Sedang Mengurus Urusan Pertanahan? Cari Tahu Biayanya di Sini

Jakarta – Bagi sebagian masyarakat, mengurus urusan pertanahan sering kali menjadi pengalaman yang membingungkan. Pertanyaan soal biaya yang harus dibayar, komponen apa saja yang dikenakan, hingga cara penghitungannya, kerap muncul ketika seseorang hendak mengurus sertipikat tanah, balik nama, maupun layanan pertanahan lainnya.

Di tengah kebutuhan masyarakat akan informasi yang jelas dan transparan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan bahwa seluruh tarif layanan pertanahan telah diatur secara resmi oleh pemerintah dan dapat diakses oleh masyarakat.

“Dasar hukum terkait tarif biaya dalam kegiatan pertanahan di BPN telah diatur di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian ATR/BPN,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Achmad pada Senin (06/07/2026)

Achmad mengatakan, dalam regulasi tersebut telah diatur berbagai rumus perhitungan biaya layanan pertanahan. “Di PP 128/2015 diterangkan rumus perhitungan, baik dalam kegiatan pengukuran, kemudian pendaftaran tanah pertama kali, pemeliharaan, peralihan, dan berbagai macam kegiatan pertanahan sudah ada di sana ya,” jelasnya. 

Sebagai contoh, biaya peralihan hak dapat dihitung melalui rumus nilai tanah per meter persegi dikalikan luas tanah, kemudian dibagi 1.000. PP tersebut tak hanya mengatur biaya layanan utama, di dalamnya juga tertuang aturan berbagai komponen kegiatan lapangan yang mungkin diperlukan dalam proses pelayanan pertanahan.

“Di dalam PP Nomor 28 Tahun 2015 tersebut juga ada terkait dengan kegiatan lapangan di Pasal 21, lalu terkait dengan transportasi, akomodasi, dan konsumsi,” lanjut Kepala Biro Humas dan Protokol.

Keterbukaan informasi, termasuk mengenai tarif layanan pertanahan menjadi bagian penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel. Dengan mengetahui besaran biaya yang berlaku, masyarakat dapat lebih tenang ketika mengurus hak atas tanah sekaligus terhindar dari informasi yang keliru.

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui estimasi biaya secara lebih praktis, perhitungan juga dapat dilakukan melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi ini disediakan agar masyarakat dapat memperoleh informasi dengan lebih mudah hanya dari genggaman tangan. Karena itu, sebelum datang ke Kantor Pertanahan atau mengajukan layanan, masyarakat dianjurkan untuk mencari informasi terlebih dahulu melalui saluran resmi yang tersedia. 

“Silakan masyarakat bisa langsung mengecek sendiri biaya yang dibutuhkan di aplikasi Sentuh Tanahku,” pungkas Kepala Biro Humas dan Protokol. (*)

Ket. Foto:

Melalui aplikasi sentuh Tanahku, kini masyarakat sdh bisa mengakses informasi pertanahan melalui handphone. (Ist)

Discover

Sponsor

spot_imgspot_img

Latest

Polda NTB Luncurkan Layanan Sentral Penanganan Dumas Terpadu

Mataram - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) resmi meluncurkan layanan Sentral penanganan dumas terpadu (Sepadu) sebagai wujud komitmen dalam mewujudkan transparansi dan...

UT Mataram Wisuda 343 Lulusan: Bukti Keberhasilan Pembelajaran Jarak Jauh di Era Digital

Mataram - Universitas Terbuka (UT) Mataram kembali menyelenggarakan Wisuda Periode II Tahun 2025, sebanyak 343 lulusan dari berbagai program studi, baik jenjang diploma, sarjana...

Gubernur dan Wakil Gubernur NTB Terpilih Lolos Tes Kesehatan, Siap Dilantik di Istana Negara

Jakarta - Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terpilih, Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal, M.Hub.Int. dan Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE.,...

Polda NTB Ungkap 442 Kasus Narkoba Selama Semester I 2026, Selamatkan Lebih dari 58 Ribu Jiwa

Mataram – Kepolisian Daerah (Polda) NTB mencatat keberhasilan mengungkap 442 kasus penyalahgunaan narkotika sepanjang Januari hingga Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, aparat mengamankan...

PUPR PKP NTB Dukung Sensus Ekonomi 2026 Lewat Program “Ngibar” Bersama BPS

Mataram – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR PKP) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menunjukkan komitmennya dalam mendukung pelaksanaan...