Mataram – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama DPRD NTB secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam sidang paripurnaSenin (11/8/2025).
Gubernur NTBLalu Muhamad Iqbalmenyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan atas kerja samakomunikasidan koordinasi yang baik dalam penyusunan RPJMD ini.
“Saya menyampaikan penghargaan kepada pimpinan dan segenap anggota dewan atas komitmen membangun Nusa Tenggara Barat yang kita cintai bersama. Tentu semangat dan hubungan yang baik ini harus terus kita jaga dan tingkatkan,” ujarnya.
Iqbal berharap RPJMD 2025–2029 dapat diimplementasikan sesuai perencanaan dan membawa daerah menuju arah pembangunan yang lebih maju.
“Besar harapan kita seluruh regulasi yang dibahas dan dihasilkan dapat berfungsi untuk mengatur arah pembangunan yang lebih baik,” tambahnya.
RPJMD 2025–2029 disusun sebagai pedoman strategis pembangunan daerah selama lima tahun ke depanselaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) NTB 2025–2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Dokumen ini memuat program prioritas daerah di berbagai sektortermasuk penguatan ekonomipeningkatan kualitas sumber daya manusiapembangunan infrastrukturpelestarian lingkungandan tata kelola pemerintahan yang baik.
Dengan pengesahan RPJMD iniPemprov NTB bersama DPRD berharap seluruh pemangku kepentingan dapat bersinergi dalam mewujudkan visi pembangunan NTB yang berkelanjutaninklusifdan berdaya saing. (F3)
Ket. Foto:
Suasana rapat paripurna DPRD NTBSenin(11/8/25). (Ist)

