhatian utama Gubernur adalah memastikan Posyandu menjadi bagian dari ekosistem pelayanan dasarbukan hanya berfungsi dalam urusan kesehatan. Kedekatannya dengan masyarakat membuat Posyandu memiliki posisi strategis sebagai sumber informasi mengenai kondisi dan kebutuhan warga pada tingkat paling dekat.
Dalam kerangka tersebutmasyarakat merupakan pemegang hak atas pelayanan dasarsementara pemerintah berkewajiban memastikan hak tersebut terpenuhi. Posyandu dapat menjadi salah satu penghubung penting karena informasi yang diperoleh langsung dari masyarakat dapat membantu berbagai perangkat daerah membaca persoalan secara lebih utuh.
“Kita tidak mungkin mencapai SPM kalau kita hanya bekerja di tingkat provinsi. Kita harus menjangkau kabupaten/kota,” tegas Miq Iqbal.
Karena itukeberhasilan penerapan SPM membutuhkan kerja lintas sektor dan lintas pemerintahan. Pemprov NTB memiliki peran untuk mengoordinasikan dan menggerakkan kabupaten/kota agar pemenuhan pelayanan dasar tidak berjalan sendiri-sendiri.
Miq Iqbal juga menekankan pentingnya data dalam proses tersebut. Data untuk perencanaan tidak cukup berasal dari satu perangkat daerahtetapi perlu mempertemukan informasi berbagai OPDkabupaten/kota dan pelaksana pelayanan di lapangan sehingga kebijakan dan anggaran benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
Ketua TP-PKK sekaligus Ketua Tim Pembina Posyandu NTB Hj. Sinta Agathia M. Iqbal mengapresiasi proses penyusunan RAD SPM yang telah berlangsung sejak 2024 melalui pendampingan Program SKALA bersama Pemprov NTB. Menurutnyapenetapan RAD bukan akhirmelainkan awal dari pelaksanaan yang membutuhkan komitmen seluruh perangkat daerah.
Sementara ituTeam Leader Program SKALA Petrarca Karetji mengapresiasi ditetapkannya RAD SPM 2026–2029 sebagai bentuk penguatan komitmen pemerintah menghadirkan pelayanan dasar yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
“Ukuran keberhasilan pemerintah bukanlah banyaknya dokumen yang dihasilkanmelainkan dampak nyata yang dirasakan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari,” ujarnya.
Bagi Pemprov NTBkarena ituRAD SPM 2026–2029 bukan sekadar instrumen administratif. Ia menjadi komitmen kerja pemerintah untuk memastikan hak dasar masyarakat diterjemahkan menjadi programdidukung anggarandilaksanakan dengan data yang tepatdiawasidan akhirnya dirasakan manfaatnya oleh warga.
Ukuran akhirnya sederhana: bukan seberapa baik pemerintah menyusun dokumentetapi seberapa nyata pelayanan dasar hadir dalam kehidupan masyarakat NTB. (F*)
Ket. Foto:
Foto bersama dalam kegiatan Workshop Rencana Aksi Daerah (RAD) Penerapan SPM Provinsi NTB Tahun 2026–2029 di Mataram. (Ist)

