Cegah PMI Ilegal, Muazzim Akbar : Cabut Moratorium Arab Saudi

Mataram – Anggota Komisi IX DPR RI Dapil NTB II, H. Muazzim Akbar, menegaskan bahwa pencabutan moratorium penempatan Pekerja Migran Indonesia ke Arab Saudi menjadi salah satu kunci utama untuk menekan maraknya keberangkatan PMI ilegal dari Nusa Tenggara Barat. Hal itu disampaikan dalam kunjungan kerja Panja Komisi IX DPR RI di Hotel Lombok Astoria, Mataram, Kamis (20/11/2025).

Menurut Muazzim, moratorium yang berlaku sejak 2017 ini, menciptakan celah yang dimanfaatkan jalur-jalur nonprosedural. Minat masyarakat NTB untuk bekerja di negara-negara Timur Tengah tetap tinggi, namun peluang resmi hampir tidak tersedia. Ketidakseimbangan inilah yang, menurutnya, mendorong warga memilih jalur ilegal demi mengejar kesempatan kerja.

“Moratorium yang tidak kunjung dicabut membuat banyak calon PMI tidak punya pilihan selain berangkat secara ilegal,” ujarnya.

Selain itu, proses pra-penempatan yang panjang juga menjadi salah satu alasan masyarakat memilih jalur nonprosedural. Ia menjelaskan, mulai dari pendaftaran hingga penerbitan paspor saja dapat memakan waktu sekitar satu bulan. Proses berikutnya, yakni pengurusan visa kerja, memerlukan waktu minimal satu bulan lagi, belum termasuk masa tunggu penempatan setelah visa diterbitkan.

“Jika melalui jalur resmi, mereka membutuhkan waktu minimal tiga bulan. Ini membuat masyarakat berpikir jalur resmi terlalu panjang,” paparnya. 

Muazzim Akbar juga mendorong agar LTSA NTB diaktifkan kembali,  keberadaan layanan terpadu tersebut dinilainya sangat penting dalam mempercepat proses administrasi calon PMI. 

“Jika LTSA diaktifkan kembali, proses pemberangkatan PMI bisa lebih cepat dan terkoordinasi,” tegasnya. 

Muazzim juga menyebut faktor banyaknya PMI ilegal disebabkan oleh persoalan di negara penempatan. Ia mencontohkan masih banyak PMI di Malaysia yang melarikan diri dari majikan dan akhirnya masuk daftar hitam (blacklist). 

“Mereka kemudian kesulitan kembali bekerja melalui jalur resmi sehingga memilih cara ilegal untuk bisa kembali ke Malaysia,” paparnya.

Dengan menyoroti berbagai faktor terjadinya PMI nonprosedural, Muazzim mendorong pemerintah agar segera mengambil langkah konkret demi memberikan akses kerja yang aman, legal, dan sesuai prosedur bagi masyarakat NTB. (F3) 

Ket. Foto:

Kegiatan kunjungan kerja Panitia Kerja (Panja) Komisi IX DPR RI ke Provinsi NTB yang digelar di Hotel Lombok Astoria, Mataram. ()

Discover

Sponsor

spot_imgspot_img

Latest

Rapim II Pemkab Lobar, Bupati LAZ : Kita Harus Bergerak Cepat untuk Kesejahteraan Masyarakat

Lombok Barat - Untuk mempercepat proses Pembangunan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat menggelar Rapat pimpinan II. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Lobar, Selasa,...

Baiq Isvie Rupaeda Dianugerahi Penghargaan Tokoh Perempuan Inspiratif NTB Bidang Politik 

Mataram - Ketua DPRD Provinsi NTB, Hj. Baiq Isvie Rupaeda menerima penghargaan atas dedikasi dan pengabdiannya sebagai perempuan inspiratif NTB dalam bidang politik. Penghargaan...

Gubernur Iqbal: Literasi Nilai Lokal adalah Kekuatan di Tengah Arus Global

Sumbawa Besar - Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Dr. Lalu Muhamad Iqbal, memberikan apresiasi atas terselenggaranya Lomba Resensi Buku Lokal dalam rangka Hari Bahasa...

KONI NTB Matangkan Persiapan Porprov XII/2026

Mataram -- Persiapan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) NTB XII Tahun 2026 terus dimatangkan. Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) NTB resmi menggelar Chef de Mission...

Tak Serumit yang Dibayangkan, Warga Buktikan Urus Sertipikat Tanah Sendiri Lebih Mudah

Kabupaten Tangerang - Mengurus sertipikat tanah secara mandiri semakin menjadi pilihan masyarakat. Dengan datang langsung ke Kantor Pertanahan, masyarakat dapat mengetahui alur, persyaratan, hingga...