Sertipikat Tanah Ulayat Jadi Benteng Nagari dalam Menjaga Kepemilikan Adat

Lima Puluh Kota – Sertipikat tanah ulayat menjadi pegangan penting bagi masyarakat adat di Sumatera Barat dalam menjaga aset nagari agar tetap terlindungi dan dapat diwariskan kepada generasi berikutnya. Bagi masyarakat Nagari Sitapa di Kabupaten Lima Puluh Kota, kepastian hukum atas tanah ulayat sangatlah memperkuat posisi ninik mamak dalam melindungi tanah adat dari berbagai potensi permasalahan.

Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Sitapa, Kabupaten Lima Puluh Kota, Datuk Paduko Mogek Yosef Purnama menceritakan pengalaman yang menjadi pelajaran besar bagi masyarakat adat tentang pentingnya perlindungan hukum atas tanah ulayat.

Pada masa pandemi Covid-19, hutan di wilayah nagarinya banyak ditebangi kaumnya. Kondisi ekonomi yang sulit kala itu membuat masyarakat memanfaatkan hutan pinus secara tak terkendali. Situasi tersebut menjadi pukulan berat bagi masyarakat adat yang selama ini menjaga tanah ulayat sebagai warisan bersama nagari.

“Kami sudah mencoba berbagai cara, mulai dari sosialisasi, pendekatan secara adat, sampai membujuk anak kemenakan supaya tidak memanfaatkan aset nagari secara berlebihan. Tapi, waktu itu situasinya memang sulit karena banyak masyarakat kehilangan pekerjaan dan penghasilan,” ujar Yosef Purnama.

Di balik posisinya sebagai pemimpin adat, Yosef Purnama mengaku keputusan yang diambil saat itu bukan perkara mudah. Para ninik mamak bahkan harus menempuh langkah hukum demi melindungi tanah ulayat mereka sendiri. “Kami menangis semua. Sebagai anak nagari tentu rasanya ini kerugian besar bagi kami. Tetapi tanah ulayat harus tetap dijaga karena itu milik bersama anak kemenakan, bukan untuk habis hari ini saja,” tuturnya.

Pengalaman tersebut menjadi titik balik bagi masyarakat adat Nagari Sitapa untuk memperkuat perlindungan tanah ulayat melalui kepastian hukum. Yosef Purnama menuturkan, saat proses penanganan berlangsung, masyarakat adat sempat menghadapi kendala karena belum kuatnya pembuktian subjek hak atas tanah ulayat yang mereka kelola secara turun-temurun.

Kini, sertipikat tanah ulayat menjadi pegangan baru bagi masyarakat adat Nagari Sitapa dalam menjaga aset nagari. “Dengan adanya sertipikat tanah ulayat ini, sekarang niniak mamak bisa melindungi tanah ulayat karena telah memiliki kepastian hukum bahwa tanah ini memang tanah ulayat kami,” kata Yosef Putnama.

Bagi masyarakat Nagari Sitapa, sertipikat tanah ulayat bukan sekadar dokumen administrasi pertanahan. Lebih dari itu, sertipikat menjadi simbol pengakuan negara terhadap keberadaan masyarakat adat sekaligus benteng bagi nagari untuk menjaga warisan leluhur agar tetap dapat dimanfaatkan oleh generasi berikutnya. (*)

Ket. Foto: 

Masyarakat Adat Nagari, Sitapa, Kabupaten Lima Puluh Kota. (Ist)

Discover

Sponsor

spot_imgspot_img

Latest

Idulfitri 2026 : PLN UIW NTB Perkuat Listrik Andal untuk Dorong Pariwisata dan Ekonomi Daerah

Mataram – PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara Barat (UIW NTB) memastikan keandalan pasokan listrik selama momentum Idulfitri 1447 Hijriah sebagai bagian...

Pemprov NTB Bantah Isu Wisatawan Batal Berkunjung akibat Tambang Ilegal

Mataram - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan bahwa isu pembatalan kunjungan wisatawan akibat tambang ilegal belum memiliki dasar fakta yang kuat. Narasi...

Musim Hujan Masuki NTB, Muzihir Imbau Masyarakat Waspadai Banjir dan DBD 

Mataram - Wakil Ketua III DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) H. Muzihir mengimbau masyarakat Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi...

Srikandi Movement Goes to Campus Edukasi Pencegahan Sexual Harassment dan Perkenalkan Peluang Karier di PLN

Mataram — Srikandi PLN Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara Barat menggelar kegiatan “Srikandi Movement Goes to Campus” di Universitas Mataram yang diikuti lebih...

Promo Long Weekend, Diskon Tiket Kereta Cepat Whoosh Hingga 50%

KCIC menghadirkan promo spesial berupa diskon tiket Whoosh hingga 50% pada program Travel Fair yang dapat diikuti secara online dan offline guna memberikan kesempatan...