Konsultan Hukum DPRD NTB Sebut 15 Anggota Dewan yang Kembalikan Dana Tidak bisa Dipidana

Mataram – Dugaan penerimaan dana tidak sah yang menyeret 15 anggota DPRD NTB terus menjadi perhatian publik. Meski demikian, dalam perspektif hukum pidana, penetapan tanggung jawab tidak bisa didasarkan pada asumsi, melainkan harus dibuktikan adanya unsur kesengajaan atau kelalaian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Konsultan Hukum DPRD NTB, Prof. Zainal Asikin, menjelaskan,  dalam sistem hukum pidana nasional, seseorang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terpenuhi unsur kesalahan, baik dalam bentuk kesengajaan (mens rea) maupun kealpaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

“Pertanyaan mendasar dalam kasus ini adalah apakah terdapat mens rea atau niat jahat dari 15 anggota DPRD tersebut, serta apakah unsur tindak pidana yang dipersangkakan telah terpenuhi,” ujar Prof. Asikin sapaan akrabnya dalam acar jumpa pers, Rabu 15 April 2026, di Mataram.

Menurut Prof. Asikin, fakta empiris menunjukkan bahwa ke-15 anggota DPRD tersebut secara sukarela mengembalikan dana yang diterima kepada aparat penegak hukum. Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk itikad baik yang muncul dari kesadaran pribadi.

“Dalam perspektif hukum, khususnya pidana, pengembalian secara sukarela ini mencerminkan tidak adanya mens rea atau niat jahat. Justru ini menunjukkan sikap kooperatif dan kesadaran hukum,” jelasnya.

Lebih lanjut, Prof. Asikin menyatakan bahwa hingga saat ini belum dapat dipastikan apakah perbuatan yang dilakukan oleh ke-15 anggota DPRD tersebut telah memenuhi seluruh unsur tindak pidana sebagaimana yang dipersangkakan. Menurutnya, dalam konteks hukum perdata pun, pihak yang beritikad baik seharusnya mendapatkan perlindungan hukum.

“Berdasarkan fakta empiris dan yuridis yang ada, belum dapat dibuktikan secara jelas bahwa unsur tindak pidana telah terpenuhi,” ujarnya.

Dengan demikian, secara yuridis, ke-15 anggota DPRD Provinsi NTB yang telah mengembalikan dana tersebut secara sukarela dinilai tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Hal ini disebabkan tidak ditemukannya unsur mens rea atau niat jahat, yang merupakan syarat utama dalam pertanggungjawaban pidana.

Meski demikian, Prof. Asikin menekankan bahwa proses hukum tetap harus berjalan secara objektif dan transparan guna memastikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan publik.

“Penegakan hukum harus tetap mengedepankan asas keadilan, kepastian, dan kemanfaatan,” pungkas Prof. Asikin.

Kasus yang tengah bergulir ini menyeret tiga nama sebagai pemberi dana. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi NTB dan menjalani proses persidangan di PN Tipikor Mataram. (F3)

Ket. Foto:

Konsultan Hukum DPRD NTB, Prof. Zainal Asikin. (/fit)

Discover

Sponsor

spot_imgspot_img

Latest

Gubernur NTB Miq Iqbal Tegaskan Solusi Sementara dan Perbaikan Komunikasi Terkait Rumah Singgah RSUD NTB

Mataram - Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal, memberikan arahan tegas terkait persoalan Rumah Singgah di Rumah Sakit Umum Daerah...

Dinas Kominfotik NTB Dorong Digitalisasi dan Keterbukaan Informasi dalam Penyusunan Ranwal RPJMD 2025-2029

Mataram - Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) berperan aktif dalam penyusunan Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Pembangunan Jangka Menengah...

Kembangkan Aplikasi Dashboard SDM, Sekjen ATR/BPN: Proses Mutasi dan Promosi Jadi Lebih Efektif dan Efisien

Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah mengembangkan aplikasi Dashboard Sumber Daya Manusia (SDM) guna mendukung proses mutasi dan promosi...

MTQ XXXI di Praya: Meneguhkan Langkah NTB Menuju Serambi Al-Qur’an

Lombok Tengah - Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) XXXI Tingkat Provinsi Nusa Tenggara Barat di Praya, Lombok Tengah, telah menghadirkan lebih dari sekadar sebuah...

Belanja Pegawai Lobar diatas 30 Persen, Bupati LAZ Akan Tingkatkan PAD dan Rasionalisasi Pegawai berbasis Kinerja

Lombok Barat - Bupati Lombok Barat melaksanakan apel pagi bersama seluruh pegawai dari setiap OPD yang ada di lingkup kantor bupati Kabupaten Lombok Barat,...