Pemprov NTB Percepat Regulasi Pertambangan Rakyat untuk Peningkatan Pendapat Daerah

Mataram – Pemerintah Provinsi NTB melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mempersiapkan draf peraturan terkait besaran tarif Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Hal ini untuk memastikan operasional pertambangan dapat mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mensejahterakan masyarakat lingkar tambang. 

Kepala Dinas ESDM NTBSyamsudinmengatakan pemerintah daerah terus mempercepat proses aturan inihal ini sekaligus sebagai bentuk respons terhadap kebijakan efisiensi anggaran yang berlaku secara nasional. 

Dokumen tersebut nantinya menjadi landasan kuat untuk melakukan pemungutan retribusi pada sektor pertambangan rakyat. 

“Kami sekarang tinggal menunggu penjadwalan resmi DPRD yang membidanginya untuk memulai pembahasan draf tersebut,” kata SyamsudinSelasa (31/3/2026). 

Lebih lanjut Syamsudin memaparkan bahwa Dinas ESDM NTB telah menyiapkan konsep detail mengenai item-item apa saja yang masuk dalam kategori retribusi tersebut. Pihaknya juga memastikan seluruh draf sudah siap agar proses percepatan di tingkat legislatif tidak terkendala. 

“Konsep detail terkait tarif dan item retribusi tertentu sudah kami siapkan secara matang untuk diajukan,” jelasnya.

Penetapan status retribusi tertentu ini merujuk pada undang-undang perimbangan keuangan daerah yang mengatur sektor khusus di luar pungutan umum. Tambang rakyat memiliki karakteristik spesifik sehingga memerlukan klasifikasi hukum yang tepat.

Ia juga menyebutkan bahwa ada tiga indikator penentu besaran retribusi IPR di NTB dan besaran tarif nantinya akan dipengaruhi oleh tiga faktor utama yaitu retribusi kawasanpendapatan hasil produksiserta potensi dampak lingkungan. Ketiga aspek ini menjadi variabel krusial dalam menentukan nilai pungutan di setiap wilayah IPR. 

“Prediksi nilai produksi akhir memang sulit ditentukan karena IPR tidak melalui proses penilaian potensi awal,” ungkapnya.

Lebih jauh Syamsudin juga menyampaikan bahwa hambatan dalam memproyeksi nilai produksi terjadi karena tidak adanya penggalian potensi awal sebelum aktivitas tambang dimulai. Hal ini berbeda dengan tambang skala besar yang memiliki data eksplorasi mendalam untuk menghitung target penerimaan. 

“Kami terus melakukan komunikasi secara informal dengan teman-benar di DPRD guna mendesak jadwal pembahasan,” ucapnya.

Syamsudin juga menyampaikan bahwa komunikasi dengan pihak legislatif terus diupayakan agar draf ini segera masuk ke meja komisi yang menangani pada pekan depan. Pihak ESDM sangat berkepentingan agar regulasi ini final tepat waktu demi mendukung target Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

“Item retribusi tertentu ini sangat penting karena murni berasal dari sektor tambang rakyat di daerah kita,” pungkasnya.

SebelumnyaGubernur NTB Lalu Muhamad Iqbalberharap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) segera mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) guna mengoptimalkan pendapatan daerah yang mengalami penurunan pada tahun anggaran 2025.

Hal itu disampaikan Iqbal saat menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025dalam rapat paripurna DPRD NTB yang digelar pada Senin (30/3/2026)di ruang rapat utama Kantor Gubernur NTB.

Iqbal menegaskan bahwa percepatan pengesahan Perda tersebut sangat krusialmengingat setiap keterlambatan berpotensi mengurangi pendapatan daerah dalam jumlah signifikan.

“Terkait dengan pendapatan inipada kesempatan ini kami memohon dukungan dari seluruh pimpinan dan seluruh anggota dewan untuk dapat melakukan percepatan revisi perda mengenai retribusikarena ini sangat penting bagi kita dalam rangka meningkatkan pendapatan,” ujar Iqbal Senin(30/3/2026). 

Ia memperkirakan adanya potensi kehilangan pendapatan dalam jumlah Rp 20 miliar rupiah perbulan jika pengesahan Perda terus tertunda.

“Setiap kemunduran penyelesaian perda dalam satu bulanmaka ada cost di situ sekitar Rp20 miliar. Karena itusemakin cepat kita menyelesaikannyaInsyaallah akan memastikan bahwa kita bisa meningkatkan pendapatan di tahun ini,” katanya. 

Sebagaimana diketahuiPemprov NTB sebelumnya telah mengusulkan revisi Perda PDRD kepada legislatif. Dalam pembahasan terbaruterdapat sejumlah opsi penambahan sumber retribusisalah satunya dari sektor pertambangan rakyat melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Menurut Iqballangkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mengidentifikasi sumber-sumber pendapatan barusekaligus melakukan penyesuaian tarif pajak dan retribusi sesuai kewenangan dan ketentuan perundang-undangan.

“Kami telah berupaya untuk mengidentifikasi sumber-sumber pendapatan baru melalui retribusi dan juga menaikkan beberapa jenis retribusi dan pajak sesuai dengan kewenangansesuai dengan perundang-undangan serta mempertimbangkan kondisi masyarakat NTB,” jelasnya. (F*)

Ket. Foto:

Suasana salah satu tambang rakyat di NTB. (Ist)

Discover

Sponsor

spot_imgspot_img

Latest

BNI Dorong Peningkatan Mutu Pendidikan NTB lewat Sertifikasi Guru dan Pembinaan Karakter Siswa

Lombok Tengah - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan sumber daya manusia (SDM) Indonesiakhususnya di wilayah...

Penanaman Jagung Serentak Wujud Nyata Ketahanan Pangan dan Keadilan Sosial

Lombok Timur – Dalam rangka mendukung swasembada serta ketahanan pangan nasionalPemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Kepolisian Daerah NTBKementerian Pertaniandan berbagai stakeholder lainnya...

Di Moment HUT RI ke 81, BAZNAS Lombok Barat Kucurkan Rp3,1 Miliar untuk Beasiswa dan Rumah Layak Huni

,  Lombok Barat — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Lombok Barat menyalurkan bantuan pendidikan dan program sosial kemasyarakatan dengan total nilai mencapai miliaran...

Masuki Tahap Ketiga Pilot Project, PERINTIS 10 Hari Kini Tersedia di 131 Kantah

Jakarta - Implementasi layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari yang dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memasuki tahap ketiga pelaksanaan...

Golkar NTB Sembelih Lima Ekor Hewan Kurban

 Mataram  – DPD I Partai Golkar NTB menyembelih lima ekor sapi kurban pada momentum Hari Raya Idul Adha 2026 di Kantor DPD I...