Pemprov NTB dan DPRD Sepakati RPJMD 2025–2029, Dorong Pembangunan Daerah

Mataram – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama DPRD NTB secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam sidang paripurnaSenin (11/8/2025).

Gubernur NTBLalu Muhamad Iqbalmenyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan atas kerja samakomunikasidan koordinasi yang baik dalam penyusunan RPJMD ini. 

“Saya menyampaikan penghargaan kepada pimpinan dan segenap anggota dewan atas komitmen membangun Nusa Tenggara Barat yang kita cintai bersama. Tentu semangat dan hubungan yang baik ini harus terus kita jaga dan tingkatkan,” ujarnya.

Iqbal berharap RPJMD 2025–2029 dapat diimplementasikan sesuai perencanaan dan membawa daerah menuju arah pembangunan yang lebih maju. 

“Besar harapan kita seluruh regulasi yang dibahas dan dihasilkan dapat berfungsi untuk mengatur arah pembangunan yang lebih baik,” tambahnya.

RPJMD 2025–2029 disusun sebagai pedoman strategis pembangunan daerah selama lima tahun ke depanselaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) NTB 2025–2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Dokumen ini memuat program prioritas daerah di berbagai sektortermasuk penguatan ekonomipeningkatan kualitas sumber daya manusiapembangunan infrastrukturpelestarian lingkungandan tata kelola pemerintahan yang baik.

Dengan pengesahan RPJMD iniPemprov NTB bersama DPRD berharap seluruh pemangku kepentingan dapat bersinergi dalam mewujudkan visi pembangunan NTB yang berkelanjutaninklusifdan berdaya saing.  (F3)

Ket. Foto:

Suasana rapat paripurna DPRD NTBSenin(11/8/25). (Ist)

Discover

Sponsor

spot_imgspot_img

Latest

Yayasan Bisa Miliki SHM, Menteri Nusron Imbau Organisasi Keagamaan Tertibkan Aset Pesantren

​Serang - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)Nusron Wahidmengimbau organisasi keagamaan untuk memanfaatkan skema penetapan yayasan sebagai subjek hukum dalam sertipikat...

Cegah PMI Ilegal, Muazzim Akbar : Cabut Moratorium Arab Saudi

Mataram - Anggota Komisi IX DPR RI Dapil NTB IIH. Muazzim Akbarmenegaskan bahwa pencabutan moratorium penempatan Pekerja Migran Indonesia ke Arab Saudi menjadi salah...

Rapat Paripurna DPRD NTB Bahas Perubahan KUA-PPAS 2025 : Fokus pada SDM, Infrastruktur, dan Digitalisasi Layanan Publik

Mataram - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda utama penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran...

Ribuan Masyarakat Padati NTB Bermunajat, Harmoni Doa dan Musik Religi Warnai HUT NTB ke-67

Mataram — Suasana khidmat berpadu dengan semarak kebersamaan terasa kuat di halaman Kantor Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB)Rabu malam17 Desember 2025. Ribuan masyarakat dari...

Gubernur NTB Ambil Langkah Cepat, Pastikan Pasien Kritis Asal Sumbawa Dirujuk ke RSUP

Mataram  — Gubernur Nusa Tenggara Barat H. Lalu Muhamad Iqbal mengambil langkah cepat untuk membantu seorang pasien dalam kondisi kritis asal Kabupaten Sumbawa yang...