Gubernur NTB Lantik Komisioner KI 2026–2030, Perkuat Transparansi dan Pelayanan Informasi Publik

Mataram – Gubernur NTB,  Lalu Muhamad Iqbalresmi melantik lima anggota Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat (KI NTB) periode 2026–2030Kamis (26/2/2026). Pelantikan ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi NTB dalam memperkuat keterbukaan informasi publik sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.

Dalam sambutannyaGubernur menyampaikan ucapan selamat kepada para komisioner yang baru dilantik. Ia berharap amanah tersebut dijalankan dengan penuh integritasindependensidan tanggung jawab.

“Kami berharap Komisi Informasi dapat menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam meningkatkan transparansi dan keterbukaan informasi publik di Provinsi NTB,” ujarnya.

Lima anggota KI NTB yang ditetapkan oleh Komisi I DPRD NTB yakni SansuriArmansyah PutraHusna FatayatiSuaeb Qurydan Sahnam. Mereka akan mengemban tugas selama empat tahun ke depan dalam mengawal pelaksanaan keterbukaan informasi di seluruh badan publik di NTB.

Gubernur menegaskanhasil survei dan evaluasi pada periode sebelumnya menunjukkan masih terdapat sejumlah aspek yang perlu dibenahi dalam tata kelola keterbukaan informasi. Karena itusinergi antara KI dan seluruh badan publik diharapkan mampu memperbaiki kekurangan sekaligus meningkatkan capaian yang telah diraih.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada komisioner periode sebelumnya yang telah meletakkan fondasi penting dalam penguatan keterbukaan informasi di NTB.

“Komisi Informasi yang baru tidak memulai dari nol. Banyak pijakan yang telah dibangun sebelumnya. Yang sudah baik kita perkuatyang belum kita inovasikan dan yang kurang kita perbaiki bersama,” tegasnya.

Ucapan terima kasih turut disampaikan kepada tim panitia seleksi yang telah menjalankan proses penjaringan secara panjang dan terbuka hingga menghasilkan 15 nama calon yang diajukan kepada DPRD Provinsi NTB.

Mengacu pada amanat Komisi Informasi Republik Indonesia serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publiksetiap badan publik wajib membuka akses informasi kepada masyarakatkecuali informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan. Dalam konteks tersebutKomisi Informasi memiliki peran strategis sebagai penjaga keseimbangan antara hak publik untuk mengetahui dan kewajiban negara dalam melindungi informasi tertentu.

Di era digital dan transformasi birokrasi saat inituntutan masyarakat terhadap pelayanan informasi semakin tinggi. Informasi tidak hanya harus terbukatetapi juga disajikan secara cepatakuratutuhdan tidak menyesatkan.

Gubernur menekankanKI tidak semata menjalankan fungsi ajudikasi dan mediasi sengketa informasimelainkan juga menjadi motor penggerak budaya transparansi di seluruh badan publikbaik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Selain tegas dan adil dalam memutus sengketaKI diharapkan tetap independen serta aktif membangun literasi keterbukaan informasi di tengah masyarakat. Menurutnyakritik yang konstruktifrekomendasi yang solutifdan pengawasan yang objektif akan memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah.

“Kepercayaan publik adalah modal sosial terbesar dalam pembangunan. Dengan keterbukaanpartisipasi akan tumbuhdan dengan transparansiakuntabilitas akan menguat,” pungkasnya.

Dengan pelantikan inidiharapkan KI NTB periode 2026–2030 mampu menjadi garda terdepan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang terbukamoderndan berorientasi pada pelayanan publik di Bumi Gora.(F3)

Ket. Foto: 

Gubernur NTB melantik Komisioner KPI NTB Periode 2026 – 2030. (Ist)

Discover

Sponsor

spot_imgspot_img

Latest

Realisasi Investasi NTB Meningkat Positif, Sektor ESDM Mendominasi

Mataram - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mencatat realisasi investasi sepanjang  Januari hingga September 2025...

Rapimnas dan HUT ke-9 SMSI Sampaikan Pernyataan Sikap Terkait Perjanjian Dagang RI–AS, Desak Perlindungan Karya Jurnalistik

Jakarta– Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menggelar Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) sekaligus memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-9 organisasi tersebut di Millennium Hotel Sirih...

PLN dan Pemprov NTB Bahas Pengembangan Energi Terbarukan Menuju NTB Hijau 2050

Mataram — PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara Barat (PLN UIW NTB) melakukan pertemuan dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat guna membahas...

Pulau Kecil Terluar Dijaga dengan Kepastian Hukum Tanah — 87 dari 111 Pulau Sudah Bersertipikat

ATR/BPN terus sertipikasi tanah di 111 pulau kecil terluar Indonesia. 87 pulau sudah bersertipikat untuk melindungi aset negara dan masyarakat pesisir.

Pemprov NTB Siapkan Dua Skema Atasi Persoalan Sampah di TPA Kebon Kongok

Mataram  - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyiapkan langkah terukur untuk menyelesaikan persoalan persampahan yang melibatkan Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Baratkhususnya di...