Kantor Pertanahan Tetap Buka Layani Masyarakat pada Masa Cuti Bersama Nyepi dan Idulfitri 1447 H

Jakarta – Di tengah masa libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Idulfitri 1447 Hijriah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan masyarakat tetap dapat mengakses layanan pertanahan. Sejumlah Kantor Pertanahan (Kantah) akan buka untuk memberikan pelayaan terbatas pada tanggal tertentu selama masa libur tersebut. 

“Sesuai arahan Bapak Menteri, Kantah yang menyelenggarakan program PELATARAN (Pelayanan Tanah Akhir Pekan, red), agar tetap memberikan pelayanan pertanahan terbatas pada libur Idulfitri mendatang, yaitu pada tanggal 18, 19, 20, 23, dan 24 Maret 2026,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, saat ditemui di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jumat (13/03/2026).

Menurut Sekjen ATR/BPN, Kantah yang berada di wilayah ibu kota provinsi akan tetap buka. Sementara itu, untuk Kantah lainnya akan menyesuaikan dengan kebutuhan di wilayah masing-masing. “Ini khususnya bagi Kantah-kantah yang berada di daerah tujuan mudik,” lanjutnya.

Layanan pertanahan terbatas, rencananya akan dimulai pada pukul 09.00 sampai dengan 12.00 waktu setempat. Sekjen ATR/BPN berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan pertanahan terbatas ini secara optimal. “Masyarakat bisa memantau informasi selengkapnya melalui akun media sosial Kantah di wilayah masing-masing,” lanjutnya.

Dalu Agung Darmawan menjelaskan, Kantah yang membuka layanan terbatas di masa libur ini bertanggung jawab terhadap pelaksanaan sekaligus penyebaran informasi soal pelayanan tersebut.

“Kantah yang membuka layanan terbatas silakan mengumumkan kepada masyarakat melalui media komunikasi yang tersedia,” pungkasnya.

Sebagai informasi, layanan yang dapat dimanfaatkan masyarakat selama masa liburan ini antara lain informasi dan konsultasi pertanahan; pemutakhiran data digital terhadap sertipikat lama; penerimaan berkas layanan pertanahan; serta penyerahan produk layanan pertanahan yang diajukan langsung oleh pemilik tanah tanpa melalui kuasa. (*)

Discover

Sponsor

spot_imgspot_img

Latest

Universal Line Dance Meriahkan FORNAS VIII NTB: 23 Provinsi Berpartisipasi 

Mataram  — Lomba Induk Olahraga (Inorga) Universal Line Dance (ULD) resmi digelar dalam rangkaian Festival Olahraga Rekreasi Nasional (FORNAS) VIII di Mataram, Nusa Tenggara...

SMSI Bahas Penguatan Media Siber dan Kedaulatan Digital

Jakarta  – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menggelar Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) 2026 di Millennium Hotel Jakarta, 6-7 Maret 2026. Forum nasional ini dihadiri...

Tutup 2025, Polda NTB Musnahkan Barang Bukti Narkotika 

Mataram - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menutup rangkaian kinerja sepanjang tahun ini  dengan memusnahkan berbagai barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus 2025. Pemusnahan...

Motif Pembunuhan Nurminah yang Mayatnya Dicor Terungkap, Pelaku Cemburu 

Lombok Barat –  Kasus pembunuhan seorang perempuan bernama Nurminah yang terjadi di salah satu perumahan di Desa Perampuan, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat yang terungkap...

Nilai Ekspor dan Impor NTB Januari 2025 Turun Drastis

Mataram - Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam rilisnya bahwa nilai ekspor NTB pada Januari 2025 mencapai US$ 3,89 juta,...