Menteri Nusron Minta RTRW Provinsi Jadi Acuan Penyusunan RTRW Kabupaten/Kota

Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menyerahkan Surat Persetujuan Substansi (Persub) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2025-2044 kepada Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus pada Kamis (19/02/2025), di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta. Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron menegaskan bahwa RTRW Provinsi harus menjadi acuan utama bagi penyusunan RTRW Kabupaten/Kota, untuk mencegah tumpang tindih dan penyimpangan pemanfaatan lahan.

“Saya minta Pak Gubernur mengontrol bupati dan wali kota. Pertama, yang belum menyusun RTRW segera susun. Kedua, penyusunannya harus selaras, hanya berbeda skala peta. Ketiga, masukkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) minimal 87%. Alhamdulillah, di Sulut sudah 91,14%, tinggal diturunkan ke kabupaten/kota. Jangan sampai turun,” ujar Menteri Nusron.

Penyertaan LP2B ke dalam RTRW juga sejalan dengan arahan presiden terkait perlindungan lahan sawah yang harus dipertahankan secara permanen dan tidak boleh dialihfungsikan. Ketentuannya, paling sedikit sudah memetakan 87% untuk LP2B. 

Di Sulawesi Utara sendiri, dari total 15 kabupaten/kota, baru ada tiga daerah yang telah memiliki RTRW. Dengan begitu, masih terdapat 12 kabupaten/kota yang perlu segera menyusun dan menyesuaikan dokumen tata ruangnya. “Semoga pertemuan ini bukan yang terakhir karena kita masih harus menindaklanjuti RTRW Kabupaten/Kota. Bicara RTRW berarti kita bicara masa depan,” tutur Menteri Nusron.

Menteri Nusron menjelaskan, perbedaan antara RTRW Provinsi dan RTRW Kabupaten/Kota hanyalah dalam skala petanya. Pada tingkat provinsi, peta yang digunakan berskala 1:250.000. Sementara itu, peta RTRW Kabupaten menggunakan skala 1:50.000, dan RTRW Kota 1:25.000. Skala yang lebih mendetail dituangkan dalam bentuk Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk peta tingkat kecamatan dengan skala 1:5.000.

Usai Persub Sulawesi Utara Tahun 2025-2044 diserahkan oleh Menteri Nusron, Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, menyampaikan rasa syukur atas terbitnya dokumen yang telah dipersiapkan sejak 2019. Persub tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti menjadi Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara.

“Harapan pemerintah, DPR, dan masyarakat Sulawesi Utara benar-benar bertumpu pada RTRW ini. Dengan RTRW yang sudah resmi dan tidak berubah-ubah, investor akan semakin yakin untuk masuk. Hari ini kita resmi memiliki RTRW baru, dan ini menjadi dasar pembangunan Sulawesi Utara ke depan,” ucap Yulius Selvanus. (*)

Ket. Foto: 

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menandatangani dokumen Surat Persetujuan Substansi (Persub) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2025-2044 kepada Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus. (Ist)

Sumber : Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN 

Discover

Sponsor

spot_imgspot_img

Latest

Pj Gubernur NTB Hassanudin Pamit, Kenang Kebersamaan Membangun Daerah

Mataram - Momen penuh makna tersaji di Pendopo Tengah dalam acara ramah tamah Penjabat (Pj) Gubernur NTB, Hassanudin, bersama Forum Komunikasi Perangkat Daerah, pejabat...

Baiq Isvie Rupaeda Dukung Penuh Mohan Roliskana Sebagai Calon Ketua Umum DPD I Golkar NTB

Mataram - Baiq Isvie Rupaeda, salah satu tokoh penting dalam Partai Golkar, menyatakan dukungan penuh terhadap H.Mohan Roliskana sebagai calon Ketua Umum DPD I...

Gubernur NTB Paparkan Target Ekonomi hingga Perbaikan Infrastruktur Saat Buka Puasa Bersama Insan Pers

Mataram  – Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Dr. Lalu Muhamad Iqbal bersama Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) NTB menggelar buka puasa bersama insan...

Darurat Sampah, LAZ Siapkan Solusi Strategis

Mataram - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Kabupaten Lombok Barat, dan Kota Mataram mengambil langkah serius dalam menangani krisis sampah yang kian mengkhawatirkan....

Pemprov NTB Siapkan Bantuan Rp3 Miliar dan Kirim 30 Relawan Medis untuk Korban Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Mataram - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memastikan akan menyalurkan bantuan kemanusiaan bagi korban bencana yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera...