Mataram – Tim kuasa hukum Radit Ardhiansyah menilai putusan enam tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Mataram justru menunjukkan adanya keraguan di internal majelis hakim dalam menilai perkara kematian Ni Made Vaniradya Puspa Nitra alias Vira. Keraguan itu menjadi salah satu alasan utama pihak terdakwa memutuskan untuk mengajukan banding.
Kuasa hukum RaditKusnainimengatakan terdapat sejumlah fakta yang muncul dalam persidangan yang menurutnya memperlihatkan adanya perbedaan cara pandang di antara majelis hakim terhadap perkara tersebut.
Salah satunya terkait penilaian mengenai lokasi kejadian perkara (TKP). Dalam pertimbangan putusandua hakim anggota disebut menyimpulkan bahwa lokasi kejadian tidak dapat diakses oleh pihak lainberdasarkan keterangan saksi dari TNI Angkatan Udara.
Namunmenurut Kusnainifakta yang ditemukan saat pemeriksaan setempat justru menunjukkan kondisi berbeda.
“Ketika dilakukan pemeriksaan lokasifaktanya tempat itu berupa semak belukar dan bisa diakses oleh siapa saja. Karena itu kami mempertanyakan kesimpulan yang menyebut tidak ada kemungkinan orang lain masuk ke lokasi tersebut,” ujarnya usai sidang putusanRabu (10/6).
Ia juga mempertanyakan alasan adanya penjagaan oleh personel TNI AU di kawasan tersebut apabila lokasi itu benar-benar tidak dapat diakses masyarakat.
“Kalau memang tidak bisa diakses siapa punlalu apa urgensi lokasi itu dijaga selama 24 jam. Itu bukan objek vital dan tidak ada barang berharga di sana,” katanya.
Di sisi lainKusnaini mengapresiasi langkah ketua majelis hakim. Menurutnyalangkah tersebut mencerminkan upaya melihat fakta secara objektif berdasarkan kondisi lapangan.
“Kami menghargai apa yang dilakukan ketua majelis hakim karena itu sesuai dengan logika hukum yang sehat dan berdasarkan fakta yang muncul di persidangan,” ujarnya.
Menurut Kusnainiadanya perbedaan penilaian terhadap sejumlah fakta penting menunjukkan bahwa perkara tersebut tidak sepenuhnya terang. Karena ituia menilai putusan yang dijatuhkan masih menyisakan keraguan.
“Dari fakta-fakta yang munculkami melihat ada keragu-raguan dalam pengambilan keputusan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti tidak adanya saksi yang melihat langsung peristiwa yang menyebabkan kematian korban. Karena itupihaknya menilai kesimpulan yang dibangun selama proses persidangan lebih banyak bertumpu pada asumsi.
“Tidak ada seorang pun yang melihat langsung kejadian tersebut. Karena itu kami menilai masih asumsi yang digunakan dalam membangun konstruksi perkara ini,” katanya.
Atas dasar itutim kuasa hukum memastikan akan mengajukan banding dan memperjuangkan pembebasan Radit. “Kami meyakini Radit tidak bersalah. Karena itu kami akan menempuh upaya banding dan memperjuangkan agar klien kami memperoleh keadilan,” ujarnya.
Sementara ituanggota tim kuasa hukum Radit lainnyaPutri Maya Rumantirmengatakan perjuangan hukum tidak akan berhenti pada tingkat banding. Pihaknya juga berencana berkoordinasi dengan Komnas HAM dan Komisi III DPR RI. “Kami akan terus berjuang sampai Radit bebas,” tegasnya.
Untuk diketahuikasus kematian Ni Made Vaniradya Puspa Nitra alias Virayang terjadi di Pantai NipahKecamatan PemenangLombok Utara beberapa waktu lalu itu menjadi sorotan publik. Setelah melalui proses persidangan yang cukup lamadalam sidang putusan yang digelar pada Rabu(10/6) di Pengadilan Negeri MataramMajelis Hakim akhirnya memvonis terdakwa Radit 6 tahun penjarajauh lebih sedikit dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 13 tahun penjara. (F*)
Ket. Foto:
Tim kuasa Hukum terdakwa Radit ArdhiansyahKusnaini dan Putri Maya Rumantir usai mengikuti sidang Putusan di PN Mataram. (/fit)

