Tiga Pencuri Motor dan Penadah Dibekuk Tim Resmob Polresta Mataram

Mataram – Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram kembali mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kota Mataram. Dalam pengungkapan tersebut, tiga pria yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dan penadahan berhasil diamankan pada Kamis dini hari (13/03/2026) di wilayah Seganteng, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

Ketiga terduga yang diamankan masing-masing berinisial SH dan MS yang diduga sebagai pelaku utama pencurian, Sementara BA berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan yang masuk ke Polresta Mataram.

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP., S.T.K., S.I.K., M.Si. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban terkait pencurian sepeda motor yang terjadi di rumahnya di wilayah Babakan, Kecamatan Sandubaya.

Peristiwa tersebut terjadi pada 19 Maret 2026. Saat itu korban memarkir sepeda motornya di depan rumah dalam kondisi terkunci stang, kemudian pergi melaksanakan salat tarawih di masjid yang berada di lingkungan tempat tinggalnya.

Namun ketika korban kembali sekitar pukul 20.00 Wita, sepeda motor yang diparkir sebelumnya sudah tidak berada di tempat. Menyadari kendaraannya hilang, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Mataram.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan saksi. Polisi juga memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Dari hasil penyelidikan tersebut, identitas para terduga akhirnya berhasil diketahui hingga akhirnya diamankan di wilayah Seganteng.

ā€œYang kami amankan ada tiga orang, dua di antaranya pelaku utama dan satu orang diduga sebagai penadah. Salah satu pelaku utama, yakni SH, juga merupakan residivis kasus pencurian,ā€ jelas AKP I Made Dharma.

Selain mengamankan para terduga, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor milik korban. 

Saat ini ketiga terduga tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polresta Mataram. Mereka dijerat dengan Pasal 477 dan Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dan pertolongan jahat (penadahan).

ā€œBarang bukti sudah diamankan dan kasus ini masih terus kami kembangkan,ā€ tutup Kasat Reskrim. (F*)

Ket. Foto:

Terduga pencuri dan penadah diamankan Satreskrim Polresta Mataram. (Ist)

Discover

Sponsor

spot_imgspot_img

Latest

Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

Aceh — Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) bersama belasan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) termasuk PT PLN (Persero) menyalurkan bantuan kemanusiaan untuk...

Bupati LAZ: MBG Dorong Ekonomi Lokal dan Cegah Stunting

Lombok Barat - Pemerintah Kabupaten Lombok Barat menggelar Rapat Koordinasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terkait pelaksanaan program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Ruang...

GPM NTB Hadirkan Pangan Murah Jelang Idul Adha

Mataram -  Dalam upaya memastikan stabilitas harga pangan dan meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap bahan pokok menjelang Hari Raya Idul Adha, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara...

Pemprov NTB Siapkan Strategi Tekan Inflasi Jelang Idul Adha 1447 H

Mataram -  Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) menggelar Rapat Koordinasi Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) se-NTB yang digelar Selasa (12/5/2026). Pemprov meminta...

Dikpora dan Iprahumas Bangun Pemuda NTB Berintegritas di Tengah Tantangan Era Digital dan Globalisasi

Mataram - Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam hal ini Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora ) terus menggaungkan semangat penguatan kepemimpinan Pemuda di kalanganĀ ...