Urus Sendiri Tanpa Perantara, Masyarakat Rasakan Perubahan Layanan Pertanahan

Jakarta – Transparansi proses, kejelasan informasi, serta kemudahan akses layanan menjadi hal yang makin dirasakan masyarakat saat mengurus urusan pertanahan di Kantor Pertanahan (Kantah). Pengalaman tersebut membentuk kesan baru bagi masyarakat yang tadinya ragu untuk mengurus secara mandiri karena belum memahami tahapan proses layanan pertanahan dengan pasti.

“Menurut saya perkembangannya sangat luar biasa. Meskipun saya bolak-balik, tapi transparan dan jelas. Menurut saya sudah sangat luar biasa,” ujar Sutrisno (61), pensiunan BUMN yang tengah mengurus peningkatan hak atas tanahnya dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik (HM) di Kantah Kota Bogor.

Sutrisno memilih mengurus sendiri proses peningkatan hak atas tanahnya tanpa menggunakan jasa notaris. Keputusan itu diambil setelah dirinya mengetahui proses pengurusan di Kantah bisa dilakukan langsung oleh pemohon dengan biaya yang lebih terjangkau.

“Pertama saya mau nyoba lewat notaris. Memang harganya mahal. Saya mau merubah HGB ke HM. Itu diminta puluhan juta lewat notaris. Terus nanya ke sini, bisa tidak tanpa lewat notaris, ternyata bisa,” ungkap Sutrisno.

Proses pengurusan yang dijalani Sutrisno saat ini dilakukan secara bertahap, mulai dari pengukuran ulang hingga nantinya masuk ke tahap pelepasan hak dan penerbitan sertipikat hak milik. Meski sempat beberapa kali kembali untuk melengkapi persyaratan administrasi, ia menilai seluruh proses dijelaskan secara terbuka oleh petugas.

“Ini saya sudah ke sini dua kali. Yang pertama belum ada batas kanan-kiri untuk memenuhi persyaratannya, kekurangan saya untuk teliti. Lalu balik lagi, kurang bawa saksi. Hari ini sudah komplit untuk minta surat permohonan pengukuran ulang,” certia Sutrisno.

Pengalaman tersebut berbeda jauh dibandingkan ketika Sutrisno mengurus sertipikat sekitar 15 tahun lalu. Ia merasa kala itu proses layanan pertanahan masih terkesan rumit dan tidak transparan. 

Bahkan, Sutrisno pernah mengalami kendala saat menggunakan bantuan pihak lain untuk mengurus sertipikat tanahnya. Urusannya tak kunjung selesai selama satu tahun. Pengalaman itulah yang membuat dirinya ragu untuk mengurus sendiri sebelum akhirnya mencoba datang langsung ke Kantah. Ke depan, ia berharap kualitas layanan pertanahan terus meningkat, termasuk dengan penerapan Sertipikat Elektronik yang menurutnya semakin memudahkan masyarakat dalam mengamankan aset tanah. (*)

Ket. Foto: 

Tampak petugas kantor pertanahan melayani Sutrisno (61), pensiunan BUMN yang tengah mengurus peningkatan hak atas tanahnya dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik (HM) di Kantah Kota Bogor. (Ist)

Discover

Sponsor

spot_imgspot_img

Latest

Jepang – NTB Jajaki Kerja Sama Sektor Tenaga Kerja hingga Energi Hijau

Mataram - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menyambut baik keinginan pemerintah Jepang untuk bekerja sama di berbagai bidang. Beberapa potensi kerja sama yang dibahas...

Abdul Hadi Tekankan Pentingnya Penyelesaian Tugas Pemerintah yang Melibatkan Masyarakat

Hariannusa, Jakarta (04/09) – Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKS, Abdul Hadi, menegaskan pentingnya penyelesaian seluruh program pemerintah secara tuntas dan melibatkan partisipasi...

Ketua DPRD NTB Apresiasi Polresta Mataram dalam Menjaga Keamanan Kota

Mataram - Ketua DPRD Provinsi NTB, Hj. Baiq Isvie Rupaeda menyampaikan apresiasi atas kinerja Polresta Mataram yang dinilai sukses menjaga stabilitas keamanan di Ibu...

Asisten II: Pengembangan Pariwisata NTB jadi PR Bersama

Mataram - Pengembangan sektor pariwisata di Provinsi Nusa Tenggara Barat menjadi PR bersama. Hal tersebut disampaikan Asisten ll Setda NTB, Drs. H. Fathul Gani,...

PWI NTB Gandeng Unram Sukseskan Porwada 2026

Mataram  - Kesiapan pelaksanaan Pekan Olahraga Wartawan Daerah (Porwada) tingkat provinsi NTB tahun 2026, terus dimatangkan jajaran pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi...