Cegah PMI Ilegal, Muazzim Akbar : Cabut Moratorium Arab Saudi

Mataram – Anggota Komisi IX DPR RI Dapil NTB II, H. Muazzim Akbar, menegaskan bahwa pencabutan moratorium penempatan Pekerja Migran Indonesia ke Arab Saudi menjadi salah satu kunci utama untuk menekan maraknya keberangkatan PMI ilegal dari Nusa Tenggara Barat. Hal itu disampaikan dalam kunjungan kerja Panja Komisi IX DPR RI di Hotel Lombok Astoria, Mataram, Kamis (20/11/2025).

Menurut Muazzim, moratorium yang berlaku sejak 2017 ini, menciptakan celah yang dimanfaatkan jalur-jalur nonprosedural. Minat masyarakat NTB untuk bekerja di negara-negara Timur Tengah tetap tinggi, namun peluang resmi hampir tidak tersedia. Ketidakseimbangan inilah yang, menurutnya, mendorong warga memilih jalur ilegal demi mengejar kesempatan kerja.

“Moratorium yang tidak kunjung dicabut membuat banyak calon PMI tidak punya pilihan selain berangkat secara ilegal,” ujarnya.

Selain itu, proses pra-penempatan yang panjang juga menjadi salah satu alasan masyarakat memilih jalur nonprosedural. Ia menjelaskan, mulai dari pendaftaran hingga penerbitan paspor saja dapat memakan waktu sekitar satu bulan. Proses berikutnya, yakni pengurusan visa kerja, memerlukan waktu minimal satu bulan lagi, belum termasuk masa tunggu penempatan setelah visa diterbitkan.

“Jika melalui jalur resmi, mereka membutuhkan waktu minimal tiga bulan. Ini membuat masyarakat berpikir jalur resmi terlalu panjang,” paparnya. 

Muazzim Akbar juga mendorong agar LTSA NTB diaktifkan kembali,  keberadaan layanan terpadu tersebut dinilainya sangat penting dalam mempercepat proses administrasi calon PMI. 

“Jika LTSA diaktifkan kembali, proses pemberangkatan PMI bisa lebih cepat dan terkoordinasi,” tegasnya. 

Muazzim juga menyebut faktor banyaknya PMI ilegal disebabkan oleh persoalan di negara penempatan. Ia mencontohkan masih banyak PMI di Malaysia yang melarikan diri dari majikan dan akhirnya masuk daftar hitam (blacklist). 

“Mereka kemudian kesulitan kembali bekerja melalui jalur resmi sehingga memilih cara ilegal untuk bisa kembali ke Malaysia,” paparnya.

Dengan menyoroti berbagai faktor terjadinya PMI nonprosedural, Muazzim mendorong pemerintah agar segera mengambil langkah konkret demi memberikan akses kerja yang aman, legal, dan sesuai prosedur bagi masyarakat NTB. (F3) 

Ket. Foto:

Kegiatan kunjungan kerja Panitia Kerja (Panja) Komisi IX DPR RI ke Provinsi NTB yang digelar di Hotel Lombok Astoria, Mataram. ()

Discover

Sponsor

spot_imgspot_img

Latest

Bupati dan Wakil Bupati Lobar Sidak Pasar untuk Menjaga Stabilitas Harga saat Ramadhan 

Bupati Lombok Barat H. Lalu Ahmad Zaini (LAZ) dan Wakil Bupati Hj. Nurul Adha bersama Tim Pengendali Inflasi Daerah Kabupaten Lombok Barat menggelar Sidak...

Pasang Patok, Cara Sederhana Cegah Sengketa Tanah dengan Tetangga

Jawa Tengah - Sengketa tanah bisa bermula karena hal yang tampak sepele, seperti tidak adanya batas tanah yang jelas. Keadaan itu bisa sewaktu-waktu...

Perda Pajak dan Retribusi Daerah Disahkan, NTB Target Tambahan PAD Rp160 Miliar

Mataram - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah resmi disahkan menjadi...

Diduga Tanpa Perizinan Lengkap, Warga Minta Pembangunan Tower Bongancina Dihentikan Total

 Buleleng – Polemik pembangunan menara telekomunikasi di Desa Bongancina, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, kian memanas. Di tengah belum tuntasnya proses perizinan, bangunan tower...

Tragis! Perempuan Asal Lombok Barat Meregang Nyawa, Mayatnya Disemen dalam Sumur oleh Kekasih

"Kasus hilangnya NU (27) bikin geger warga Lombok Barat. Setelah dua pekan dicari, jasadnya ternyata terkubur dalam sumur dengan pasir dan semen. Lebih mengejutkan,...