Urus Sendiri Tanpa Perantara, Masyarakat Rasakan Perubahan Layanan Pertanahan

Jakarta – Transparansi proses, kejelasan informasi, serta kemudahan akses layanan menjadi hal yang makin dirasakan masyarakat saat mengurus urusan pertanahan di Kantor Pertanahan (Kantah). Pengalaman tersebut membentuk kesan baru bagi masyarakat yang tadinya ragu untuk mengurus secara mandiri karena belum memahami tahapan proses layanan pertanahan dengan pasti.

“Menurut saya perkembangannya sangat luar biasa. Meskipun saya bolak-balik, tapi transparan dan jelas. Menurut saya sudah sangat luar biasa,” ujar Sutrisno (61), pensiunan BUMN yang tengah mengurus peningkatan hak atas tanahnya dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik (HM) di Kantah Kota Bogor.

Sutrisno memilih mengurus sendiri proses peningkatan hak atas tanahnya tanpa menggunakan jasa notaris. Keputusan itu diambil setelah dirinya mengetahui proses pengurusan di Kantah bisa dilakukan langsung oleh pemohon dengan biaya yang lebih terjangkau.

“Pertama saya mau nyoba lewat notaris. Memang harganya mahal. Saya mau merubah HGB ke HM. Itu diminta puluhan juta lewat notaris. Terus nanya ke sini, bisa tidak tanpa lewat notaris, ternyata bisa,” ungkap Sutrisno.

Proses pengurusan yang dijalani Sutrisno saat ini dilakukan secara bertahap, mulai dari pengukuran ulang hingga nantinya masuk ke tahap pelepasan hak dan penerbitan sertipikat hak milik. Meski sempat beberapa kali kembali untuk melengkapi persyaratan administrasi, ia menilai seluruh proses dijelaskan secara terbuka oleh petugas.

“Ini saya sudah ke sini dua kali. Yang pertama belum ada batas kanan-kiri untuk memenuhi persyaratannya, kekurangan saya untuk teliti. Lalu balik lagi, kurang bawa saksi. Hari ini sudah komplit untuk minta surat permohonan pengukuran ulang,” certia Sutrisno.

Pengalaman tersebut berbeda jauh dibandingkan ketika Sutrisno mengurus sertipikat sekitar 15 tahun lalu. Ia merasa kala itu proses layanan pertanahan masih terkesan rumit dan tidak transparan. 

Bahkan, Sutrisno pernah mengalami kendala saat menggunakan bantuan pihak lain untuk mengurus sertipikat tanahnya. Urusannya tak kunjung selesai selama satu tahun. Pengalaman itulah yang membuat dirinya ragu untuk mengurus sendiri sebelum akhirnya mencoba datang langsung ke Kantah. Ke depan, ia berharap kualitas layanan pertanahan terus meningkat, termasuk dengan penerapan Sertipikat Elektronik yang menurutnya semakin memudahkan masyarakat dalam mengamankan aset tanah. (*)

Ket. Foto: 

Tampak petugas kantor pertanahan melayani Sutrisno (61), pensiunan BUMN yang tengah mengurus peningkatan hak atas tanahnya dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik (HM) di Kantah Kota Bogor. (Ist)

Discover

Sponsor

spot_imgspot_img

Latest

Toko Oleh-oleh Lombok Diserbu Peserta FORNAS VIII NTB 2025

Mataram - Gelaran Festival Olahraga Masyarakat Nasional (FORNAS) VIII Tahun 2025 di Nusa Tenggara Barat  menjadi berkah tersendiri bagi pengusahaan oleh-oleh. Pasalnya, sejak pembukaan...

Bhakti Bhayangkara dan Penyerahan Bansos untuk Masyarakat, Kapolresta Mataram: Wujud Syukur dan Kepedulian Polri untuk Masyarakat 

Mataram - Dalam rangka Hari Bhayangkara ke 79, Polresta Mataram menggelar kegiatan Bhakti Bhayangkara dan pemberian Bantuan Sosial oleh Kapolresta Mataram AKBP Hendro Purwoko...

Dinas Kominfotik NTB Dorong Integrasi Digital Lewat Pemanfaatan Aplikasi Daerah 

Mataram — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) menggelar Workshop Pemanfaatan Aplikasi Daerah yang mencakup pengenalan dan...

Negara Hadir, Pemerintah Targetkan 1.285 Desa Terang di 2025

Musi Banyuasin  – Pemerintah terus memperluas pemerataan akses listrik PT PLN (Persero) di seluruh pelosok negeri. Melalui Program Listrik Desa (Lisdes), Kementerian Energi dan...

Kapal Perang Perancis Charles de Gaulle Bersandar di Lombok Barat

Lombok Barat - Kepala Staf Korem 162/Wira Bhakti, Kolonel Inf Wirawan Eko Prasetyo, S.E., M.H., bersama perwakilan Forkopimda Provinsi NTB, secara resmi menyambut kedatangan...