BerandaHukum & KriminalKriminalDua Pria Spesialis Pencurian Tabung Gas di Ampenan Ditangkap Polisi

Dua Pria Spesialis Pencurian Tabung Gas di Ampenan Ditangkap Polisi

Date:

Berita terkait

Orasi Ilmiah di Universitas Paramadina, Menaker Yassierli: Lulusan Perguruan Tinggi Harus Miliki Strategi Triple Readiness

Universitas Paramadina menegaskan komitmennya mencetak lulusan berintegritas, adaptif, dan...

Pastikan Keaslian Sertipikat Tanah Dengan SENTUH TANAHKU

Mataram - Kantor Pertanahan Kota Mataram mengajak masyarakat untuk...

Kantor Pertanahan Kota Mataram Gelar Pengajian Rutin Usai Shalat Dzuhur

Mataram – Kantor Pertanahan Kota Mataram terus menumbuhkan suasana...
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Koran Lombok, Mataram – Dua pria berinisial J (22) dan R (24) asal Ampenan yang diduga sebagai spesialis pencurian tabung gas akhirnya ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Ampenan pada Selasa malam (4/2/2025). Keduanya ditangkap di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan setelah penyelidikan polisi atas laporan masyarakat terkait pencurian tabung gas 3 kg dan kompor gas di Lingkungan Bugis, Kelurahan Bintaro, Kecamatan Ampenan, pada 28 Januari 2025 lalu.

Kapolsek Ampenan AKP Gede Sukarta, didampingi Kanit Reskrim Polsek Ampenan Iptu Lalu Arfi K. R. SH., pada Kamis (6/2), menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan respons terhadap laporan korban serta keluhan warga yang sering kehilangan tabung gas 3 kg di lingkungan tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan, kedua terduga mengakui perbuatannya. Mereka bahkan mengaku telah mencuri tabung gas 3 kg di tiga rumah berbeda di lingkungan tersebut," ujar Kapolsek dalam konferensi pers di Mapolsek Ampenan.

Dijelaskan bahwa modus operandi para pelaku adalah dengan memanjat tembok rumah korban. Salah satu pelaku masuk dan mengambil tabung gas serta kompor gas, sementara rekannya berjaga di luar untuk memantau situasi. Setelah mendapatkan barang curian, mereka langsung menjualnya ke warga di kampung sebelah dengan harga Rp50.000 hingga Rp100.000.

"Hasil penjualan mereka gunakan untuk kepentingan pribadi dan berfoya-foya. Mereka mengincar tabung gas karena mudah dijual," tambah Kapolsek.

Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah ada pelaku lain yang terlibat dalam jaringan pencurian tabung gas di wilayah Ampenan.

"Kami akan terus menyelidiki kemungkinan adanya pelaku lain dalam komplotan pencuri tabung gas ini," tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi pencurian dan selalu menjaga keamanan lingkungan demi mencegah tindak kejahatan serupa. ()

Ket. Foto:
Konferensi pers pengungkapan kasus pencurian tabung gas elpiji 3 Kg di Mapolsek Ampenan. (Ist)

- Advertisement -
Redaksihttps://koranlombok.com
Redaksi HarianNusa.com

Langganan GRATIS

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Terbaru