Ditangkap Bersama 79 Gram Sabu di Jalan Pejanggik, Status MT Naik ke Penyidikan

Mataram – Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB resmi meningkatkan status penanganan kasus narkotika dengan terduga berinisial MT ke tahap penyidikan. Keputusan tersebut diambil dalam gelar perkara yang digelar pada Senin (23/02/2026).

Gelar perkara dipimpin langsung Direktur Resnarkoba Polda NTB dan dihadiri Kabagwasidik, Kabagbinops, para Kasubdit, serta penyidik Subdit II Ditresnarkoba selaku tim yang menangani kasus tersebut. Hasil forum internal itu menyimpulkan bahwa perkara telah memenuhi unsur pidana untuk ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Kabid Humas Polda NTB Mohammad Kholid dalam keterangan resminya menjelaskan, kasus ini merupakan hasil pengungkapan Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda NTB pada Kamis, 19 Februari 2026.

Penangkapan dilakukan di depan salah satu gerai Alfamart di Jalan Pejanggik, Kelurahan Cakranegara Barat, Kota Mataram. Saat diamankan, petugas menemukan narkotika jenis sabu seberat 79,321 gram yang disimpan di dalam saku jaket terduga.

“Terduga ditangkap di pinggir jalan depan Alfamart di Jalan Pejanggik Mataram. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti sabu hampir 80 gram. Kini status perkara telah naik ke tingkat penyidikan,” jelasnya.

Selain sabu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam serta sepeda motor yang digunakan terduga saat berada di lokasi kejadian.

Menurut Kombes Pol. Mohammad Kholid, berdasarkan hasil gelar perkara, tindakan terduga telah memenuhi unsur pelanggaran Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dengan peningkatan status ke tahap penyidikan, penyidik kini akan melakukan pendalaman lebih lanjut, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas dalam kasus tersebut.

Pengungkapan ini kembali menegaskan komitmen Polda NTB dalam menindak tegas peredaran gelap narkotika di wilayah Nusa Tenggara Barat. (F3)

Ket. Foto:

Gelar perkara status hukum MT, terduga narkoba yang ditangkap bersama 79 Gram Sabu di Jalan Pejanggik, Mataram. (Ist)

Discover

Sponsor

spot_imgspot_img

Latest

Dua Anggotanya Ditahan, Ketua DPRD NTB Prihatin dan Hormati Proses Hukum

 Mataram - Dua anggota DPRD NTB diterapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi uang pokok-pokok pikiran (Pokir) siluman tahun anggaran 2025 oleh Kejaksaan Tinggi...

Pemprov NTB Perkuat Pengawasan MBG, SPPG Tak Patuh Akan Dievaluasi

Mataram – Menjelang dimulainya kembali operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Nusa Tenggara Barat pada Senin (20/7), Pemerintah Provinsi NTB memperkuat pengawasan...

Lapas Kelas IIA Lombok Barat Tetap Buka Layanan Kunjungan dan Titipan Saat Idul Fitri 1446 H

Lombok Barat – Dalam rangka memberikan pelayanan terbaik bagi warga binaan dan keluarga mereka, Lapas Kelas IIA Lombok Barat tetap membuka layanan kunjungan dan...

Listrik Untuk Rakyat: PLN Jaga Keandalan Listrik pada MTQ Aikmel Lotim 2025

Lombok Timur  — PLN memastikan keandalan pasokan listrik selama penyelenggaraan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Kabupaten Lombok Timur yang berlangsung pada 26 November–1 Desember 2025...

Pemprov NTB dan Unram Resmi Berkolaborasi, Desa Berdaya Diperkuat Lewat Program Profesor Berdampak

Mataram – Pemerintah Provinsi NTB resmi menjalin kolaborasi strategis bersama Universitas Mataram (Unram). Sinergi ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) oleh Gubernur...