Jakarta – Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC) menilai isu pengendalian rokok masih dianggap sebagai persoalan yang tidak populer oleh sebagian pembuat kebijakan. Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu penyebab lambannya implementasi kebijakan kesehatan yang berpihak pada perlindungan generasi muda.
Pandangan itu mengemuka dalam gelaran The Unpopular Fest 2026 yang berlangsung di Teater Kecil Taman Ismail Marzuki (TIM)Jakartadan dihadiri lebih dari 500 anak muda. Kegiatan yang digelar bertepatan dengan peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) tersebut memadukan pertunjukan seni dan advokasi kebijakan kesehatan.
Ketua Umum IYCTCManik Marganamahendramengatakan kebijakan pengendalian rokok kerap terhambat oleh kuatnya pengaruh industri rokok. Menurutnyakondisi itu membuat isu kesehatan publik sering kalah dibandingkan kepentingan ekonomi dan politik jangka pendek.
“Indonesia memiliki sekitar 70 juta perokok aktif. Namun di sisi lainterdapat ratusan juta warga non-perokok yang setiap hari berisiko terpapar asap rokok,” ujarnya.
Manik mengungkapkanketerlibatannya dalam advokasi pengendalian rokok berangkat dari pengalaman pribadi. Ia menyebut ayahnya mengalami stroke akibat konsumsi rokoksementara ibunya menjadi penyintas kanker payudara setelah bertahun-tahun terpapar asap rokok pasif.
Melalui gerakan Save Our Surroundings (SOS)IYCTC mengajak berbagai pihak untuk mendukung kebijakan yang berorientasi pada perlindungan kesehatan masyarakatmeskipun belum tentu populer secara politik.
Bima Arya: Isu Pengendalian Rokok Harus Menjadi Isu Populer
Dalam kesempatan yang samaWakil Menteri Dalam NegeriBima Arya Sugiartomenegaskan bahwa pengendalian rokok merupakan tantangan serius yang harus mendapat perhatian bersama.
Ia mengungkapkandata terbaru menunjukkan sekitar 7,4 persen anak Indonesia telah menjadi perokok aktif. Selain itupenggunaan rokok elektronik juga mengalami peningkatan signifikan di kalangan remaja.
Menurut Bima Aryahingga Juli 2025 hanya tersisa 23 kabupaten/kota yang belum memiliki Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Artinyasekitar 96 persen daerah telah memiliki regulasi terkait KTR.
Meski demikiania menilai tantangan terbesar saat ini bukan lagi penyusunan aturanmelainkan penegakan hukum dan pengawasan di lapangan.
“Tugas kita hari ini adalah membuat isu yang tidak populer ini menjadi populer karena urgensinya sangat penting bagi perlindungan generasi masa depan,” katanya.
Temuan Iklan Rokok Dekat Sekolah
IYCTC juga memaparkan hasil pemantauan yang dilakukan delegasi muda Dewan Perwakilan Remaja (DPRemaja) 4.0 di sejumlah daerah.
Di Kabupaten Lombok Utara ditemukan 354 titik iklan rokok pada tiga kecamatanyakni BayanPemenangdan Tanjung. Dari jumlah tersebutsebanyak 314 iklan atau sekitar 88,7 persen berada dalam radius kurang dari 500 meter dari sekolah.
Selain itusekitar 42 persen iklan menampilkan harga rokok murah di bawah Rp20 ribu. Temuan tersebut diperkirakan berdampak pada paparan promosi rokok terhadap hampir 30 ribu siswa setiap hari.
Sementara itudi Kota Semarang ditemukan 375 titik iklan rokok. Sebanyak 364 di antaranya atau 97 persen berada di area yang melanggar ketentuan jarak dari sekolah.
Adapun di Jakartapemantauan pada tiga kecamatan mencatat 254 titik iklan rokok yang berpotensi memaparkan lebih dari 86 ribu anak terhadap promosi produk tembakau.
Kemenpora Dorong Peran Aktif Pemuda
Pelaksana Harian Deputi Pelayanan Kepemudaan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora)Hendro Wicaksonomenekankan pentingnya keterlibatan generasi muda dalam mendukung kebijakan kesehatan.
Menurutnyapembangunan pemuda tidak hanya berkaitan dengan pendidikan dan ketenagakerjaantetapi juga kesehatan sebagai salah satu indikator utama Indeks Pembangunan Pemuda (IPP).
Ia mendorong kaum muda untuk menjadi subjek pembangunan dengan turut menyosialisasikan kebijakan pengendalian rokok menggunakan pendekatan yang lebih dekat dengan generasi sebaya.
Hambatan Implementasi Regulasi di Daerah
Sementara ituPJ PPAT Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kementerian KesehatanBenget Saragihmengakui masih terdapat berbagai hambatan dalam implementasi regulasi pengendalian rokok di daerah.
Menurutnyasejumlah kepala daerah masih ragu mengambil langkah tegas karena adanya tekanan dan pengaruh industri rokok. Padahalaturan dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 secara jelas melarang penjualan dan pemasangan iklan rokok dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan.
Kementerian Kesehatan bersama sejumlah kementerian terkait juga telah menerbitkan Surat Edaran Bersama untuk memperkuat pelaksanaan aturan tersebut.
Desak Percepatan Reformasi Kebijakan
Sebagai penutup rangkaian acaradelegasi muda DPRemaja 4.0 membacakan tujuh manifesto kebijakan nasional. Salah satu poin utama yang disuarakan adalah percepatan revisi regulasi daerah guna melarang total pajangan dan iklan rokok di sekitar sekolah.
Mereka juga mendorong alokasi minimal lima persen pajak rokok daerah dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk mendukung pengawasan kawasan tanpa rokok.
Selain itupara delegasi mendesak pemerintah mempercepat harmonisasi aturan daerah dengan PP Nomor 28 Tahun 2024menyusun peta jalan nasional pengendalian rokokserta memperkuat fungsi pengawasan legislatif terhadap kebijakan kesehatan masyarakat.ebijakan Kesehatan

